Oleh WALHI Aceh Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Hutan juga mempunyai fungsi klimatologis yang sangat penting untuk mengatur iklim lokal dan global serta menjaga siklus perubahan cuaca. Selain itu, hutan juga mempunyai fungsi hidrologis untuk menjaga daerah resapan air, menjaga persediaan air, dan ketersediaan air [1] . Sedangkan l ahan atau sumber daya lahan merupakan suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah, iklim, relief, hidrologi, dan vegetasi di mana faktor-faktor tersebut mempengaruhi potensi penggunaannya. Termasuk di dalamnya adalah akibat-akibat kegiatan manusia, baik pada masa lalu maupun sekarang, seperti reklamasi daerah-daerah [2] . Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 859/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputu...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas