Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Satpol PP/WH

Satpol PP Kota Banda Aceh Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Krueng Aceh

  *Dilakukan Guna Mencegah Berdirinya Bangunanan Liar Lainnya Banda Aceh - Potretonline.com, 29/12/21. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran bangunan di dalam kawasan bantaran sungai Krueng (sungai) Aceh, Selasa (28/12/2021). Bangunan yang berada di kawasan Gampong Beurawe Kota Banda Aceh, selama ini difungsikan menjadi kafe dan disinyalir menyalahkan aturan yang berlaku di mana bangun itu dibangun dalam bantaran sungai, sehingga dapat mengganggu sirkulasi sungai dan menyebabkan banjir.  Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemko akan menindak tegas banguanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. “Bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak memiliki izin usaha dan dibangun dalam bantaran sungai, karena itu perlu dilakukan langkah tegas,” katanya. Sebelum tahap penyidikan hingga melakukan pembongkaran,...

WH Kota Banda Aceh Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Shalat Jumat

Banda Aceh – Potretonline.com, 25/02/21 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meminta para pemilik warung ikut mendukung penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Hal ini terkait masih ditemukannya beberapa warung dan tempat usaha yang melayani pembeli saat belangsungnya Shalat Jumat,  Berdasarkan temuan petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh masih ditemukan pemilik warung yang masih melayani para pembeli saat pelaksaan shalat Jumat sedang berlangsung. Beberapa kawasan yang terpantau kerap melayani transaksi jual beli saat pelaksanaan shalat Jumat sedang berlangsung adalah kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Lalu, Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja dan kawasan Bandar Baru Lampriek atau sekitar RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh. Plt Kasatpol PPWH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si melalui Kabid WH Safriadi, Kamis (25/02/2021) mengimbau agar seluruh pemilik warung dan usaha lain untuk tidak melakukan ...

Gelandangan dan Pengemis Terjaring Petugas Dinsos Dan Satpol PP Banda Aceh

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sedang melakukan aksi di persimpangan dan warung kopi di Kota Banda Aceh, pada Jum'at Malam (16/10/2020). Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan ada beberapa titik yang dilakukan penertiban . "Kita mulai razianya jam delapan sampai dengan jam 11 malam, mulai dari kawasan Peunayong, Dhapu Kupi Simpang Surabaya dan di Jalan Panglima Nyak Makam," kata Syukri. Syukri mengatakan, tidak ada patokan khusus untuk waktu dilaksanakannya penertiban, artinya penertiban dilakukan kapan saja termasuk pada malam hari. Syukri mengatakan, penertiban yang dilakukan telah terjaring delapan orang gepeng dari titik-titik yang dilakukan penertiban. "Jumlah yang kita tertibkan pada malam ini ada delapan orang gepen...

Soal Ternak Liar, Tegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004

Foto dok Serambinews.com Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh. Wali Kota meminta Satpol PP dan WH bersama tim penertiban untuk menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan. “Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” pinta Aminullah, Kamis (25/7/2019). Menurut Wali Kota, berkeliarannya hewan ternak dalam wilayah kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum.  “Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah,” jelas Aminullah. Aminullah mengatakan, dengan tegaknya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut diharapkan kasus seperti lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak terulang. Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Ba...