Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UI

Maradona, Italia dan Rektor

Oleh Ahmad Rizali  Berdomisili di Depok Peristiwa gaduh terbitnya PP75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang akhirnya melegalkan jabatan rangkap rektor dengan komisaris BUMN, memberi saya banyak inspirasi dan pembenaran, mengapa saya sangat mengagumi sosok Maradona sebagai pemain dan Italia sebagai tim sepakbola.  Jika menonton Pele, membosankan sekali karena seakan malaikat yang bermain. Menonton rerata tim Eropa lain juga sama, sungguh bersih dalam permainan sepakbola dan peluit dan kartu hukuman wasit kebanyakan menganggur saking bersihnya. Berbeda jika Italia sedang bermain. Mereka faham bahwa kemenangan itu boleh dengan cara apapun selama risiko terukur. Lakukan apapun dan serahkan sepenuhnya kepada wasit dan hakim garis. Jika rektor itu dimisalkan pemain Itali, atau Maradona, maka sungguh naif jika tak faham "dont-do" sebagai rektor, seperti naifnya pemain piala dunia atau Maradona bahwa bola kena tangan itu sengaja atau tidak adalah pelanggaran. Namun, Maradona menyerahka...

Rame Rame Merundung "Veritas, Probitas, Iustisia"

Oleh Ahmad Rizali  Berdomisili di Depok PP75 (kok saudaranya PP57 juga masalah ya) Thn 2021 tentang Statuta UI jelas melukai perasaan publik biasa ditunjukan trending topik di twitter dan medsos.    Selain persoalan integritas sang Rektor dipertanyakan, saya melihat bahwa PP itu menjerumuskan UI dengan mengkhianati nilai nilai yang notabene ada di dalam PP75 itu sendiri yaitu Veritas (Kebenaran), Probitas (Kejujuran) dah Iustisia (Keadilan). Nilai nilai ini bersanding dengan logo Makara dan nama Universitas Indonesia.  Mengapa melukai perasaan publik. Saya pikir bukan karena jabatan rangkapnya, namun adalah pelanggaran Statutanya tidak direspon apapun, seakan akan semua baik baik saja. MWA, Mendikbud bahkan Presiden saja yang menandatangani PP no 68 Tahun 2013 tidak tersinggung dan marah. Bahkan saking telanjangnya pelanggaran dan pengesahan pelanggaran itu netizen sampai menulis "Rektor UI positif Covid 19, Covid 19 langsung isoman".  Lantas apakah Rektor UI pa...

Tata Nilai UI yang Sedang Dilecehkan Kolektif.

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Saya tidak faham alasan mengapa PP Statuta UI yang melarang jabatan rangkap Rektor dengan Komisaris BUMN diubah menjadi PP Statuta UI baru yang membolehkan jabatan itu. Ada sementara pihak yang mengatakan jika ada larangan itu, maka regulasi ini mengekang gerak Rektor UI untuk berkiprah optimal untuk kemaslahatan publik. Pertanyaannya, ketika Rektor boleh menjabat sebagai Komisaris di BUMN betulkan akan ada lompatan kuantum dari UI dan BUMNnya ?  Statuta yang diubah itu dibuat oleh tim yang sangat kredibel, sehingga konon menjadi acuan PP untuk PTNBH lain. Ketika PP ini dilaksanakan oleh Rektor Periode 2014-2019, 3 (tiga) organ selain rektor yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanah (MWA) solid mematuhi "Konstitusi UI" ini dan seingat saya tidak pernah ada pembicaraan sejenakpun mengatakan perlunya diubah karena mengganggu gerak UI. Tarolah kepemimpinan UI periode berikutnya ingin mengubahnya ...

Akhirnya, UI Dikencingi Ramai - Ramai

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili do Depok Di hari Idul Qurban, ketika saya selalu terharu dengan kepatuhan Ibrahim r.a. dan putranya Ismail r.a. kepada perintah Tuhan yg merupakan representasi Kebenaran (Veritas), Kejujuran (Probitas) dan Keadilan (Iustitia), 3 "Values UI" yang merupakan sifat utama kecendekiawanan atau ulama atau penerus para Nabi.  Saya dikejutkan dan langsung bersedih membaca berita bahwa Statuta UI yang melarang jabatan rangkap rektor UI menjadi Komisaris di BUMN, diubah menjadi Statuta UI baru, Peraturan Pemerintah (PP) baru dan membolehkan rektor menjadi Komisaris. Tak lama, saya dikirimi seorang pegiat anti korupsi yang pendiam sebuah piramida dengan "posisi UI" hanya selapis di atas Amoral (Levels of Moral Maturity, Reidenbach and Robin, 1991 p. 274).  Ketika Presiden menandatangani PP revisi dan memutihkan pelanggaran Statuta UI oleh Rektor UI, maka saya langsung berkesimpulan bahwa yang sedang mengencingi "Veritas, Probitas, Iustisia...

Memilih "Presiden" UI

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Mumpung sedang hangat, ada baiknya saya berkisah sedikit tentang bagaimana cara seorang rektor UI terpilih, karena pasti tidak banyak yang paham mekanismenya sehingga Prof. Ari Kuncoro menjadi "Presiden" UI. Pemilihannya jelas tidak sedemokratis Pilpres di Indonesia. Rektor UI dipilih oleh Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dengan voting. Mendikbud memiliki sepertiga suara. Anggota MWA (jumlahnya saya lupa, baca di Statuta UI di Internet), selain Mendikbud "ex officio" wakil pemerintah, terdiri dari wakil Senat Akademik UI (dipilih oleh semua Anggota Senat), wakil Masyarakat (biasanya tokoh yang dikenal, di sinilah Menteri/Mantan, pengusaha besar dan lain-lain masuk), Wakil no staf akademik dan wakil mahasiswa.  Siapakah yang memilih anggota MWA yang diusulkan itu? Mereka adalah Senat Akademik UI (SAUI) dan anggota SAUI ini dipilih dan diusulkan oleh setiap SA Fakultas dan SA Fakultas inilah yang secara demokratis dipilih oleh p...