Langsung ke konten utama

Mahasiswa Unsyiah Meneliti Hukuman Cambuk di Aceh



Tiga mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang terdiri dari dua mahasiswa Prodi Psikologi dan satu mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang tergabung dalam kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa-Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH) melakukan penelitian bertema Persepsi Masyarakat Terhadap Hukuman Cambuk sebagai Bentuk Penerapan Qanun Jinayat di Aceh ditinjau dari Perspektif Psikologi. Penelitian ini berawal dari rasa ingin tahu dan ketertarikan tim peneliti terhadap fenomena pemberlakuan qanun jinayat, penegakan hukuman cambuk yang masih terus menuai pro dan kontra dan berbagai hal lainnya. Hal ini merupakan sebuah fenomena sosial yang mempengaruhi perilaku yang akan ditampilkan oleh individu, sehingga diperlukan kajian secara psikologi untuk mengetahui bagaimana fenomena sosial tersebut. Penerapan hukuman cambuk diharapkan mampu mengurangi pelanggaran syariat Islam di Aceh, namun pelaksanaan hukuman cambuk menimbulkan reaksi masyarakat yang berbeda-beda. Penerapan qanun jinayat terutama hukuman cambuk tersebut relatif banyak menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan baik akademisi, praktisi maupun masyarakat biasa. Hal ini tidak hanya muncul di daerah, tetapi juga di nasional dan bahkan di internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan pandangan masyarakat terhadap proses hukuman cambuk dari sudut pandang psikologi, yang mana belum pernah ada penelitian serupa sebelumnya yang pernah dilakukan.

Tim Peneliti yang terdiri dari Nurbaiti (Psikologi), Wahyuni (Psikologi) dan Maqbul Rizki (Ilmu Hukum) menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan proses observasi dan wawancara pada responden penelitian. Tim peneliti yang dibimbing oleh Staf Pengajar Psikologi yaitu Haiyun Nisa, S.Psi., M.Psi., Psikolog melakukan penelitian selama 2 bulan di kota Banda Aceh. Adapun responden dalam penelitian ini adalah akademisi yang terlibat dalam penyusunan qanun jinayat, instansi pemerintah yang berkaitan dengan penerapan qanun jinayat yaitu Dinas Syari’at Islam Aceh dan Wilayatul Hisbah, serta masyarakat umum yang berasal dari 3 wilayah di kota Banda Aceh, yaitu di Gampong Rukoh, Gampong Lueng Bata dan Gampong Lamgugop. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara individual dan diskusi kelompok terarah.

Sebagai sebuah provinsi, Aceh merupakan daerah yang menerapkan syari’at Islam dalam pelaksanaan tatanan kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaan syari’at Islam diatur secara legal dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh (bidang agama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah), yang juga diperkuat dengan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Proses pelaksanaan syari’at Islam juga dituangkan dalam Qanun Jinayat No. 6 Tahun 2014. Dalam proses implementasi syari’at Islam di Aceh, ada beragam pandangan dan penilaian dari masyarakat. 

Pandangan masyarakat sangat dipengaruhi oleh informasi yang diterima, pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki serta pengalaman terhadap hukuman cambuk tersebut. Pengaruh yang signifikan terhadap munculnya sebuah perilaku terkait hukuman cambuk sebagai sebuah bentuk penerapan qanun jinayah adalah berawal dari beragam pandangan yang dimiliki oleh masyarakat.

“Di gampong Lamgugob, hukuman cambuk baru dua kali dilaksanakan dan masyarakat sekitar turut menyaksikan. Ada pembelajaran yang didapat oleh masyarakat setelah menyaksikan hukuman cambuk. Namun, tidak bisa dipungkiri masih ada anak-anak yang ikut menonton, walaupun masyarakat dan aparat sudah mengupayakan untuk pelaksanaan hukum cambuk tidak ditonton oleh anak-anak,” Ujar salah satu warga Lamgugob.

Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan informasi bahwa masyarakat mengharapkan adanya peningkatan keadilan dalam pelaksanaan hukuman. Pemerintah perlu mengkaji kembali sebelum melaksanakan hukuman agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan hukuman. Peraturan yang telah dibuat harus terus diperbaiki agak lebih efisien, misalnya anak-anak yang tidak boleh menonton, karena tontonan eksekusi hukuman cambuk memberikan dampak terhadap perkembangan anak, bahkan ada sebagian anak-anak yang meniru kembali proses hukuman cambuk tersebut. Hal ini tentunya memerlukan perhatian semua pihak agar tidak berdampak pada kondisi psikologis anak. 

Selain itu, konsistensi dan keseriusan dari pihak penegak hukum sangat diperlukan untuk terus menegakkan syariat islam di Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk diharapkan dapat menurunkan pelanggaran syariat Islam karena ada efek jera, bukan hanya bagi pelaku yang terpidana hukuman cambuk, tapi juga bagi masyarakat lainnya. Efek ini akan menimbulkan adanya rasa malu dan sedih ketika melihat hukum cambuk sehingga orang tua sering mengingatkan anak dan anggota keluarga lainnya agar tidak melakukan hal yang bisa kemudian dihukum dengan hukuman cambuk. Artinya peran keluarga menjadi sangat penting dalam pencegahan terjadinya pelanggaran syari’at Islam. 

Hal lainnya yang juga memerlukan perhatian para pihak dalam proses penerapan qanun jinayah adalah pemulihan psikologis, yang diharapkan memberikan bantuan kepada para terpidana untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah peristiwa yang dialami. Pemulihan psikologis ini juga diharapkan dapat membantu terpidana untuk tetap melanjutkan dan termotivasi dalam menjalani kehidupan berikutnya, sehingga dapat mencapai kebahagiaan dalam kehidupan. 

Tim peneliti berharap hasil penelitian ini dapat dipublikasikan dalam artikel ilmiah sebagai bentuk pengembangan keilmuwan serta dapat menjadi rekomendasi bagi pengambil kebijakan untuk pelaksanaan penerapan syari’at Islam yang lebih efektif. Tim peneliti berharap dukungan dari semua pihak agar hasil penelitian ini dapat berlanjut untuk dipresentasikan di ajang PEKAN ILMIAH NASIONAL MAHASISWA (PIMNAS) yang akan berlangsung bulan Agustus nanti di Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...