BANDA ACEH – Merespon dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2020 oleh DPR RI dengan alasan RUU ini “sulit” dibahas, Direktur Flower Aceh, Riswati menuntut DPR RI untuk memasukan kembali RUU Penghapusan KS dalam daftar PROLEGNAS tahun 2020. “Melihat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi, pemerintah harus hadir dengan menyediakan anggaran yang memadai dan kebijakan sebagai payung hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual,” Dukungan untuk memasukkan RUU Penghapusan KS dalam prolegnas 2020 juga disampaikan Flower Aceh, Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh, Women March Aceh bersama elemen sipil lainya di Aceh yang tergabung dengan 111 jaringan dan organisasi serta 32 orang Individu se-Indonesia Riswati menyebutkan “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas