Langsung ke konten utama

Mempersempit Celah Korupsi MK




Oleh: Sumarsih, Staf Peneliti Alwi Research and Consulting

Ditetapkannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membuktikan bahwa masih ada celah untuk melakukan tindak korupsi di MK. Selain itu, kenyataan tersebut juga menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perbaikan di MK terkait mekanisme pengawasan para hakim MK. Bahkan, selepas kasus korupsi yang menimpa ketua MK periode 2013- 2015, Akil Mochtar. Faktanya, pengawasan para hakim MK sejauh ini masih hanya melibatkan internal lembaganya saja, yakni melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara, pihak-pihak luar (eksternal) pun tak berkutik mengingat tidak adanya ketentuan hukum yang mampu mengakomodir hal tersebut.

Mafhum disadari, MK selalu membatalkan ketentuan hukum yang memberikan kewenangan bagi pihak-pihak luar untuk dapat mengawasi hakim MK. Diantaranya, yakni ketentuan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY) dan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Alhasil, fungsi pengawasan di ranah MK pun menjadi tidak optimal. Padahal, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh MK bisa dikatakan termasuk “lahan basah”. Sebab, perkara-perkara yang ditangani MK sebagaimana termaktub pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 merupakan perkara yang sifatnya vital bagi hajad hidup banyak orang. Semisal melakukan uji materiil UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik (parpol) hingga memutus sengketa hasil pilkada.

Proses Rekruitmen

Kecuali terkait pengawasan, celah korupsi di MK sesungguhnya telah tercipta jauh sejak awal ketika proses rekruitmen hakim MK itu sendiri. Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa kriteria untuk dapat menjadi hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Celakanya, ketentuan tersebut justru tidak diikuti dengan mekanisme rekruitmen hakim MK yang ketat, tepat dan memadai. Pada titik ini, terdapat banyak celah yang pada akhirnya membuat proses rekruitmen menghasilkan hakim MK yang miskin integritas, kapasitas dan kapabilitas.

Pertama, ego sektoral dari ketiga lembaga yang berhak mengajukan calon hakim MK. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden, masing-masing tiga calon. Jika dipahami secara mendalam, calon hakim konstitusi di luar ketiga lembaga itu (calon independen) sebetulnya dapat pula diajukan. Sebab, ketentuan pasal 18 ayat 1 UU MK tersebut tidak mengikat (harus) dari internal MA, DPR, maupun Presiden. Realitasnya, selama ini semua hakim MK hanya berasal dari internal ketiga lembaga negara tersebut. Dari perspektif politik hukum, realitas demikian sesungguhnya dapat dipahami untuk “mengamankan” ranah kekuasaan masing-masing saja.

Kedua, mekanisme rekruitmen yang tidak transparan dan akuntabel. Jamak diketahui, mekanisme rekruitmen calon hakim konstitusi kerap dilakukan secara tertutup, bahkan tanpa disertai uji kepatutan dan kelayakan (fit anda proper test). Biasanya publik hanya disuguhi nama yang tiba-tiba muncul untuk selanjutnya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kecuali DPR, pasca kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar ada sedikit perubahan positif terkait proses rekruitmennya dengan melibatkan elemen dari masyarakat untuk ikut melakukan seleksi terhadap calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Ketiga, ketidakseragaman proses rekruitmen yang digunakan. Meski terkesan sepele, tetapi dengan menggunakan proses rekruitmen yang berbeda, maka hasil yang didapat pun jelas tidak sama. Padahal, indikator yang ingin dicapai bila merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 ialah sama. Yakni, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang berintegritas, berkepribadian baik dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Maka dalam konteks ini, seyogianya MA,DPR dan Presiden bisa duduk bersama guna memantapkan dan menyeragamkan proses rekruitmen hakim konstitusi. Dengan demikian, minimal hakim konstitusi yang dihasilkan dari proses rekruitmen oleh ketiga lembaga tersebut dapat mempunyai tingkat kapabilitas yang tidak jauh berbeda.

Berbenah Diri

Terlepas dari semua itu, perubahan ke arah yang lebih baik pada diri MK sejatinya hanya bisa ditentukan oleh (internal) MK sendiri. Dengan kata lain, sekuat apa pun pihak luar memberikan dorongan perubahan, jika MK tetap keukeuh pada pragmatismenya saat ini maka mudah dipastikan ke depan akan ada lagi hakim-hakim MK yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, pada titik ini harus ada sikap legowo dari MK untuk benar-benar mau berbenah diri. Misalnya, ketika dibuat kembali ketentuan hukum yang mengatur kewenangan bagi lembaga-lembaga lain untuk mengawasi MK, maka tidak semestinya MK untuk “menganulir” ketentuan hukum tersebut melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya.

Terlepas bila itu dilakukan tidak melanggar hukum, tetapi aspek etik dan moral demi terwujudnya peradilan konstitusi yang bermartabat dan berintegritas jauh lebih perlu untuk dikedepankan. Kecuali itu, kritik dan saran yang bisa berguna untuk membenahi tata kelola MK sekaligus memperbaiki marwah MK perlu pula untuk ditindaklanjuti oleh MK secepatnya. Akhirnya, penetapan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh KPK harus menjadi cambuk bagi MK untuk melakukan evaluasi menyeluruh di internal MK. Jangan sampai ke depan ada lagi hakim-hakim konstitusi yang terjerat kasus serupa. Jika itu terjadi, maka bukan tidak mungkin lembaga yang dikenal sebagai the guardian of the constitution tersebut hanya akan menjadi “sejarah” karena sudah tidak lagi mendapat mandat dari rakyat. Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber