Foto dok. Kaskus Oleh Tabrani Yunis Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah prosesi pernikahan yang yang dilakukan oleh seorang penghulu terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan di luar ketentuan hukum Negara. Artinya, tidak mengikuti mekanisme dan prosesi pernikahan secara formal melalui kantor urusan agama (KUA). Prosesi nikah siri pun dilakukan dengan sangat sederhana, tanpa terlalu banyak syarat seperti mahar, surat dari kepala desa dan bahkan tanpa persetujuan orang tua. Prosesinya hanya cukup dilakukan di depan penghulu dan saksi yang ditunjuk. Cara ini adalah yang paling mudah, sederhana karena tidak terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi dan murah, karena tanpa ketentuan atau kesepakatan akan mahar yang harus dibayar oleh seorang laki-laki kepada pihak perempuan. Maka, nikah ini disebut dengan nikah di bawah tangan. Melihat realitas pernikahan siri selama ini, maka banyak yang menilai bahwa nikah siri adalah sebu...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas