Oleh Arhamni, M.Pd Guru SMK Negeri Penerbangan Aceh di Banda Aceh Masyarakat Indonesia sudah sangat mengenal istilah UN (ujian nasional) dengan segala pro-kontra. Bertahun-tahun UN didiskusikan kebermaknaan pelaksanaannya bagi lembaga pendidikan, terutama bagi peserta didik yang akhirnya pada tahun 2020 peserta didik tidak lagi mengikuti UN sebagai jaminan untuk kelulusan dari lembaga pendidikan. Mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”,di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Masyarakat mungkin belum familiar denga...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas