Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Plt.Gubernur Aceh

Anjungan Aceh Peduli Lingkungan

Guna mengantisipasi epidemi penyakit menular dan faktor yang mempengaruhi penyebarannya seperti virus Corona ( Covid-19 ), Anjungan Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Taman Burung melakukan Fogging / pengasapan dan penyemprotan cairan Desinfektan di lingkungan kerja Anjungan Pemerintah Aceh, TMII Jakarta, Kamis ( 19 /3/ 2020 ). Aktifitas ini dilakukan seiring dengan Intruksi PLT Gubernur Aceh, kepada ASN Pemerintah Aceh yang bekerja di Badan Penghubung Pemerintah Aceh ( BPPA ) untuk melakukan  Work From Home ( WFH ) sejak 17 - 31 Maret 2020, Intruksi PLT Gubernur juga mengimbau agar semua ASN Pemerintah Aceh di Anjungan Aceh, TMII Jakarta untuk membatalkan berbagai kegiatan keramaian yang selama ini di laksanakan sampai batas waktu yang kondusif. Sesuai dengan Intruksi PLT Gubernur Aceh, tanggal 17 Maret 2020, Kepala Badan Penghubung Aceh, Almuniza Kamal SSTP, MSi, mengarahkan agar semua ASN Aceh yang bekerja di Anjungan Aceh, TMII untuk tetap merasa aman dan nyaman dalam...

WALHI Menyerahkan Kesimpulan Gugatan terhadap Gubernur Aceh Terkait IPPKH PLTA Tampur 1

Banda Aceh, 14/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT Kamirzu yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 09 Juni 2017. Penyerahan kesimpulan terkait dengan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi ahli maupun bukti surat yang sudah diajukan oleh walhi aceh. Kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan tindakan melampaui kewenangan. Pemberian izin dalam kawasan hutan seluas 4.407 Ha kewenangannya berada pada menteri, sehingga gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan kepada PT Kamirzu, karena bertentangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan kawasan...

Walhi Aceh Bantah Kelapa Sawit Tidak Merusak Lingkungan

Ilustrasi dok. Mongabay  Banda Aceh, 16/7/2019. WALHI Aceh membantah penyataan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menyatakan bahwa “tidak ada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh yang merusak lingkungan”. Menurut Plt. Gubernur Aceh yang dikutip dari salah satu media online, “tidak mungkin masyarakat Aceh merusak lingkungan, karena kalau hal tersebut dilakukan maka minyak kelapa sawit petani Aceh tidak akan dibeli oleh negara luar. Menurutnya, isu yang beredar kelapa sawit merusak lingkungan di Aceh hanya fitnah. Isu tersebut berimbas pada turunnya harga jual minyak kelapa sawit (CPO) milik petani yang ada di daerah Aceh”. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang ditemukan WALHI Aceh. Sebahagian besar perkebunan kelapa sawit dikuasai oleh perusahaan, hanya sebahagian kecil milik masyarakat. Selama ini masyarakat lebih banyak menjadi buruh di perkebunan-perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Secara penguasaan lahan, komoditas kelap...

Menanti Gugatan dan Keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa PT. EMM

Dok. Serambi Indonesia Banda Aceh, 11/6/2019. Masyarakat telah membongkar barak dan semua fasilitas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), artinya secara fisik PT. EMM telah angkat kaki di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Namun, secara legalitas PT. EMM masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dengan nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.  Advokasi pencabutan/pembatalan IUP OP tersebut telah dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh dengan menggugat BKPM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana upaya hukum tersebut saat ini dalam proses banding. Selain upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh, DPR Aceh juga memandatkan kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap IUP OP PT. EMM. Permintaan DPR Aceh tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPR Aceh nomor 29/...

Korps BPA Terus Mengawal Pernyataan Gubernur Aceh Tentang Penolakan Tambang PT.EMM

Korps Barisan Pemuda Aceh yang disingkat dengan Korps BPA adalah Aliansi  gerakan Mahasiswa baik lembaga Internal kampus maupun eksternal kampus yang berdiri sejak awal September atas keresahan terhadap keluhan masyarakat Aceh Tengah dan Nagan Raya.  Aliansi ini dibentuk dengan sebagai betuk reaksi dari kepedulian dan partisipasi untuk  melakukan advokasi bersama masyarakat dalam penolakan tambang PT EMM seluas 10.000 Ha. Sebelum aksi 9, 10 dan 11 April lalu, aliansi ini telah melakukan berbagai kegiatan advokasi penolakan, mulai dari kajian, pengumpulan data, diskusi dengan pihak-pihak terkait dan sebagainya. Aksi dalam bentuk mengemukakan pendapat juga sudah beberapa kali kami lakukan baik di kator Gubernur, kantor DPRA maupun tempat lainnya. Terhadap DPRA diminta komitmen mereka  secara  kelembagaan untuk  menolak  PT  EMM   yang disambut  dengan  sidang paripurna  yang merumuskan beberapa poin, diantaranya “Memi...

BEM Unsyiah Tagih Janji Diskusi PT. EMM, PLT Gubernur Aceh Menghindar

Banda Aceh, 8/04/19. Sesuai dengan janji bapak PLT Gubernur Aceh yang mengajak BEM Unsyiah untuk melakukan diskusi mengenai PT. EMM yang telah dicanangkan bersama pada saat setelah pelantikan yang lalu belum mendapatkan kepastian, malahan    Plt Gubernur Aceh ini, terkesan melarikan diri dan menghindar dari mahasiswa.  Sumardi selaku sekjen BEM Unsyiah sangat menyangkan dan mengecam sikap Plt Gubernur Aceh yang belum memberikan kejelasan.  " Setiap minggu dari bulan Maret sudah saya tanyakan dan saya hubungi secara baik-baik. Kami selaku mahasiswa butuh kepastian mengenai hal ini. Kami sudah mau menerima iktikat baik Plt untuk diskusi,  tapi malah kami seolah dipermainkan".  Pada tanggal 11 Maret kami sudah mengirim surat undangan secara resmi dan Pihak Polhukam BEM Unsyiahpun kerap menghubungi setiap saat. Tapi ya lagi-lagi beralasan sibuk dengan agenda Pemilu. Rakyat menjerit pemimpin menggunakan pamor hanya bagi ...

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Kecewa Terhadap Sikap Plt Gubernur Aceh

Beutong Ateuh Banggalang, 30/12/2018. Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kecewa terhadap sikap Plt Gubernur Aceh yang terlihat tidak memiliki sikap dalam merespon tuntutan masyarakat terkait penolakan tambang PT Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.  Plt Gubernur Aceh mulai tanggal 29 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019 melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah barat dan tengah Aceh. Kunker akhir tahun ini Plt Gubernur menggunakan motor gede bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Aceh.  Di Nagan Raya Plt Gubernur meresmikan gedung sekolah trans lokasi Krueng Isep, Beutong, Nagan Raya, pada 29/12/2018. Kemudian tim melanjutkan perjalanan ke Aceh Tengah melalui jalan Beutong Ateuh Banggalang. Sampai ke Beutong Ateuh Banggalang Plt Gubernur bersama timnya sempat singgah sebentar untuk melihat kolam budidaya ikan Kereuling yang pembangunannya bersumber dari anggaran APBK.  Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang secara dadakan tahu ...