UPAYA PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DUNIA AKEDEMIK: PIMPINAN FAKULTAS TEKNIK UNSYIAH LAPOR DOSEN KRITIS
Universitas Syiah Kuala adalah salah satu Universitas negeri yang terletak di pusat ibu kota Aceh. Universitas yang menjadi salah satu kampus kebanggaan masyarakat Aceh ini telah berdiri sejaktahun 1961. Jika dihitung-hitung, kampus ini umurnya sudah mencapai 58 tahun, tentunya kampus ini sudah tua dan mandiri. Kampus yang telah mencetak ratusan ribu atau mungkin jutaan alumni ini menjadi harapan agar mampu berperan demi kemajuan bangsa dan negara.
Sepertinya harapan hanya sebatas harapan, ternyata kampusyang semakin tua ini hanya fokus pada pembangunan gedung yang tinggi, besar dan mewah agar terkesan lebih berkelasdibandingkan dengan kampus-kampus lain di Aceh terutama. Disisi lain, jika kita lihat dari fungsi dan tugas utama yang menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yaitu menciptakanperadaban dengan mengedapankan nilai-nilai kemanusian yang demokratis dan menampung serta melindungi insan yang kritisdan ini tertuang dengan jelas dalam pasal 4 sampai dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Namun pada kenyataannya nilai-nilai dasar pendidikan tinggi diperguruan tinggi Universitas Syiah Kuala mulai hilang dansemakin memudar. Pasalnya, bebera waktu lalu, Dekan FakultasTeknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi, mempolisikanSaiful Mahdi yang merupakan salah satu dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala. Saiful Mahdi dilaporkan karenamengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan ini disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Universitas Syiah Kuala.
Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadaphasil Tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019 terutama di FakultasTeknik yang dinilai janggal, menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti. Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malahmelaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran namabaik dan Saiful Mahdi telah diperiksa oleh kepolisian di PolrestaBanda Aceh menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Kampus semestinya menjadi labaratorium kebebasan, labarotirum pengembangan demokrasi dan laboratoriumpenjamin Hak Asasi Manusia. Selain itu kampus jugasemestinya menjadi labarotorium pengamanan kepada insan-insan kritis terutama menjadi benteng utama perlindungan upayakriminalisasi terhadap insan akademis dalam hal ini dosen,peneliti, dan mahasiswa. Namun dengan kejadian ini kampusUnsyiah malah menjadi pelaku kriminalisasi terhadapkebebasan-kebebasan akademis yang semestinya menjaditanggungjawab peradaban perguruan tinggi. Universitas Syiah Kuala yang seharusnya menjadi orangtua dan pengayom bagi ilmu pengetahuan, justru menjadi perusak ilmu pengetahuan.
Berikut kronologis kejadian:
Pada bulan Maret 2019 Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam group WA yang bernama “Unsyiah KITA” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.
Adapun redaksi tulisan tersebut adalah:“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “utang” yang takut meritokrasi.”
Bahwa akibat dari postingannya tersebut Saiful Mahdi kemudian diadukan oleh Dekan Teknik, Taufik Saidi, ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret, Saiful Mahdi dipanggil oleh komisi F senat Universitas Syiah Kuala. Namun, oleh anggota Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala dia hanya diminta klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala.
Selanjutnya, Rektor Universitas Syiah Kuala, Samsul Rizal,mengirim surat kepada Saiful Mahdi perihal TeguranPelanggaran Etika Akademik tertanggal 6 Mei 2019 yang pada pokoknya berisi:
“Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Grup WhatsApp “Unsyiah KITA” dan Grup WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.”
Kemudian, pada 15 Mei 2019, Saiful Mahdi membalas surat tersebut, yang isinya menyatakan keberatan dengan teguran dari Rektor Universitas Syiah Kuala, karena dia merasa tidak pernah menjalani sidang etik di Senat Universitas Syiah Kuala. Surat yang ditujukan langsung Samsul Rizal itu juga ditembuskan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta.
Kronologis Proses Penyidikan
• Sekitar awal bulan Juli 2019, Saiful Mahdi mendapat sura tpanggilan dari Kepolisian, dimana ia diminta hadir di Kepolisian Resor kota Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik. Kemudian penyidik dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa pelapor hanya ingin saksi terlapor untuk meminta maaf dalam 1 (satu) minggu ini, sebelum nantinya penyidik bisa menetapkan ia jadi Tersangka.
• Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2019, Penyidik kembalimengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk keduakalinya dengan pasal dan UU yang sama dan para penyidikmeminta waktu untuk melakukan gelar perkara terkait status Saksi (Saiful Mahdi) selanjutnya.
• Pada tanggal 30 Agustus 2019 Saiful Mahdi kembali mendapatkan panggilan sebagai Tersangka untuk pemeriksaan tanggal 2 September 2019, dengan pasal dan undang-undang yang sama, yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik.
Dengan kejadian ini, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh saudara Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) salah satunya kebebsan dalam berpendapat baik masyarakat umum, maupun terhadap insan akademik. Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik. Sebagai rakyat Aceh, kita ingin melihat Universitas Syiah Kuala menjadi kampus yang kritis, menjadi kampus yang peduli kepada rakyat Aceh, bukan kampus yang berisi para penjahat ilmu pengetahuan.
Salam,
Hormat Kami,
Syahrul, S.H.,MH.
Direktur LBH Banda Aceh
Cp :Tlp:0853 9869 2548
WA : 085372511984
Komentar
Posting Komentar