Langsung ke konten utama

TERDEGRADASINYA MARWAH KEUCHIK KARENA DANA DESA ?



 

Oleh : Hasbi Yusuf

Penulis berdomisili di Banda Aceh

Jauh sebelum lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan Keuchik/Kepala desa merupakan suatu jabatan yang sangat istimewa dan unik. Malah dianggap sakral oleh kebanyakan pihak karena begitu selektifnya masyarakat dalam mengajukan calon keuchik.  Pada umumnya jarang yang berani mencalonkan diri. Yang ada adalah korban rayuan paksa oleh masyarakat agar bersedia menjadi calon keuchik untuk bersaing dengan calon-calon lain yang juga proses pencalonannya tidak jauh berbeda satu dengan lainnya. 

Setelah masing-masing menjadi calon, malah saling mendorong pihak pesaing untuk mau dipilih menjadi keuchik. Jadi mereka berjuang bukan untuk menang, tetapi berusaha untuk kalah dari saingannya. Aneh sekali  bukan ?  Begitu anehnya proses suksesi keuchik zaman dulu. Dari situ lahirlah keuchik yang betul-betul amanah dan mau berkorban kepada rakyatnya, meskipun harus keluar dana dari kantongnya sendiri untuk kepentingan tertentu buat mensejahterakan warganya. 

Untuk menjadi keuchik, minimal harus memiliki tempat tinggal yang lebih representatif (sebab akan menjadi mess bagi pihak keluarga yang cekcok dalam utusan rumah tangganya atau tamu dari  gampong daerah lain yang perlu menginap). Di samping itu memiliki harta yang memadai yang bila sewaktu-waktu ada masyarakat yang sangat miskin, maka keuchik merupakan orang  pertama yang berkewajiban membantunya. Menjadi keuchik pada zaman dulu umumnya perlu ada kemudahan harta untuk biaya cadangan dalam menjalankan roda kepemimpinannya (hampir mirip dengan sultan). 

Hampir semua urusan masyarakat harus mampu dilaksanakan oleh Keuchik. Dari sejak lahirnya seorang anak manusia, turun tanah, sunat rasul masuk sekolah/kuliah, bekerja, menikah, berumah tangga, hingga pembagian harta tidak luput dari urusan keuchik. Seterusnya dalam masyarakat ada berbagai persoalan yang terjadi, baik urusan interen kelauaga percekcokan rumah tangga, pembagian harta pusaka, hingga perceraian. Semuanya tetap melibatkan keuchik. Begitu juga permasalahan antar keluarga di dalam desa seperti perselisihan batas tanah, buang sampahan, gunjing-menggunjing, penipuan, dengki-mendengki, semuanya terlibat keuchik dalam penyelesaiannya.

Berhubung tugasnya yang begitu kompleks & komplit serta pelik, maka yang namanya keuchik sangat dihormati oleh orang-orang yang mempunyai tata krama dan sopan santun dalam kehidupan. Bukan berarti kalau orang yang susah diatur oleh keuchik tidak ada, tetapi tidak sebanyak sekarang ini. Sekarang hampir tidak jelas beda antara orang berpendidikan tinggi dengan kurang tinggi pendidikan. Hampir semua kita miskin akhlak dan tatakerama, bahkan seorang pejabat sekalipun tidak terjamin ber-aklaqul karimah. 

Masalah honor jangan ditanya berapa, pokoknya tidak dapat dibandingkan dengan sekarang ini, karena dulu hampir semua kegiatan bersifat gotong royong. Tidak ada honor tetap dan khusus untuk keuchik. Mereka biasanya mendapat pendapatan tak terduga misalnya ketika menjadi menjadi saksi ketika ada warga yang menjual aset

Untuk mengembalikan marwah Kepala Desa/Keuchik di Aceh, sebaiknya tidak diberi lagi wewenang mengelola keuangan desa/gampong. Kasihan jabatan sakral keuchik menjadi bulan-bulanan warga yang tidak memahami sejarah keuchik. Lebih-lebih bagi warga yang merasa terlalu dalam dan luas memahami jabatan dan tupoksi keuchik. Seorang keuchik saat ini, terutama di kota harus mampu bersikap dan bertutur kata dengan bahasa  yang dapat menjangkau orang buta huruf hingga bahasa profesor. Melayani secara langsung orang buta aksara hingga buta tatakrama.

