Oleh : Hasbi Yusuf Penulis berdomisili di Banda Aceh Jauh sebelum lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan Keuchik/Kepala desa merupakan suatu jabatan yang sangat istimewa dan unik. Malah dianggap sakral oleh kebanyakan pihak karena begitu selektifnya masyarakat dalam mengajukan calon keuchik. Pada umumnya jarang yang berani mencalonkan diri. Yang ada adalah korban rayuan paksa oleh masyarakat agar bersedia menjadi calon keuchik untuk bersaing dengan calon-calon lain yang juga proses pencalonannya tidak jauh berbeda satu dengan lainnya. Setelah masing-masing menjadi calon, malah saling mendorong pihak pesaing untuk mau dipilih menjadi keuchik. Jadi mereka berjuang bukan untuk menang, tetapi berusaha untuk kalah dari saingannya. Aneh sekali bukan ? Begitu anehnya proses suksesi keuchik zaman dulu. Dari situ lahirlah keuchik yang betul-betul amanah dan mau berkorban kepada rakyatnya, meskipun harus keluar dana dari kantongn...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas