Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh berharap dengan dilaksanakannya penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 masyarakat semakin mempunyai kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini penting disampaikan karena mengingat pada 16 September 2020 tim BPBD, Satpol, Dinas Perhubungan, Polresta, Kodim 0101 BS telah melakukan penegakan hukum yang berlokasi di Jl. T. Nyak Arief Simpang Mesra.
Sedangkan pada 19 September 2020 malam hari, pihaknya juga melaksanakan kegiatan yang sama di warung kopi dan kafe-kafe di kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S. Sos, M. Si mengatakan bahwa saat penegakan hukum di Simpang Mesra sebelumnya, sebanyak 77 orang terlihat tidak mematuhi protokol dan terpaksa harus kita tegaskan.
"Saat kita turun ke kafe-kafe 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek (Surah Al-quran). Dengan itu kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga agar Covid-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," kata Rizal saat dikonfirmasi pada Sabtu, (20/9/2020).
Rizal menambahkan bahwasanya pihaknya tidak ingin menghukum masyarakat yang melanggar, melainkan ingin masyarakat sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sebagai adaptasi kebiasaan baru.
"Karena masa pandemi ini semakin meningkat kasus positif Covid-19 di Banda Aceh, maka kita minta kerjasamanya kepada semua masyarakat, untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tutup Rizal.(Hus/hz)
Komentar
Posting Komentar