Kalau keuchik masa sekarang tidak perlu saya jabarkan karena masing-masing kita dapat mengamati sendiri. Tulisan ini sama sekali bukan karena kita tidak suka melihat keuchik banyak kegiatan yang bersentuhan dengan ekonomi, atau istilah umum "han èk kalòn ureuèg laén pajôh böh manök mirah", apalagi disebut "ku'eh",tapi lebih kepada menilik dan menelisik masalah lain yang lebih krusial dan sangat merasa miris melihat keuchik dimaki-maki oleh orang-orang yang diayominya, misalnya pada saat pembagian bantuan  kepada warganya. Apalagi di warung-warung kopi, jika kehabisan topik bahasan, maka sasaran empuk yang bahannya tak akan habis-habisnya adalah cerita mengenai kejelekan keuchik, walaupun mereka tidak tahu persis kebenaran dari kejelekan itu, umumnya gayung bersambut. Hanya satu dua orang yang mungkin lebih mampu berprasangka positif terhadap keuchik setelah adanya alokasi dana gampong berkisar Rp 1 milliar. Di saat seperti itu bukan hanya keuchik secara pribadi hilang wibawanya, tapi jabatan keuchik yang sungguh mulia sebelum ini menjadi terlecehkan dengan mudahnya oleh orang-orang yang frustasi karena beberapa sebab yang tidak produktif kita uraikan di sini. 

Kita tidak menutup mata, memang ada oknum keuchik yang juga tersandung dengan hukum. Itupun yang tersandung dengan hukum tidak semua disebabkan birahi korupsi, tapi lebih karena tidak cukup kapasitas atau kapabilitas menyandang keuchik dalam bidang pengelolaan administrasi keungan sesuai Permendagri yang sangat sering bermetamorfosa. 

Dalam hal ini rakyat yang memilih seharusnya dengan sabar mendampingi keuchik secara lebih humanis, jangan dihujat atau dibuly, karena keuchik sebagian besar bukanlah lulusan IPDN atau pernah belajar Ilmu Pemerintahan. Biasanya rakyat yang menggebu-gebu merayu untuk mencalonkan seseorang agar sudi mendaftar menjadi calon keuchik, walaupun sebagian masyarakat punya birahi tertentu jika calonnya terpilih.  Maka tidak heran setelah apa yang mereka harapkan tidak dapat dipenuhi oleh keuchik ,maka selanjutnya merekalah yang menjadi provokator utama untuk mencari kelemahan dan kelalaian keuchik hingga "ke kolong kecoa" sekalipun. 

Lebih parah lagi ada yang sampai berhasil memaksakan  keuchik harus turun dari jabatannya, karena keuchik terlalu kecil nyalinya untuk membagi-bagi sebagian dana desa untuk pihak-pihak tertentu, baik karena punya kapasitas yang lebih di tingkat atas, atau dengan gaya profokasi ala premanpun dimainkannya. Dewasa ini ada juga yang lebih unik yaitu jika keuchik yang lebih senior telah memimpin lebih 2 periode dan merasa sudah diterima oleh sebagian besar masyarakat (dan beliau lupa mengecek bahwa banyak juga warga yang merasa tertindas dengan gaya arogansi sikeuchik dalam memimpin, lebih-lebih bagi warga pendatang).

Dengan latar belakang dan lika-liku seperti itulah maka kami berinisiatif mencoba menyarankan agar pengelolaan dana desa termasuk seluruh bantuan, semuanya diserahkan saja kepada sekretaris desa (Sekdes), atau staf yang dianggap memenuhi syarat untuk itu, dengan catatan bahwa semua mereka yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa maka yang bersangkutan wajib dilakukan pelantikan dan mengucapkan sumpah jabatan untuk itu.

Silakan masing-masing gampong berkreasi membuat syarat-syarat yang ketat dan mengikat dalam bentuk Reusam Gampong (RG) oleh "Dewan Perwakilan Rakyat Gampong (DPRG)” yang dikenal dengan nama Tuha Peuet Gampong (TPG) bersama Keuchik dan seluruh perangkat gampong yang kompeten untuk itu. Selain itu perlu juga ada Qanun/Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur dengan cermat tentang alih tupoksi ini agar ada sandaran hukum yang lebih menentramkan batin semua pihak. Perlu dibentuk tim dengan organisasi yang solid dan disusun kriteria yang jelas syarat-syarat menduduki setiap jabatan pengelola dana desa, serta tupoksi yang jelas juga agar roda organisasi tim berjalan dan menggelinding dengan mulus dan seimbang.

Namun demikian, tidaklah  sedikit juga jumlah keuchik yang jujur, yang mengelola dana desa penuh transparan dan amanah, tapi kecurigaan dan penghinaan oleh masyarakat terhadap keuchik terjadi di mana-mana. Mereka menganggap yang namanya keuchik sama saja di mana-mana, walaupun ada juga yang memujinya sepanjang keuchik tersebut berani tampil beda dari keuchik -keuchik yang lain dan  mengikuti irama para pengikutnya. Yang jelas belakangan ini jarang ada yang mengekspos, jika ada keuchik yang bekerja sesuai Undang-Undang atau Peraturan dan Qanun dan apalagi Reusam yang berlaku. Yang diekspos oleh umumnya masyarakat adalah kelemahan keuchik sesuai persepsi pengekspos. Penyebabnya yang lebih banyak adalah di kala keuchik tidak mau memenuhi keinginan orang-orang yang mencari kemudahan dan pembenaran yang jelas-jelas keliru, baik secara undang-undang, peraturan, qanun dan adat-istiadat, lebih-lebih terkait syari'at.

Di samping itu ke depan ini akan diberlakukan UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi UU, kemungkinan Dana Desa tidak  diplotkan lagi sesuai UU No 6 Tahun 2014. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 28, yaitu pada saat Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang ini dimulai berlaku. Pada Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lambaran Negara Republik Indonesa Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; dinyatakan tidak berlaku. Dana Desa akan dialihkan untuk percepatan panangan covid-19 agar segera mereda.

Sebagai kompensasinya untuk para keuchik yang mungkin saja ada yang merasa sedih dengan eliminasi tupoksi, maka kami disini mengajukan saran dan usul agar Insentif keuchik ditingkatkan nominalnya minimal setara dengan dua (2) kali nominal yang diterima selama ini dan ditambah tunjangan lain yang sah, serta penghasilan lain seperti honor kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga diberikan fasiltas asuransi kecelakaan dalam menjalankan tugas negara. Jika saran ini dapat terlasana di tanoh Acehmulia ini saya yakin dana desa dan bantuan akan lebih terarah sasarannya karena dikelola oleh orang khusus yang tidak banyak tupoksinya. Keuchik akan lebih berwibawa apabila dikembalikan tupoksinya sebagaiman keuchik masa dulu. 

Jikapun belum mampu ditingkat Aceh, minimal dimulai pada Tingkat Kota Banda Aceh sebagai pilot proyek untuk Aceh, malah jika sukses diharapkan dapat diterapkan di Tingkat Nasional (bukankah banyak ide orang dari Aceh yang telah di adopsi ke tingkat Nasional), malah akan  berkembang dengan lebih sempurna lagi.

Harapan dan gagasan ataupun saran ini hanyalah sebagai pencetus saja, agar banyak pihak menuangkan kecemerlangan buah pikirnya untuk kesempurnaan gagasan ini. 

WALLAHU ’A’ LAM BISH-SHAWAB !

Sekian, terimakasih.

(hasy-58/27072020)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber