Banda Aceh-Potretonline.com, 31/01/19. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh terhitung 1 Januari 2019 mulai memberlakukan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini sebagai pelaksanaan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh T Samsuar Jumat (01/02/2019) mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas dari Satgas Sampah DLHK3 dibantu petugas polisi dan Satpol PP Kota Banda Aceh mulai melakukan pengintaian pada sejumlah kawasan seperti Peunayong, Mesjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh. “Dari hasil pengintaian tersebut petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan,” sebut Samsuar. Dikatakannya, DLHK3 sebelum menerapkan sanksi tersebut sudah terlebih dul...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas