Banda Aceh - Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya. Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode. “Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila. Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual. “Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila. Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Ta...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas