Oleh Rahmatil Adha Phonna Mahasiswa jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Idul Fitri tahun 1441 Hijriah ini kemungkinan besar berbeda dengan Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya. Pengaruh pandemi Covid-19 sampai detik ini masih menunjukkan penyebaran yang begitu tinggi. Untuk menindaklanjuti perubahan yang terjadi dari sektor religius keislaman ini Kementerian Agama Republik Indonesia membuat aturan yang berkaitan dengan Idul Fitri disaat pandemi. Sejauh ini risiko penularan dikarenakan faktor pengumpulan massa dalam jumlah banyak masih sangat besar. Ada beberapa poin aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama perihal Idul Fitri yang dapat dirangkumkan antara lain peniadaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di tengah lapangan, silaturahmi atau halal bihalal bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/conference . Bukan hanya di Indonesia saja, dilema pela...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas