*Dalam Rangka Penilaian Standar Pelayanan Publik Banda Aceh - Potretonline.com, 09/09/21. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Tim penilai standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh ke kantornya, Rabu (8/9/2021). Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH mengatakan, kunjungan ini dalam rangka penilaian standar pelayanan publik di dinas yang ia pimpin saat ini. Ia menjelaskan, setiap jenis layanan perizinan yang diberikan memiliki standarnya masing-masing dari segi persyaratannya, jangka waktu dan lain sebagainya. "Katakanlah misalnya izin usaha perdagangan persyaratannya apa saja, jangka waktunya berapa lama. Kalau ada biaya berapa biayanya itu yang dimaksud dengan standar pelayanan publik, jadi dia terukur semua," jelasnya. jadi masing-masing jenis izin itu berbeda persyaratannya dan berbeda jangka waktu prosesnya serta ada juga yang ditentukan biayanya. "Tetapi umumnya dalam penerbitan...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas