*Dilakukan Guna Mencegah Berdirinya Bangunanan Liar Lainnya Banda Aceh - Potretonline.com, 29/12/21. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran bangunan di dalam kawasan bantaran sungai Krueng (sungai) Aceh, Selasa (28/12/2021). Bangunan yang berada di kawasan Gampong Beurawe Kota Banda Aceh, selama ini difungsikan menjadi kafe dan disinyalir menyalahkan aturan yang berlaku di mana bangun itu dibangun dalam bantaran sungai, sehingga dapat mengganggu sirkulasi sungai dan menyebabkan banjir. Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemko akan menindak tegas banguanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. “Bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak memiliki izin usaha dan dibangun dalam bantaran sungai, karena itu perlu dilakukan langkah tegas,” katanya. Sebelum tahap penyidikan hingga melakukan pembongkaran,...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas