Langsung ke konten utama

Soal Ternak Liar, Tegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004

Foto dok Serambinews.com


Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh. Wali Kota meminta Satpol PP dan WH bersama tim penertiban untuk menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan.

“Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” pinta Aminullah, Kamis (25/7/2019).

Menurut Wali Kota, berkeliarannya hewan ternak dalam wilayah kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum. 

“Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah,” jelas Aminullah.
Aminullah mengatakan, dengan tegaknya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut diharapkan kasus seperti lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak terulang.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan pemilik terrnak yang ditangkap di Simpang Kodim.

“Pemiliknya telah menandatangani perjanjian tidak mengulangi. Kalau ditangkap lagi untuk kedua kali, maka ternaknya akan dilelang sesuai dengan yang tertuang dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” ungkap Hidayat.

Lanjut Hidayat, pemilik ternak juga telah menyampaikan surat permohonan pengembalian dengan melengkapi syarat-syarat. Mereka juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelalainnya tersebut, serta mengajukan permohonan pengembalian ternak,” tambahnya.

Saat ini ternak berupa dua ekor sapi milik warga Jaya Baru tersebut telah dikembalikan ke pemilik setelah melengkapi surat kepemilikan yang diketahui oleh Keuchik dan Camat setempat. Saat mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Kota, pemilik juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak melepaskan ternaknya lagi, dan apabila tertangkap kedua kalinya akan dilakukan pelelangan.(mkk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...