Langsung ke konten utama

Dinamika Perceraian Tahun 2016 Meningkat




RUSYANDI, Mahasiswa
Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Persoalan perceraian di tanah air perlu mendapat perhatian serius dari elemen bangsa, terutama pemerintah, sekaligus solusinya. Trend perceraian saat ini semakin hari, semakin meningkat, karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus tersebut terus melonjak dan akan berefek pada keutuhan bangsa di masa yang akan datang. Pada awalnya, cita-cita dan harapan semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tidak pernah ada maksud pada akhirnya bercerai. Namun pada realitasnya harapan itu pupus sudah dengan berbagai alasan, yang berujung pahit untuk tidak bersama lagi.
Ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan dalam menyoroti persoalan ini . Pertama, peran mediasi, BP4 serta materi peraturan yang berlaku, agar dengan usaha tersebut diharapkan dapat mengatasi perceraian di antara pasangan suami istri. Karena itu, fokus penulisan ini perlu pengkajian lebih lanjut tentang hal tersebut, supaya peran dan fungsinya, ke depan dapat lebih efektif dan efesien dalam mengatasi persoalan ini serta mendapat kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Tidak ada persoalan sosial kemasyarakatan yang tidak mempunyai landasan dalam hukum. Perkawinan adalah ikhtiar lahir batin antara seorang lelaki dengan perempuan yang diharapkan di dalamnya lahir dan tumbuh selamanya sakinah, mawaddah dan rahmah.
Terciptanya sakinah, berarti adanya ketentraman dan kedamaian. Setiap suami istri yang menikah mendambahkan ketentraman, kenyamanan dan kedamaian. Sakinah berasal dari kata sakina berarti diam atau tenangnya sesuatu yang bergejolak. Itulah sebabnya pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak setelah tadinya ia meronta. Agar tercipta sakinah itu, keluarga sebaiknya menjadi tempat tinggal yang bisa dijadikan tumpuan menjaga diri dan masyarakat, serta mengembangkannya untuk menciptakan ketentraman dan keselamatan. Karenanya, keluarga harus dijadikan tempat tinggal yang penuh dengan kebahagiaan agar seluruh anggota keluarga betah di rumah dan selalu merindui.
Selanjutnya terwujud mawadda merupakan kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Orang yang dijadikan dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan, seperti apa yang terjadi pada orang bercinta. Ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunyapun tertutup untuk dimasuki keburukan. Ada muffasir yang berpendapat bahwa mawaddah adalah Jima’ (persetubuhan). Menurut al-Mawardi terdapat tiga pengertian mawaddah yaitu, 1. Mawaddah adalah Mahabbah, 2. Mawaddah adalah cinta besar (Membara), 3. Sikap suami istri yang saling menyayangi.
Berikutnya Rahmah, kondisi psikologi yang muncul dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan. Rahmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah, apalagi pendendam.(yusdani, 2013: 16).
Inilah sesungguhnya esensi dari jalinan kasih sayang dalam hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Persoalan berbagai macampun yang terbentang dapat ditaklukan dengan gagah perkasa. Demikianlah bila sudah terpatri di hati sanubari insan tiga fondasi tersebut. Oleh karena itu, sebelum harus ditanam bibit ini supaya keutuhan keluarga nantinya dapat dijalani dengan baik dan utuh selamanya.
Realitasnya, terkadang selalu tidak sejalan dengan kenyataan dan harapan. kondisi sekarang dalam hal perceraian mengalamai peningkatan setiap tahunnya. Hal itu, dengan dalih berbagai motif yang menghantui kehidupan rumah tangga, dari mulai hal yang kecil sampai hal yang besar. Data yang mencatat sepanjang Januari hingga September 2016, kasus perceraian di Indonesia mencapai 46.920 kasus. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, antara lain faktor “tidak lagi akur” sebanyak 22.590 kasus atau 48 persen, faktor akibat “ditinggal pasangan” mencapai 10.412 kasus atau 22,2%, kemudian “kondisi ekonomi” keluarga yang buruk 7.204 atau 15% untuk tahun ini, selanjutnya “kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT) mencapai 2.240 atau 4,8%. Berdasarkan data statistik mahkamah agung.
Sumber lain mengemukakan bahwa perceraian, terjadi dengan alasan bermacam-macam, di antaranya sebagai berikut: pertama, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. Kedua, Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjarah 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Keempat, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. Kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri. Kelima, antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Keenam, Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. ( Amiur Nuruddin Dan Azhari Akmal Tarigan, 2004: 221)
Melihat realitas ini, secara umum perceraian ada yang dibenarkan dalam situsai darurat yang dibenarkan oleh syariat, namun ada yang tidak dibenarkan berdasarkan hukum perkawinan, dengan dalih apapun. Oleh sebab itu, untuk menghindari masalah ini tentu yang harus diperhatikan adalah langkah awal sebelum terjadinya proses perkawinan, agar di kemudian hari tidak kandas di tengah jalan. Sebagaimana ungkapan “mencegah lebih baik dari mengobati”.
Maka yang terbaik adanya upaya pendidikan pranikah. Calon pengantin dibekali sejumlah pengetahuan serta soft skill serta pertimbangan umur juga menjadi prioritas utama sebelum pernikahan terjadi. Konselor perkawinan dapat dimintai bantuan untuk memberikan pendidikan. Selain diselenggarakan secara mandiri atas inisiatif calon pengantin atau keluarganya, pendidikan pranikah dapat juga dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementrian agama yang bekerja sama dengan Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Materi yang diberikan dalam pendidikan pranikah adalah tata cara dan prosedur pernikahan, pengetahuan agama, peraturan perkawianan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan produksi, manajemen rumah tangga, serta psikologi perkawinan.
Esensi aturan perkawinan diterapkan adalah bertujuan menjaga dan melindungi dari ketimpangan dan menjunjung tinggi eksistensi dan kemaslahatan manusia. Hal itu, berkaitan dengan penjelasan pemaparan berikut ini; pertama, meningkatkan kualitas mediator atas Usaha dan upaya perdamaian suami istri supaya tidak cerai. Sekalipun kenyataan tidak sesuai harapan, buktinya catatan di mahkamah agung yang mencatat bahwa angka perceaian begitu fantastis dan relatif tinggi dengan alasan-alasan tertentu yang di luar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. seperti alasan cekcokan, kondisi ekonomi, tidak lagi akur dan sebagainya. Selanjutnya, tugas mediator tidak merangkap dua fungsi, satu memegang palu di meja sidang dan kedua, sebagai juru damai kepada para pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, tenaga hakim tidak dalam rangkap tugas sekaligus dan pada akhirnya, hasilnya tidak maksimal terutaama pada proses sebagai juru damai. Dengan begitu hasil mediasi tidak lebih haya pada tuntutan hukum atau sebatas formalitas, tidak pada esensinya dengan daya dan upaya menyadarkan para pihak agar bisa damai, rujuk kembali yang menghantarkan mereka pada awal kehidupan rumah tangga dengan cinta, kasih dan sayang.
Di samping hal itu, yang tiada kalah penting badan pembinaan pelestarian perwujudan perkawinan (BP4) ini yang dianjurkan pemerintah, sebab ini sesuai dengan peran dan fungsi bertugas untuk disitu. Oleh karena itu, baik dari materi serta sumber daya manusia jauh lebih unggul dibanding hakim yang merangkap dua tugas serta besik keahlian tidak pada itu. Dengan begitu reformasi mediasi ini perlu di revisi ulang agar tujuan mediasi yang dijalankan para mediator menuai hasil maksimal. Jika tidak, kuantitas perceraian tidak dapat dibendung, dan tanpa mengalami perubahan kearah positif.
Dari pandangan kontekstual, konsep pendidikan pranikah dianjurkan kepada pasangan yang akan menjalani hidup bersama dalam suka ataupun duka. tujuannya adalah agar kematangan dalam membina mahligai keluarga bisa terwujud. Nilai dan manfaat pendidikan pranikah ada untungnya. terutuma, fondasi, dasar agama sebagai pijakan untuk melangkah menapaki jenjang kehidupan dapat dilalui dengan tahan dengan segala ujian biduk bahtera rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber