Langsung ke konten utama

Predator Mengancam Anak Kita



Oleh Don Zakiyamani

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukan trend kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 tercatat 4.620 kasus dan angka ini meningkat dibandingkan tahun 2015 yang terekam ada 4.309 kasus kekerasan terhadap anak.

Trend negatif ini patut menjadi perhatian semua pihak tanpa terkecuali. Tahun 2016 KPAI juga mencatat setidaknya anak menjadi korban pornografi sebanyak 587 kasus. Angka ini sangat dinamis serta cenderung melebihi catatan KPAI karena masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.

Kasus pelecehan seksual yang dialami anak-anak merupakan salah satu kasus yang jarang dilaporkan. Ambil contoh kasus sodomi yang dilakukan seorang pria (29 tahun) asal Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuannya ia telah melakukan sodomi terhadap anak-anak sejak 2003 hingga 2016 dan baru ditangkap Maret 2017 yang lalu.

Pria tersebut mengaku menyodomi korbannya sebanyak 3-4 kali. Aksi bejatnya baru diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan pada gurunya. Kasus ini semakin membuka tabir masih lemahnya kontrol sosial terhadap anak-anak, baik oleh orang tua maupun masyarakat sebagai satu kesatuan.

Tentu tidak tertutup kemungkinan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang belum terungkap. Beberapa waktu yang lalu para predator anak-anak malah semakin berani muncul dipermukaan. Mereka menggunakan kode tertentu untuk target dan membicarakan hal itu disosmed. Ini menjadi tugas bersama kita dalam mencegah maupun memantau setiap gerakan para predator anak.

Para orang tua harus lebih sering berbincang pada anak-anak mereka. Kasus diatas menunjukan bagaimana lengahnya para orang tua terhadap anaknya sendiri. Andaikata korban terakhir tak mengadukan aksi bejat tersebut seperti 14 korban lainnya tentu kasus itu tidak terungkap hingga kini.

Fenomena orang tua yang enggan melaporkan kasus sodomi terhadap anaknya pun masih banyak. Kebanyakan mereka berpikir hal itu merugikan anak dan aib keluarga. Dasar pemikiran itulah yang menyebabkan mereka mendiamkan saja apalagi bila pelaku kerabat sendiri.

Pola pemikiran seperti itu belakangan mulai berubah walaupun belum sepenuhnya. Selain korban seksual, anak-anak merupakan korban potensial dari kejahatan pornografi. Sosmed seperti facebook misalnya, kontennya belakangan ini sangat tidak wajar dikonsumsi anak-anak.

Akibat konten-konten pornografi yang begitu mudah diakses anak-anak, dampaknya kejahatan seksual yang dilakukan anak terhadap anak lainnya semakin memprihatinkan. Pengawasan harus dilakukan orang tua serta melibatkan seluruh komponen masyarakat. Upaya pencegahan harus dilakukan guna menghindari efek konten pornografi didunia maya.

Kejahatan seksual yang dialami anak-anak tentu sangat merugikan masa depan mereka. Kita tak boleh hanya membaca berita-berita terkait hal itu tanpa langkah taktis dan strategis. Kita juga boleh hanya berharap pada aparatur negara semata maupun lembaga-lembaga yang konsen pada perlindungan anak.

Banyak tips yang sudah diberikan para ahli terkait melindungi anak dari sosmed dan internet. Banyak pula pendapat dan upaya melindungi anak-anak dari kekerasan terutama kejahatan seksual. Satu contoh kecil yang sering kita anggap remeh ketika anak enggan bersalaman dengan yang baru ia kenal.

Kebanyakan orang tua akan membujuk anak untuk mau bersalaman, padahal tindakan itu tidak sepenuhnya benar. Biarkan anak belajar berkata tidak, hal itu penting agar anak tidak mudah dirayu predator. Modus predator yang memberikan sesuatu berupa uang atau benda berharga sering kita jumpai. Setelah itu predator akan menyalami anak dan mulailah ia beraksi. 

Jangan ajarkan anak-anak selalu berkata iya akan tetapi berkata tidak juga penting bagi mereka. Anak-anak tidak mau bersalaman karena mereka butuh proses mengenal siapa yang dihadapan mereka. Semoga saja dengan sikap itu ketika predator merayu, anak-anak tak mudah terbujuk.

Walaupun sudah setahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diundangkan namun pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum berkurang signifikan.

Padahal UU itu tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, tetapi juga ada ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa.

Hal berarti kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dicegah dan dilawan bersama. Anak-anak adalah amanah illahi yang akan dipertanggungjawabkan kelak serta merekalah masa depan bangsa ini. Jangan rusak masa depan mereka karena enggan dan lalainya kita menjaga mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber