Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gugatan

WALHI Menyerahkan Kesimpulan Gugatan terhadap Gubernur Aceh Terkait IPPKH PLTA Tampur 1

Banda Aceh, 14/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT Kamirzu yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 09 Juni 2017. Penyerahan kesimpulan terkait dengan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi ahli maupun bukti surat yang sudah diajukan oleh walhi aceh. Kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan tindakan melampaui kewenangan. Pemberian izin dalam kawasan hutan seluas 4.407 Ha kewenangannya berada pada menteri, sehingga gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan kepada PT Kamirzu, karena bertentangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan kawasan...