Banda Aceh - Potretonline.com, 15/06/21. Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah saat dijumpai di Kantornya, Selasa (15/6/2021). Ia menyebutkan, sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai secara alami maka perlu dilakukan suatu upaya pengendalian terhadap timbulan sampah plastik untuk mewujudkan Kota Banda Aceh bebas sampah tahun 2025. Imbauan ini kata Hamdani merujuk pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall untuk menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025. Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor: 660/0548, dimana salah satu poin penting dari surat edaran tersebut menetapkan se...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas