Langsung ke konten utama

Birahi Nikah Siri

Foto dok. Kaskus

Oleh Tabrani Yunis
Nikah siri atau nikah di bawah tangan  adalah sebuah prosesi pernikahan yang yang dilakukan oleh seorang penghulu terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan di luar ketentuan hukum Negara. Artinya, tidak mengikuti mekanisme dan prosesi  pernikahan secara formal melalui  kantor urusan agama (KUA). Prosesi nikah siri pun dilakukan dengan sangat sederhana, tanpa terlalu banyak syarat seperti mahar, surat dari kepala desa dan bahkan tanpa persetujuan orang tua. Prosesinya hanya cukup dilakukan di depan penghulu dan saksi yang ditunjuk. Cara ini adalah  yang paling mudah, sederhana  karena tidak terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi dan murah, karena tanpa ketentuan atau kesepakatan akan mahar yang harus dibayar oleh seorang laki-laki kepada pihak perempuan. Maka, nikah ini disebut dengan nikah di bawah tangan.

Melihat realitas pernikahan siri selama ini, maka banyak yang menilai bahwa nikah siri adalah sebuah bentuk tindakan mencari jalan pintas yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang dinikahinya.  Biasanya pernikahan siri ditempuh karena seseorang mengalami kesulitan untuk menikah secara formal di KUA.  Misalnya seorang pejabat pemerintah yang  sudah menikah di KUA sebelumnya, tidak bisa lagi menikah yang kedua kalinya tanpa ada izin suami pertama. Maka, dengan alasan takut akan dosa berzina, ia memilih nikah siri. Jadi, nikah siri sebenarnya adalah sebuah tradisi yang dijadikan alasan untuk tidak berbuat dosa. Sehingga, nikah siri menjadi sebuah bentuk legitimasi untuk melakukan poligami. Wajar saja banyak kalangan masyarakat berkata bahwa pelaku nikah siri adalah budayanya orang-orang yang suka atau demen dengan poligami.  Padahal, kalau memang takut akan dosa, mengapa tidak menikah secara sah di KUA saja?
Bila kita kaji lebih dalam lagi, pelaku nikah siri adalah mereka yang mencoba lari dari tanggung jawab dari sebuah pernikahan. Dikatakan demikian, karena dalam realitasnya ketika sesorang melakukan nikah siri, pada akhirnya dengan sangat mudah menelantarkan atau mencampakkan isteri yang dinikahinya dengan prosesi nikah siri.  Buktinya sudah cukup banyak.  Kita terkadang merasa sangat muak dengan pembertitaan nikah siri yang masuk dalam acara-acara televisi seperti  infotainment, gossip dan lain-lain. Apa yang membuat kita muak adalah alasan-alasan pembenaran terhadap nikah siri. Alasan-alasan yang menghalalkan nikah siri. Seringkali mereka menggunakan alasan pembenaran yang sangat absurb, menggunakan ayat-ayat serta menggunakan alasan sunnah Rasul. Sesungguhnya itu hanyalah sebuah upaya untuk meloloskan nafsu birahi.
Padahal, nikah siri yang dilakukan oleh para lelaki pengecut dan pelaku poligami tersebut banyak membuat kaum perempuan menderita.  Sehingga, sampai saat ini nikah siri masih terus ditentang. Wajarlah kalau hingga kini bentuk pernikahan bawah tangan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Bagi kebanyakan orang mengatakan bahwa nikah siri itu, lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Apalagi nikah siri sering berujung dengan berbagai persoalan yang menimbulkan keprihatinan kita.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir minta praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. "Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba’asyir di Jakarta, Senin, ketika ditanya seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah Air. (Kompas Senin, 9 Maret 2009 )
Kendati kerugian bisa terjadi pada kedua belah pihak, nikah siri pada hakikatnya akan sangat merugikan perempuan. Pernikahan siri bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan yang dapat merendahkan martabat kaum perempuan.  Perempuan yang dinikahi secara siri adalah perempuan yang tidak memiliki posisi tawar ( bargaining position). Bisa saja dia dinikahi secara siri, karena sudah terlanjur hamil. Jadi dalam kondisi semacam ini, mau tidak mau, pilihannya menikah, walaupun hanya nikah siri.  Lalu, ketika ia harus nikah siri, maka konsekwensinya tidak ada kekuatan hokum yang dimilikinya, karena tidak tercatat menurut prosedur atau mekanisme hukum negara.  Posisi seperti ini, perempuan akan dengan sangat mudah dicampakkan oleh sang suami.
Banyak kerugian lain yang dialami oleh kaum perempuan dan anak akibat nikah siri. Abdullah dalam tulisannya di website Syahadat mencatat beberapa kerugian bagi perempuan. Pertama, Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Kedua, Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia. Ketiga,  Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Keempat, Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang perempuan yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, perempuan yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Perempuan tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya. Kelima, kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak  memiliki hubungan dengan sang  ayah. 
Masih banyak kerugian lain yang dialami perempuan dan anak sebagai akibat dari nikah siri. Namun mengapa banyak orang melakukan nikah siri. Benarkah kalau mereka nikah siri karena takut dosa karena dianggap zina? Kalau memang takut zina mengapa harus nikah siri secara sembunyi-sembunyi?.  Benarkah kalau ada diantara yang melakaukan nikah siri berkata, bahwa nikah siri itu untuk menolong kaum perempuan?
Apapun alasannya,  nikah siri harus segera dihentikan karena banyak mudharatnya bagi perempuan dan anak, serta bertentangan dengan hukum positif di negeri ini. Ini adalah nikah liar. Apabila nikah siri dizinkan, maka akan semakin banyak perempuan yang menjadi korban. Haruskah kita biarkan?




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...