Banda Aceh - Potretonline.com,14/07/21. Tim PPKM tingkat gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman yang diketuai oleh para keuchik terus mengingatkan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 Wib. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota (Inwal) Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Camat Baiturrahman, Muhammad Rizal, S.STP mengatakan bahwa pihak gampong secara serentak bergerak ketika menerima instruksi dari Muspika Baiturrahman. "Hal ini karena Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM mikro level empat. Maka ada sejumlah aturan ketat yang diberlakukan untuk pelaku usaha," kata Rizal. Dalam wilayahnya, tambahnya, ada sepuluh gampong yang terus mensosialisasikan Inwal kepada seluruh masyarakat dan khususnya juga kepada pelaku usaha. "Kami dari Muspika Bai...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas