Oleh : Drh. Hermawaty Tarigan, M.Si Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan selalu mengembangkan dirinya melalui pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pengembangan keprofesian secara berkelanjutan bagi guru sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fun...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas