Langsung ke konten utama

Predator Mengancam Anak Kita



Oleh Don Zakiyamani

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukan trend kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 tercatat 4.620 kasus dan angka ini meningkat dibandingkan tahun 2015 yang terekam ada 4.309 kasus kekerasan terhadap anak.

Trend negatif ini patut menjadi perhatian semua pihak tanpa terkecuali. Tahun 2016 KPAI juga mencatat setidaknya anak menjadi korban pornografi sebanyak 587 kasus. Angka ini sangat dinamis serta cenderung melebihi catatan KPAI karena masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.

Kasus pelecehan seksual yang dialami anak-anak merupakan salah satu kasus yang jarang dilaporkan. Ambil contoh kasus sodomi yang dilakukan seorang pria (29 tahun) asal Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuannya ia telah melakukan sodomi terhadap anak-anak sejak 2003 hingga 2016 dan baru ditangkap Maret 2017 yang lalu.

Pria tersebut mengaku menyodomi korbannya sebanyak 3-4 kali. Aksi bejatnya baru diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan pada gurunya. Kasus ini semakin membuka tabir masih lemahnya kontrol sosial terhadap anak-anak, baik oleh orang tua maupun masyarakat sebagai satu kesatuan.

Tentu tidak tertutup kemungkinan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang belum terungkap. Beberapa waktu yang lalu para predator anak-anak malah semakin berani muncul dipermukaan. Mereka menggunakan kode tertentu untuk target dan membicarakan hal itu disosmed. Ini menjadi tugas bersama kita dalam mencegah maupun memantau setiap gerakan para predator anak.

Para orang tua harus lebih sering berbincang pada anak-anak mereka. Kasus diatas menunjukan bagaimana lengahnya para orang tua terhadap anaknya sendiri. Andaikata korban terakhir tak mengadukan aksi bejat tersebut seperti 14 korban lainnya tentu kasus itu tidak terungkap hingga kini.

Fenomena orang tua yang enggan melaporkan kasus sodomi terhadap anaknya pun masih banyak. Kebanyakan mereka berpikir hal itu merugikan anak dan aib keluarga. Dasar pemikiran itulah yang menyebabkan mereka mendiamkan saja apalagi bila pelaku kerabat sendiri.

Pola pemikiran seperti itu belakangan mulai berubah walaupun belum sepenuhnya. Selain korban seksual, anak-anak merupakan korban potensial dari kejahatan pornografi. Sosmed seperti facebook misalnya, kontennya belakangan ini sangat tidak wajar dikonsumsi anak-anak.

Akibat konten-konten pornografi yang begitu mudah diakses anak-anak, dampaknya kejahatan seksual yang dilakukan anak terhadap anak lainnya semakin memprihatinkan. Pengawasan harus dilakukan orang tua serta melibatkan seluruh komponen masyarakat. Upaya pencegahan harus dilakukan guna menghindari efek konten pornografi didunia maya.

Kejahatan seksual yang dialami anak-anak tentu sangat merugikan masa depan mereka. Kita tak boleh hanya membaca berita-berita terkait hal itu tanpa langkah taktis dan strategis. Kita juga boleh hanya berharap pada aparatur negara semata maupun lembaga-lembaga yang konsen pada perlindungan anak.

Banyak tips yang sudah diberikan para ahli terkait melindungi anak dari sosmed dan internet. Banyak pula pendapat dan upaya melindungi anak-anak dari kekerasan terutama kejahatan seksual. Satu contoh kecil yang sering kita anggap remeh ketika anak enggan bersalaman dengan yang baru ia kenal.

Kebanyakan orang tua akan membujuk anak untuk mau bersalaman, padahal tindakan itu tidak sepenuhnya benar. Biarkan anak belajar berkata tidak, hal itu penting agar anak tidak mudah dirayu predator. Modus predator yang memberikan sesuatu berupa uang atau benda berharga sering kita jumpai. Setelah itu predator akan menyalami anak dan mulailah ia beraksi. 

Jangan ajarkan anak-anak selalu berkata iya akan tetapi berkata tidak juga penting bagi mereka. Anak-anak tidak mau bersalaman karena mereka butuh proses mengenal siapa yang dihadapan mereka. Semoga saja dengan sikap itu ketika predator merayu, anak-anak tak mudah terbujuk.

Walaupun sudah setahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diundangkan namun pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum berkurang signifikan.

Padahal UU itu tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, tetapi juga ada ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa.

Hal berarti kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dicegah dan dilawan bersama. Anak-anak adalah amanah illahi yang akan dipertanggungjawabkan kelak serta merekalah masa depan bangsa ini. Jangan rusak masa depan mereka karena enggan dan lalainya kita menjaga mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...