Langsung ke konten utama

Untuk Kita Renungkan Soal Ekologi Gunung Halimon: Antara Emas, Kematian dan Sustainable


Oleh Agam Ramadhan


Amanah ekologi? Ketika hidup menjadi miskin dan kerusakan di masa depan adalah urusan masa depan. Di saat utang Indonesia yang terus menggelembung, sedang kemiskinan merajalela, Pasal 33-34 UUD 1945 hanya pembohongan atas dalih negara hukum. Yang nyata hanya para penjilat alam dan perusak alam, karena kesejahteraan hanya milik para penguasa dan pemilik modal.

Dengan dalih hukum, Indonesia menorehkan konstitusi yang jauh dari konsistensi. Hanya menjadi espektasi yang tak realistik! Sebagaimana pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Padahal, realitas membuktikan bumi, air dan kekayaan alam Indonesia dikuasai asing (post kolonialisme) dan dipergunakan untuk kemakmuran negerinya atau dirinya sendiri, walaupun sistem yang dipakai berkedok Multinasional Corporation (MNC).

Hanya saja, diskursus tulisan ini akan lebih fokus terhadap penambangan emas ilegal yang terjadi di Indonesia, di provinsi Aceh, dan khususnya di Gunung Halimon—sebutan gunung yang ada di daerah bukit barisan Pidie. Lembah gunung ini meliputi Geumpang, Tangse dan Mane—yang merupakan pusat penambangan emas rakyat. Konon berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Kabar gembira sekaligus duka yang menimpa Gunung Halimon, mulai bising sejak tahun 2007. Kabar kebisingan ini terus berlanjut sampai sekarang. Wilayah yang menjadi jajahan para pemilik modal ini, berada di Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane Kabupaten Pidie. Kawasan pertambangan emas ilegal ini, menjadi hulu beberapa sungai yang mengalir ke arah utara maupun barat, seperti hulu Krueng Geumpang yang mengalir tidak hanya di Pidie, melainkan sampai ke arah Krueng Teunomyang ada di Aceh Jaya. Dari sini pula, kaya dan kematian dipertaruhkan.

Para penambang

Penambang emas ilegal di Gunung Halimon adalah masyarakat dari wilayah Geumpang, Tangse, Mane dan penduduk Pidie pada umumnya, atau pun dari wilayah di luar Kabupaten Pidie. Hal tersebut tergantung dari siapa pemilik modal.

Sinarpidie.co(4/09/2018) mengutip pernyataan M. Nur Walhi Aceh dari Merdeka.comdari hasil wawancaranya dengan warga di sana, pemilik tambang adalah para pengusaha SPBU, oknum pejabat, oknum TNI/Polri dan juga oknum pengurus partai politik. Dengan adanya para aktor ini, akan janggal jika pertambangan ini dihentikan oleh pemerintah Pidie, apalagi jika oknum TNI/Polri yang berada dibaliknya. Ironis, lagi-lagi pasal 33 ayat (3), hanya menjadi cita-cita yang sejatinya hampa.

SedangMongabay.co.idpada 2014 (27 Desember) mengungkap sosok koordinator tambang emas sekaligus salah satu pemilik modal pertambangan emas ilegal di Geumpang, Tangse dan Mane, yakni Muhammad Natsir. Dari serpihan tambang ilegal ini, mereka membentuk organisasi sendiri untuk mengawasi tambang, siapapun yang masuk dan keluar ke wilayah tambang, dipantau oleh Muhammad Natsir dan rekan-rekan panitia lain, mereka mencakup para pemilik modal dan para pekerja dari perwakilan pemilik modal. Sehingga tidak heran jalanan aspal sudah masuk kedalam hutan wilayah pertambangan.

Walhi Aceh mencatat ada sekitar 800 pekerja tambang emas ilegal di wilayah ini (Media Indonesia, 4/10/2017). Dengan jumlah sebanyak itu, seberapa besar kebutuhan yang harus mereka penuhi setiap harinya? Seberapa banyak alam yang asri tersebut akan menerima sampah dan keberutalan nafsu harta mereka? Apalagi sistem pemisahan molekul emas menggunakan logam berat, seperti air raksa (merkurium), sianida, dll.

Akibat Tambang

“Telah tampak keruskan di darat, di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Q.S Ar-Rum:41.

Janji Tuhan itu pasti, karena inilah realita sesuai ajaran islam. Gunung Halimon mulai murka karena perbuatan manusia, perbuatan pertambangan alam yang luput dari amanah ekologi, hingga membawa bencana ekologis.

Bahaya dari tambang ini mulai kersak kersuk setelah ditemukannya ribuan ikan keureuling yang mati di 2 sungai (Krueng) karena keracunan tahun 2014, positif karena pencemaran air oleh limbah merkurium. Mulai dari Krueng Meriam di Pidie sampai ke Krueng Teunom di Aceh Jaya. Hingga akhirnya ekonomi masyarakat yang menjadikan kedua sungai tersebut sebagai sentral kehidupan semakin melarat. Hal tersebeut dikarenakan, ditemukan beberapa warga yang merasa mual, pusing dan muntah setelah memakan ikan Kerlieng menjadi salah satu faktor utama. (nationalgeographic.grid.id, 7/08/2014).

