Langsung ke konten utama

MENYOAL KETERLIBATAN PELAJAR DALAM AKSI UNJUK RASA BERPOTENSI KEKERASAN


Oleh: Dony Purnomo,S.Pd
Guru Geografi SMAN 1 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah beberapa waktu lalu memunculkan pergerakan ke arah pelajar di sekolah menengah. Banyak ditemukan pesan Whatsap mengenai aksi yang digalang dengan tajuk siswa-siswi Indonesia bergerak pada hari senin 30 September 2019 pada pukul 07.30 WIB sampai selesai. Dalam pesan berantai itu mengajak para pelajar untuk turun ke jalan menyuarakan tuntutannya dalam bentuk unjuk rasa.
Jika sampai terjadi pengerahan massa dari pelajar dalam aksi unjuk rasa merupakan hal yang memprihatinkan untuk wajah pendidikan Indonesia. Belum saatnya para pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa. Beberapa hal yang menjadikan pertimbangan pelajar belum saatnya terlibat dalam aksi unjuk rasa yaitu;
Pertama, dalam aksi unjuk rasa rentan terhadap kekerasan fisik. Banyak kejadian unjuk rasa yang akhirnya ricuh dan mengakibatkan korban jiwa. Sebagai contoh nyata dua mahasiswa Universitas Halu Oleo meninggal dunia setelah terlibat aksi bentrok dengan polisi.
Kedua, dalam unjuk rasa rentan kekerasan verbal. Dalam kegiatan unjuk rasa berbagai pendapat disuarakan oleh pengunjuk rasa, baik yang sesuai dengan etika maupun tidak sesuai dengan etika. Dalam aksi demo seringkali ditemukan hujatan dan ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh pendemo untuk mengkritisi pemerintah. Ketika anak mengikuti hal itu dapat memberikan penanaman jika kekerasan verbal merupakan hal yang biasa.
Ketiga, mereka belum paham esensi sebuah unjuk rasa. Ketika merujuk dalam Undang-undang No. 9 tahun 1988 aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebaginya secara demonstratif di muka umum. Esensi inilah yang belum dipahami oleh pelajar, kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan tanpa tahu tuntutan dalam aksi yang sesungguhnya.
Ke empat, mengganggu kegiatan pembelajaran. Kegiatan demonstrasi hanya akan mengganggu kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik karena kegiatan dilakukan pada saat jam pembelajaran efektif. Dengan mengikuti aksi unjuk rasa pastilah akan mengurangi jam pembelajaran yang seharusnya diterima oleh peserta didik.
Potensi keterlibtan pelajar dalam rencana aksi unjuk rasa sudah saatnya mendapat perhatian dari orangtua dan sekolah. Orangtua memberikan pemahaman yang baik mengenai aksi unjuk rasa yang sesungguhnya. Ketika anak memiliki kecenderungan terhadap aksi unjuk rasa, orangtua harus segera peka dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar anak tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa.
Sekolah sebagai pelaksana kegiatan pendidikan  berperan penting dalam pencegahan. Sesuai instruksi menteri pendidikan No 9 tahun 2019 menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah aksi unjuk rasa yaitu; memantau kemanan peserta didik di dalam dan luar sekolah, menjalin kerjasama dengan orangtu/wali, membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi pemikiran kritis dan membentengi peserta didik dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga para pelajar Indonesia dapat menahan diri dan tak mudah terprovokasi oleh ujaran kebencian dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia. Tugas pelajar adalah menuntut ilmu, dengan ilmu yang banyak,  kemampuan yang mumpuni  serta akhlak mulia akan dapat merubah Indonesia ke arah yang lebih baik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...