Langsung ke konten utama

Banding Ditolak, WALHI Aceh Siapkan Kasasi Tolak Tambang PT. EMM



Banda Aceh, 11/9/2019. Upaya hukum banding yang di ajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) ditolak/tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Meskipun masyarakat dan segenap elemen yang ada di Aceh menolak izin PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, yang diterbitkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada 19 desember 2017.

Sama halnya hakim di Pengadilan TUN Jakarta, Majelis hakim pengadilan banding juga tidak berani memeriksa kasus izin PT. EMM secara substansi. Dimana didalamnya terdapat banyak masalah, baik secara proses perizinan, melangkahi kewenangan Aceh, serta dampak negatif terhadap ekologi, HAM, dan sosial budaya.

Petisi masyarakat, surat dukungan tolak tambang, hasil paripurna DPR Aceh, dan aksi massa di berbagai daerah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memeriksa kasus ini secara utuh. Putusan banding ini telah melukai keadilan terhadap ekologi dan masyarakat Aceh. Dalam putusan tersebut memberikan gambaran bahwa pengadilan sangat sulit memberikan rasa keadilan kepada masyarakat menyangkut menjaga lingkungan hidup dan dalam menjaga sumber daya alam.

Majelis hakim banding masih mempersoalkan objek TUN, sebenarnya objek TUN siapa yang menerbitkan keputusan maka dialah subjek hukumnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum dalam sidang eksaminasi hasil putusan tingkat pertama, dimana onjek gugatan yang diajukan oleh WALHI bersama masyarakat adalah benar sebagai objek TUN. Hakim banding sengaja mencari cara mengalhkan gugatan masyarakat dengan pertimbangan yang jauh dari ketentuan, teori maupun yurisprudensi yang ada. Karena Pengadilan TUN berbeda dengan Pengadilan Negeri khususnya pemenuhan ketentuan Plurium Litis Consorsium, atau kurang para pihak, yang harus menarik pihak lain untuk masuk ke dalam perkara tidak menjadi kewenangan Penggugat, Tergugat maupun Tergugat Intervensi, melainkan kewenangan Hakim.

Selain itu, dalam putusan banding majelis hakim juga mengeluarkan TR Mukmin sebagai Penggugat IV perwakilan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Dalam pertimbangan hukum disebutkan Tergugat II Intervensi (PT. EMM) dalam kontra memori bandingnya melampirkan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari TR Mukim yang pada pokoknya mengundrukan diri sebagai penggugat dengan alasan ingin fokus untuk mengurus orangtua yang dalam keadaan sakit berat.

Terdapat keanehan dalam hal pengunduran diri TR Mukmin, pertama dia tahu upaya banding yang akan dilakukan bersama WALHI, kedua surat pengunduran diri dibuat pada tanggal 25 April 2019 atau dua hari setelah WALHI bersama warga mohonkan banding, dan ketiga seharusnya TR Mukmin menyerahkan surat pengunduran diri melalui WALHI Aceh selaku Penggugat dan Kuasa Hukum, bukan melalui PT. EMM yang jelas-jelas merupakan pihak lawan dalam perkara ini. WALHI sendiri baru mengetahui perihal pengunduran diri TR Mukmin pada saat keluar putusan banding.

WALHI Aceh menduga ada rekayasa pihak tertentu dalam hal pengunduran diri TR. Mukmin selaku Penggugat, kami juga menduga TR. Mukmin mendapatkan intervensi dari pihak lawan. Terlebih selama advokasi ini, TR. Mukmin berada di garis terdepan tolak tambang PT. EMM dan juga ikut tandatangan petisi tolak tambang. Hasil konfirmasi WALHI Aceh, beliau mengakui kerap mendapatkan sms ancaman dari orang tak dikenal. WALHI Aceh bersama masyarakat akan menelusuri informasi ini sehingga tidak menceredai perjuangan rakyat dalam tolak tambang PT. EMM.

Meskipun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta belum memihak kepada perjuangan rakyat Aceh, WALHI bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung. Semoga Mahkamah Agung dalam putusannya nanti memihak kepada masyarakat menyelamatkan tanah aulia di Beutong Ateuh Banggalang. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Aceh pada 11 September 2019 di Banda Aceh.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...

MENGENAL AKSARA JAWI (ARAB-MELAYU)

Oleh Drs. Hasbi Yusuf (Berdomisili di Banda Aceh) Bahasa Atjèh termasuk bahasa yang sangat unik dalam pengucapan dan penulisannya, dan juga merupakan bahasa yang sangat kaya perbendaharaan kosa katanya. Selain kosa kata asli yang lumayan banyak, diperkaya lagi oleh sejumlah kosa kata serapan dari bahasa-bahasa lain, terutama bahasa Melayu.  Bahasa Melayu yang telah terserap dan teradopsi secara alamiah dan harmonis melalui pergaulan yang lumayan luwes dan lama dari suku Atjèh sendiri dengan suku Melayu. Lebih-lebih beberapa kerajaan Melayu di Sumatera dan Semenanjung Malaka memang pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Atjèh. Diantara beberapa bahasa lain yang paling dominan mempengaruhi, mewarnai dan menambah perbendaharaan kosa kata bahasa Atjèh adalah bahasa dari empat negara atau bangsa yang terkait dengan nama Atjèh itu sendiri.  Konon nama "ATJÈH" berasal dari gabungan singkatan nama beberapa negara, yaitu: A = Arab; TJ = Tjina;  È = Èropa, H = Hindia.  Dari ...

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...