Langsung ke konten utama

GeRAM Siap Mengawal Kebijakan Pemerintahan Irwandi-Nova Dalam PSDA



Banda Aceh- (5 Juli 2017)--- Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), oranganisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, menyatakan kesediaan dan kesiapan untuk mengawal kebijakan pemerintah, Gubernur terpilih Irwandi-Nova, kebijakan terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA);

“Tentu saja kami sebagai bagian dari masyarakat Aceh, sangat berharap kepada pemerintahan Irwandi – Nova, dilantik pada hari ini (Rabu, 5 Juli 2017) selama masa periode pemerintahan nya untuk lebih memperiotaskan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup dari pada kepentingan “uang”, didalam kebijakan kebijakan pembagunannya selama 5 (lima) tahun kedepan, tegas Nurul Ikhsan, , salah seorang penasehat hukum GeRAM.

Menurut Ihksan, prioritas lingkungan hidup dan pembangunan bekelanjutan bukanlah hal sulit bagi gubernur Irwandi karena sudah termantup dalam visi misi nya pada saat kampanye sebagai calon gubenur dihadapan Rakyat Aceh, dan janji kampanye bukan sekedar janji, tetapi merupakan alasan mengapa pemilih memilih Irwandi-Nova di TPS.

GeRAM, pada periode Pemerintah Aceh yang lalu, kata Ikhsan, pernah menggugat Pemerintah dan Pemerintah Aceh karena tidak memasukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kedalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2013 – 2033. Pemerintah Aceh berpendapat tidak dimasukan KEL kedalam RTRW Aceh karena sudah terakomodasi makna KELi kedalam kawasan lindung didalam RTRWA. Padahal subtasi kawasan lindung dan KEL sangat berbeda dari segi perlakukan dan tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaan dan pendanaan sebagai disebutkan dalam Pasal 150 UUPA No.11 Tahun 2006

Sementara GeRAM, kata Ikhsan, berpendapat lain Kawasan Ekosistem Leuser adalah kekayaan alam yang berbentuk bentang alam yang memiliki keunikan, bahkan yang paling unik dari 25 bentang alam sejenis yang ada di dunia.

Menurut Emil Salim, sebagaimana disampaikan oleh Prof Emil Salim dalam keterangan ahlinya pada persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, November 2016, Perkara Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST., menyampaikan wajar saja Pemerintah secara Nasional menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis. Selain itu keberadaan KEL sudah ada sejak masa Kolonial Belanda, yang tertuang didalam Kesepakatan Tapak Tuan kemudian dituangkan dalam decree gubernur Aceh tahun 1933, yang merupakan wujud dari perjuangan diplomasi dari pemuka pemuka masyarakat pada masa itu yang menentang invansi dari perkebunan dan perusahaan pertambangan penjajahan Belanda di wilayah Aceh (Said Mudahar Ahmad, dalam bukunya. Pada saat ini gugatan dari GeRAM tersebut sedang diperiksa pada tingkat Banding di Pengadilan Jakarta.

Menurut Nurul Ikhsan,, Kawasan Ekosistem Leuser Itu tidak semuanya kawasan lindung, ada juga area pengunaan lain (APL), tapi anehnya APL yang seharusnya menjadi manfaat untuk sumber sumber kehidupan masyarakat banyak, malah dikuasai oleh segelintir orang yang diberi hak melalui izin untuk membuka usaha perkebunan besekala besar dan izin usaha pertambangan, sehingga pada akhirnya masyarakat Aceh terjebak untuk merambah kawasan lindung dan atau dituduh menyerobot lahan milik perusahaan sehingga harus berurusan dengan hukum,

Hal di atas, kata Ihksan, sangat bertentangan dengan semangat perjuangan diplomasi pemuka pemuka masyarakat pada masa colonial. Pemerintah Aceh seharusnya patuh pada amanat Pasal 150 Undang Undang Nomor Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Aman Jarum, salah seorang anggota GeRAM, menyatakan, telah lama melakukan penyelamatan hutan Aceh, khususnya hutan hutan di Pining Gayo Lues, usahanya terasa sia sia, karena Pemerintah telalah lalai dan abai melakukan pencegahan terhadap perambahan dan kerusakan hutan di Pining, Pemerintah juga telah menerbitkan izin baik usaha tambang dan usaha lainnya di kawasan hutan Pining,

“Anak cucu kita nantinya tidak butuh tambang yang mereka butuhkan nantinya adalah air bersih dan hutan yang menjadi tempat penyimpanan air, apalagi sumber mata air di Pining mengaliri sungai sungai di Tamiang, Aceh Timur dan juga sungai di Nagan Raya, oleh karena itu apa kita tega merusak alam yang merupakan titipkan amanah kepada kita, bukannya Allah SWT telah berfirman didalam Al Quran, untuk tidak membuat kerusakan di mua bumi”, kata Aman Jarum.

Pembangunan apapun yang dilakukan Irwandi-Nova sebagai Gubenur Aceh dalam lima tahun kedepan perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, KEL, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat di sekitar hutan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPA No.11 tahun 2006. Seharusnya, GERAM dan Pemerintah Aceh sejalan, tidak perlu membuang-buang energy lagi gugat menggugat di pengadilan karena perbedaan kepentingan.

Untuk informasi lanjut, hubungi GeRAM, melalui CP Nurul Ikhsan (0812-6905-528); dan Harli Muin (0811-996-2244)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...