Oleh Tabrani Yunis
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah prosesi pernikahan yang yang dilakukan oleh seorang penghulu terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan di luar ketentuan hukum Negara. Artinya, tidak mengikuti mekanisme dan prosesi pernikahan secara formal melalui kantor urusan agama (KUA). Prosesi nikah siri pun dilakukan dengan sangat sederhana, tanpa terlalu banyak syarat seperti mahar, surat dari kepala desa dan bahkan tanpa persetujuan orang tua. Prosesinya hanya cukup dilakukan di depan penghulu dan saksi yang ditunjuk. Cara ini adalah yang paling mudah, sederhana karena tidak terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi dan murah, karena tanpa ketentuan atau kesepakatan akan mahar yang harus dibayar oleh seorang laki-laki kepada pihak perempuan. Maka, nikah ini disebut dengan nikah di bawah tangan.
Melihat realitas pernikahan siri selama ini, maka banyak yang menilai bahwa nikah siri adalah sebuah bentuk tindakan mencari jalan pintas yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang dinikahinya. Biasanya pernikahan siri ditempuh karena seseorang mengalami kesulitan untuk menikah secara formal di KUA. Misalnya seorang pejabat pemerintah yang sudah menikah di KUA sebelumnya, tidak bisa lagi menikah yang kedua kalinya tanpa ada izin suami pertama. Maka, dengan alasan takut akan dosa berzina, ia memilih nikah siri. Jadi, nikah siri sebenarnya adalah sebuah tradisi yang dijadikan alasan untuk tidak berbuat dosa. Sehingga, nikah siri menjadi sebuah bentuk legitimasi untuk melakukan poligami. Wajar saja banyak kalangan masyarakat berkata bahwa pelaku nikah siri adalah budayanya orang-orang yang suka atau demen dengan poligami. Padahal, kalau memang takut akan dosa, mengapa tidak menikah secara sah di KUA saja?
Bila kita kaji lebih dalam lagi, pelaku nikah siri adalah mereka yang mencoba lari dari tanggung jawab dari sebuah pernikahan. Dikatakan demikian, karena dalam realitasnya ketika sesorang melakukan nikah siri, pada akhirnya dengan sangat mudah menelantarkan atau mencampakkan isteri yang dinikahinya dengan prosesi nikah siri. Buktinya sudah cukup banyak. Kita terkadang merasa sangat muak dengan pembertitaan nikah siri yang masuk dalam acara-acara televisi seperti infotainment, gossip dan lain-lain. Apa yang membuat kita muak adalah alasan-alasan pembenaran terhadap nikah siri. Alasan-alasan yang menghalalkan nikah siri. Seringkali mereka menggunakan alasan pembenaran yang sangat absurb, menggunakan ayat-ayat serta menggunakan alasan sunnah Rasul. Sesungguhnya itu hanyalah sebuah upaya untuk meloloskan nafsu birahi.
Padahal, nikah siri yang dilakukan oleh para lelaki pengecut dan pelaku poligami tersebut banyak membuat kaum perempuan menderita. Sehingga, sampai saat ini nikah siri masih terus ditentang. Wajarlah kalau hingga kini bentuk pernikahan bawah tangan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Bagi kebanyakan orang mengatakan bahwa nikah siri itu, lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Apalagi nikah siri sering berujung dengan berbagai persoalan yang menimbulkan keprihatinan kita.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir minta praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. "Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba’asyir di Jakarta, Senin, ketika ditanya seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah Air. (Kompas Senin, 9 Maret 2009 )
Kendati kerugian bisa terjadi pada kedua belah pihak, nikah siri pada hakikatnya akan sangat merugikan perempuan. Pernikahan siri bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan yang dapat merendahkan martabat kaum perempuan. Perempuan yang dinikahi secara siri adalah perempuan yang tidak memiliki posisi tawar ( bargaining position). Bisa saja dia dinikahi secara siri, karena sudah terlanjur hamil. Jadi dalam kondisi semacam ini, mau tidak mau, pilihannya menikah, walaupun hanya nikah siri. Lalu, ketika ia harus nikah siri, maka konsekwensinya tidak ada kekuatan hokum yang dimilikinya, karena tidak tercatat menurut prosedur atau mekanisme hukum negara. Posisi seperti ini, perempuan akan dengan sangat mudah dicampakkan oleh sang suami.
Banyak kerugian lain yang dialami oleh kaum perempuan dan anak akibat nikah siri. Abdullah dalam tulisannya di website Syahadat mencatat beberapa kerugian bagi perempuan. Pertama, Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga anda tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Kedua, Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia. Ketiga, Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Keempat, Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang perempuan yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, perempuan yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Perempuan tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya. Kelima, kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah.
Masih banyak kerugian lain yang dialami perempuan dan anak sebagai akibat dari nikah siri. Namun mengapa banyak orang melakukan nikah siri. Benarkah kalau mereka nikah siri karena takut dosa karena dianggap zina? Kalau memang takut zina mengapa harus nikah siri secara sembunyi-sembunyi?. Benarkah kalau ada diantara yang melakaukan nikah siri berkata, bahwa nikah siri itu untuk menolong kaum perempuan?
Apapun alasannya, nikah siri harus segera dihentikan karena banyak mudharatnya bagi perempuan dan anak, serta bertentangan dengan hukum positif di negeri ini. Ini adalah nikah liar. Apabila nikah siri dizinkan, maka akan semakin banyak perempuan yang menjadi korban. Haruskah kita biarkan?
Komentar
Posting Komentar