Dampak yang begitu meluas, tidak hanya menimpa manusia, hutan lindung yang berada di kawasan tersebut (Kecamatan Mane atau sentral penambangan emas) mengalami kerusakan yang parah, ikut tergarap ekosistemnya. Dapat ditemukan berbagai lubang yang tidak senonoh, bekas-bekas galian emas yang dibiarkan begitu saja. Membawa melapetaka asal hujan deras, menurunkan semua lumpur kotor dan limbah merkuri ke sungai-sungai kehidupan rakyat.

Pada awalnya, karena galian-galian inilah para penambang meninggal di lokasi, seperti gegara tertimbun dalam lubang galian (akibat longsor), ataupun kekurangan oksigen ketika sedang menggali di kedalaman 30 Meter. Sinarpidie.comelalui kliping pemberitaan, sejak 2013-2018, mencatat 33 penambang meninggal di lubang galian emas yang ada di Geumpang, Tangse dan Mane.

Sedangkan Pemerintah?

Tidak ada keberanian, baik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pidie, keduanya hanya mengeluarkan himbauan semata. Seperti intruksi Gubernur Aceh 16 Agustus 2014 yang berisi tentang pelarangan penambangan emas menggunakan merkuri, sianida atau logam berat lainnya. Kemudian pemerintah pidie menghimbau larangan terhadap berbagai proses pertambangan di Geumpang, Mane dan Tangse untuk segera berhenti dalam waktu sebulan, terhitung dari 10 Agustus 2017. Kenyataannya, kedua himbauan ini hanya pembohongan belaka, sampai sekarang, aktivits pertambangan masih berjalan bahkan semakin meluas ke pinggiran sungai (Waspada, 5/05/2019) dan pemakaian logam berat seperti merkuri masih merajalela.

Para aktor penambang masih punya kekuatan yang tak dapat ditembus hukum. Penelitian Muliana (2016) Mahasiswa Unsyiah dalam bentuk skripsi yang melihat kebijakan untuk mengatasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Mane, mengungkapkan ketidak mampuan pemerintah Pidie dalam membuat kebijakan untuk mengatasi problematika pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Bahkan pemahaman masyarakat tentang dampak dari tambang emas ilegal tersebut masih sangat rendah. Masih menjadi wacana pemerintah akan membuat peraturan dan teguran terhadap yang melanggar.

Lucunya, kepolisian setempat, polsek kecamatan Mane dan Polsek Kecamatan Geumpang hanya jadi penonton saja. Keamanan rakyat yang menjadi penambang tidak ada artinya, padahal korban yang berjatuhan setiap tahunnya terbukti begitu nyata. Hanya saja, semoga mereka tidak ikut andil sebagai perusak, pemilik modal ataupun aktor yang membantu memuluskan berbagai kerusakan alam di pertambangan emas ilegal, sudah cukup di illegal loggingsaja ya! hmhmhm.

Solusi alternatif

Sejatinya pemerintah sudah harus berpikir kritis untuk meningkatkan perekonomian rakyat, tidak hanya terjebak dengan peluang industri pertambangan ataupun perkebunan sawit. Karena tidak semua industri ekonomi kreatif mendatangkan limbah berbahaya, misalnya seperti industri rumahan, ataupun industri masyarakat setempat.

Selayaknya di wilayah tambang emas ini, semua elemen masyarakat yang sudah terlibat maupun belum terlibat diberikan pemahaman atas bahaya dan keruskan lingkungan jika salah dalam pengelolaan tambang emas. Hanya saja, akan lebih hidup perekonomian wilayah Geumpang, Tangse dan Mane apabila dibuat aturan mengikat atas kepemilikan pertambangan, tidak lagi menjadi milik para pemilik modal, melaikan dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), ataupun Badan Usaha milik Gampong (BUMG).

Pemerintah dapat membagikan wilayah pertambangan untuk setiap gampong, ataupun tergabung dalam kemukiman. Hal ini akan membuat perekonomian wilayah ini sejahtera. Syarat utamanya adalah tidak memberikan izin terhadap penambang yang berasal dari luar daerah, cukup bagi masyarakat yang ber-KTP asli di Kecamatan Mane, Geumpang dan Tangse saja.

Pengolahannya dapat menggunakan metode Manado yang sudah terbukti lebih bersahabat. Metode manado menggunakan ijuk sebagai pemisah molekul emas, bahkan hasil yang didapat lebih banyak ketimbang menggunakan air raksa. Seperti yang dilakukan di Kalimantan Tengah (Mongabay.co.id). Tidak hanya membuat perekonomian warga sekitar makmur, namun membuat dampak kerusakan ditekan seminimal mungkin. Hanya saja perlu dukungan dari para elit kecamatan, elit gampong dan elit pemodal yang asli dari wilayah tersebut.

Solusi ini dapat berjalan apabila pemerintah punya keberanian untuk membuat privatisasi khusus untuk wilayah ini. Tidak dibolehkan oknum-oknum pemilik modal dari luar wilayah ikut andil, ataupun oknum TNI/Polri yang memiliki kekuatan yang lebih besar secara politik kemanan. Semoga benar-benar menjadi pemerintah, bukan budak para pemodal dan aparat korup!

Agam Ramadhan

Penulis adalah alumsi Sekolah HAM Aceh angkatan ke-7 dan sekarang sebagai siswa Sekolah Lingkungan WALHI Aceh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber