Langsung ke konten utama

60 Alat Bukti Gugatan Izin PT.EMM Diajukan WALHI Aceh dan Masyarakat Beutong Ateuh



Jakarta, 20/3/2019. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terakhir Gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) oleh WALHI dan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Penggugat mengajukan 7 (tujuh) bukti tambahan diantaranya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT. EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT. EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA. 

Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah diantarnya menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa depan di sektor Sumber Daya Alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampun diselesaikan. 

Selain dua bukti itu, dalam sidang hari ini juga mengajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT. EMM oleh Penggugat. Sehingga total alat bukti yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah 60 alat bukti.

Selain 60 alat bukti, sampai sidang hari ini WALHI bersama warga selaku penggugat juga telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.

Sidang selanjutnya adalah sidang dengan agenda Kesimpulan Para Pihak, dimana setelah sidang kesimpulan tidak ada lagi sidang-sidang lainnya untuk memperjuangkan Tanoh Aulia agar tidak dirusak oleh siapapun. Sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2019, dan setelah sidang Kesimpulan maka Putusan Hakimlah yang akan menentukan nasip dari perjuangan rakyat Aceh hari ini untuk mempertahankan tanoh aulia, makam syuhada, hutan Aceh, dan mengembalikan kekhususan / keistimewaan Aceh dalam sektor pengelolaan sumberdaya alam sesuai dengan semangat Undang-undang Pemerintahan Aceh. 

WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini. Begitupula halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, dimana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT. EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018. Namun, pemerintah Aceh sampai hari belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Untuk itu, sudah sepatutnya DPRA memanggil Plt. Gubernur Aceh untuk mempertanyakan kenapa belum ditindaklanjuti keputusan paripurna tersebut. Disisi lain, rakyat Aceh dan segenap komponen di Aceh yang selama ini mendukung penolakan tambang di Beutong Ateuh Banggalang juga sudah seharusnya mempertanyakan keseriusan Plt. Gubernur Aceh, ada apa dengan Plt. Gubernur Aceh.
Demikian rilis yang disampaikan Eksekutif Daerah Walhi Aceh, yang diwakili oleh M.Nasir, Kadiv Advokasi dan kampanye, Walhi Aceh kepada majalah POTRET. Dengan harapan,  dalam sidang putusan nanti, palu hakim memihak kepada masyarakat Aceh.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...