Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tambang

Banding Ditolak, WALHI Aceh Siapkan Kasasi Tolak Tambang PT. EMM

Banda Aceh, 11/9/2019. Upaya hukum banding yang di ajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) ditolak/tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Meskipun masyarakat dan segenap elemen yang ada di Aceh menolak izin PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, yang diterbitkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada 19 desember 2017. Sama halnya hakim di Pengadilan TUN Jakarta, Majelis hakim pengadilan banding juga tidak berani memeriksa kasus izin PT. EMM secara substansi. Dimana didalamnya terdapat banyak masalah, baik secara proses perizinan, melangkahi kewenangan Aceh, serta dampak negatif terhadap ekologi, HAM, dan sosial budaya. Petisi masyarakat, surat dukungan tolak tambang, hasil paripurna DPR Aceh, dan aksi massa di berbagai daerah tidak menja...

WALHI Aceh Menolak Tambang Emas di Gayo

“ Plt Gub diminta berkomitmen menjaga tanah leluhurnya dari kehancuran tambang” Banda Aceh, 5/9/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas menolak tambang emas PT. Linge Mineral Resource (LMR) di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak tambang emas di Gayo tersebut. hasil investigasi ditemukan sejumlah data dan informasi yang memperkuat alasan  WALHI Aceh menolak tambang PT. LMR. Pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin. Penerbitan izin terseb...

WALHI Menyerahkan Kesimpulan Gugatan terhadap Gubernur Aceh Terkait IPPKH PLTA Tampur 1

Banda Aceh, 14/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT Kamirzu yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 09 Juni 2017. Penyerahan kesimpulan terkait dengan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi ahli maupun bukti surat yang sudah diajukan oleh walhi aceh. Kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan tindakan melampaui kewenangan. Pemberian izin dalam kawasan hutan seluas 4.407 Ha kewenangannya berada pada menteri, sehingga gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan kepada PT Kamirzu, karena bertentangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan kawasan...

GEMPUR Menilai Dampak Operasi PT.RPPI Bukan Masalah Sepele

Foto Dok. SuaraIndonesianews.com Aceh Utara 07/08/19. Potretonline.com. Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) turun langsung ke lapangan operasi PT.RPPI di Gerdong Pase Rabu (7-08-19). Beberapa perwakilan lembaga yang bergabung dalam aliansi GEMPUR yang dikomandoi oleh kordinator GEMPUR sendiri, Musliadi Salidan untuk melihat langsung keadaan area operasi PT.RPPI yang sudah ditebang. " Tujuan kami ke lokasi, karena adanya dugaan pelanggaran hukum IUPHHK – HTI PT. RPPI yang saat ini sedang menjadi isu hangat di masyarakat" ucap Musliadi saat ditanyakan pers Sebab, menurut data dari hasil investigasi WALHI Aceh IUPHHK – HTI PT. RPPI memiliki luas 10.348 hektar, yang diberikan oleh Gubernur Aceh melalui SK Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hu...

Bangsa Pecundangkah Kita?

Oleh Dinda Triani Mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi, FISIP Unsyiah, Banda Aceh. Masyarakat mana yang tidak mengenal bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya? Negara dengan karya Tuhan yang melimpah. Pelajar Indonesia mana yang tidak mengetahui fakta tersebu?t. Sedianya pemerintah kita selalu mengagung-agungkan kekayaan Indonesia. Menyembah karya Tuhan pada tanah, yang katanya tongkat, kayu dan batu pun jika dilempar akan berubah menjadi tanaman. Lagu Kolam Susu yang didendangkan oleh Koes Plus dan populer di tahun 70 an tersebut, menggambarkan bagaimana Indonesia dinilai dahulunya. Negara yang lautan pun seolah menjadi kolam susu. Sehingga hidup di tanah ini tak perlu usaha yang keras, seadanya saja, tak terdapat masalah hingga keuntungan lah yang akan mendatangi kita. Tidak ada yang salah dengan lirik lagu ciptaan Yok Koeswoyo tersebut, karena memang begitulah tanah air ini diumpamakan, yang “kata orang” tak perlu berkeringat untuk kaya. Kita terbiasa menyanyikan lagu-la...