Langsung ke konten utama

60 Alat Bukti Gugatan Izin PT.EMM Diajukan WALHI Aceh dan Masyarakat Beutong Ateuh



Jakarta, 20/3/2019. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terakhir Gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) oleh WALHI dan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Penggugat mengajukan 7 (tujuh) bukti tambahan diantaranya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT. EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT. EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA. 

Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah diantarnya menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa depan di sektor Sumber Daya Alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampun diselesaikan. 

Selain dua bukti itu, dalam sidang hari ini juga mengajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT. EMM oleh Penggugat. Sehingga total alat bukti yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah 60 alat bukti.

Selain 60 alat bukti, sampai sidang hari ini WALHI bersama warga selaku penggugat juga telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.

Sidang selanjutnya adalah sidang dengan agenda Kesimpulan Para Pihak, dimana setelah sidang kesimpulan tidak ada lagi sidang-sidang lainnya untuk memperjuangkan Tanoh Aulia agar tidak dirusak oleh siapapun. Sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2019, dan setelah sidang Kesimpulan maka Putusan Hakimlah yang akan menentukan nasip dari perjuangan rakyat Aceh hari ini untuk mempertahankan tanoh aulia, makam syuhada, hutan Aceh, dan mengembalikan kekhususan / keistimewaan Aceh dalam sektor pengelolaan sumberdaya alam sesuai dengan semangat Undang-undang Pemerintahan Aceh. 

WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini. Begitupula halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, dimana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT. EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018. Namun, pemerintah Aceh sampai hari belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Untuk itu, sudah sepatutnya DPRA memanggil Plt. Gubernur Aceh untuk mempertanyakan kenapa belum ditindaklanjuti keputusan paripurna tersebut. Disisi lain, rakyat Aceh dan segenap komponen di Aceh yang selama ini mendukung penolakan tambang di Beutong Ateuh Banggalang juga sudah seharusnya mempertanyakan keseriusan Plt. Gubernur Aceh, ada apa dengan Plt. Gubernur Aceh.
Demikian rilis yang disampaikan Eksekutif Daerah Walhi Aceh, yang diwakili oleh M.Nasir, Kadiv Advokasi dan kampanye, Walhi Aceh kepada majalah POTRET. Dengan harapan,  dalam sidang putusan nanti, palu hakim memihak kepada masyarakat Aceh.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

FJL Aceh Nilai Distribusi Data Bencana di Aceh Belum Baik

  BANDA ACEH - Potretonline.com, 03/01/22. Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menilai distribusi data terkait bencana banjir di beberapa kabupaten saat ini belum baik. FJL Aceh menyarankan agar Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memfungsikan pusat data informasi dengan maksimal. Kepala Departemen Monitoring, Kampanye, dan Advokasi FJL Aceh Munandar Syamsuddin, melului siaran pers, Senin (3/1/2022) menuturkan BPBA sebagai pemangku data kebencanaan seharusnya memperbarui data bencana setiap hari sehingga media dapat memberitakan lebih akurat. "Memang tugas jurnalis meliput di lapangan, namun untuk kebutuhan data yang akurat harusnya didukung oleh instansi terkait, dalam hal ini pemangku data adalah BPBA," kata Munandar. Penyediaan data satu pintu, kata Munandar, sangat penting agar tidak ada perbedaan penyebutan data antarmedia. Misalnya, data jumlah desa yang tergenang, jumlah pengungsi, dan kondisi terkini mestinya diupdate secara berkala. Perbedaan penyebutan data ak...