Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Limbah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Desak Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Limbah B3 Menjadi Limbah Non-B3!*

Jakarta, 15 Maret 2021. Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut aturan Pelonggaran Limbah B3 Menjadsi Limbah Non B3. Berikut adalah rilisnya tanggal 14 Maret 2021 menyebutkan bahwa s ebagaimana telah banyak diperkirakan oleh masyarakat sipil, UU Omnibus Law Cilaka terbukti menjadi wujud pelayanan pemerintah Joko Widodo kepada pebisnis dengan mengorbankan kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengubah sembilan peraturan pemerintah lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam PP No.22/2021 ini aspek perlindungan lingkungan hidup hanya sekadar menjadi tempelan di dalam judul peraturan saja.     Salah satu peraturan pemerintah yang terdampak dari PP No.22/2021 ini adalah PP No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (...