Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUMN

Tata Nilai UI yang Sedang Dilecehkan Kolektif.

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Saya tidak faham alasan mengapa PP Statuta UI yang melarang jabatan rangkap Rektor dengan Komisaris BUMN diubah menjadi PP Statuta UI baru yang membolehkan jabatan itu. Ada sementara pihak yang mengatakan jika ada larangan itu, maka regulasi ini mengekang gerak Rektor UI untuk berkiprah optimal untuk kemaslahatan publik. Pertanyaannya, ketika Rektor boleh menjabat sebagai Komisaris di BUMN betulkan akan ada lompatan kuantum dari UI dan BUMNnya ?  Statuta yang diubah itu dibuat oleh tim yang sangat kredibel, sehingga konon menjadi acuan PP untuk PTNBH lain. Ketika PP ini dilaksanakan oleh Rektor Periode 2014-2019, 3 (tiga) organ selain rektor yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanah (MWA) solid mematuhi "Konstitusi UI" ini dan seingat saya tidak pernah ada pembicaraan sejenakpun mengatakan perlunya diubah karena mengganggu gerak UI. Tarolah kepemimpinan UI periode berikutnya ingin mengubahnya ...