Banda Aceh-12/09/20. Potretonline.com. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M. Si mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) akan segera melaksanakan kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti Perwal 51 Tahun 2020. Perwal 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokes terutama pada tempat-tempat atau fasilitas publik untuk dapat mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19 yang saat ini meningkat tajam di Kota Banda Aceh. "Perwal 51 Tahun 2020 merupakan langkah yang sangat tepat untuk diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghidari kerumunan," kata Rizal, Jum'at (11/9/2020). Lanjutnya, akan ada tim yang dibentuk oleh satgas Covid-19 yang terdiri dari lintas instansi, Satpol...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas