Langsung ke konten utama

ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)



Merespon Kasus jaringan Pornografi Anak dan pedofilia Online via Facebook
"Pemerintah dan lembaga Terkait Harus Memastikan Anak Korban Pedofila dan Pornografi Mendapatkan Reparasi dan Anak (pelaku) Mendapatkan Pendampingan "

Pada 14 Maret 2017,Patroli Cyber,Kepolisian berhasil mengungkap sebuah grup Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak. Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak. Hal ini terlihat dari penuturan para pelaku yang melakukan testimoni aksi pedofilia saat duduk dibangku sekolah. Berdasarkan tulisan-tulisan yang disebarkan di grup facebook tersebut, korban yang teridentifikasi berusia antara 2 sampai dengan 12 tahun. Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya masih berusia anak.

ECPAT dan ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil mengungkap praktik pornografi anak online, seperti prostitusi anak online dan perdagangan anak online. ECPAT Indonesia dan ICJR juga meminta pihak kepolisian untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online.

Pornografi anak bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Berdasarkan pencatatan ECPAT Indonesia pada bulan September 2016 s/d Februari 2017, tercatat terdapat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus ini tersebar di 4 (empat) Provinsi dan 6 (enam) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berdasarkan Monitoring ICJR, data Cybercrime Mabes Polri, di tahun 2015 kejahatan pornografi anak di dunia maya tercatat ada 29 laporan, sedangkan di tahun 2016 ada 1 laporan. Namun perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit, di tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan hanya 1 kasus dan di tahun 2016 belum ada kasus yang diselesaikan. Berbeda dengan data kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak dapat diselesaikan penegak hukum.

Terlibatnya anak-anak dalam pornografi dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pedofilia dilakukan oleh orang dewasa, ternyata kini turut dilakukan oleh anak-anak. Kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan pedofilia telah menggunakan sarana pornografi online dalam melakukan ppraktek kejahatan pedofilia.

ECPAT indonesia dan ICJR mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk reparasi dan rehabilitasi para anak korban pedofilia dalam kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto yang memperlihatkan anak yang menjadi korban maupun pelaku pedofilia. Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa.

ECPAT Indonesia dan ICJR juga mendesak Pemerintah, khususnya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Sosial, segera melakukan langkah-langakh koordinasi untuk pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan yang sedang menjalani proses di kepolisian. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi saat menghadapi proses hukum. ECPAT Indonesia dan ICJR meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan sosial terdekatnya dan Negara dalam memastikan perlindungan anak anak Indonesia, sehingga anak-anak terjebak dalam tindakan yang menyimpang.

ECPAT Indonesia dan ICJR juga meminta Facebook secara aktif berperan melakukan pengawasan dan upaya-upaya yang terintegrasi untuk mencegah aktivitas jaringan pedofila dan pornografi anak dalam system pengawasan Internalnya. Dalam kasus, ini Facebook juga diminta secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Indonesia.

Pemerintah Indonesia segera menjalankan aksi-aksi pencegahan yang tercantum di dalam Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No.10 Tahun 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Media Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental

Oleh Ida Rayyani, Mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Saat ini kita hidup di era media sosial. Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Masing-masing individu dipastikan memiliki akun pribadi di Facebook, Twitter, Path, Youtube, Soundclouds, dan lain-lain. Media sosial juga memudah pengguna memperoleh informasi dengan cepat, sebagai media promosi dalam bisnis, dan memudahkan dalam berkomunikasi   (mendekat yang jauh). Memang, berinteraksi di jejaring sosial menjadi hiburan tersendiri bagi kita di tengah rutinitas yang padat. Selain memiliki banyak manfaat media sosial juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan mental pengguna. menurut WHO kesehatan mental merupakan status kesejahteraan dimana setiap orang dapat menyadari secara sadar terkait kemampuan dirinya, kemudian dapat mengatasi berbag...