Langsung ke konten utama

PEMBELAJARAN IPA DI TENGAH KURIKULUM YANG TERUS BERUBAH




(Bagian ke-2, dari 5 tulisan)

Oleh Hasbi Yusuf



Sejak Indonesia merdeka telah terjadi bebrapa kali perubahan kurikulum sebagai konsekwensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, iptek dan ideologi negara. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Perbedaanya terletak pada penekanan dan tujuan pendidikan serta pendekatan dalam mengoperasikannya. Sejarah perkembangan dan perubahan kurikulum di Indonesia sejak lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda, hingga menjelang kehadiran sang penguasa korona. 

Pertama,Kurikulum Tahun 1947. Sebenarnya pada tahun 1947 belumlah pantas disebut sebagai kurikulum, melainkan baru sebatas Recana Pelajaran (dalam bahasa Belanda “Leer Plan”). Rencana Pelajaran Tahun 1947 masih meneruskan kurikulum yang disusun oleh Belanda, karena saat itu dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Ciri utama kurikulum ini menekankan pada pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain. Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan di sekolah-sekolah pada tahun 1950. Bentuk dan kontennya hanya memuat dua hal pokok: Daftar Mata Pelajaran dan jam pengajarannya/Garis-Garis Besar Pengajaran. 

Kedua, Kurikulum 1952. Kurikulum ini diberi nama Rencana Pelajaran Terurai. Yang menjadi ciri khas dalam kurikulum ini adalah isi pelajaran harus dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Ke tiga, Kurikulum 1964. Kurikulum ini dikenal dengan nama Rencana Pendidikan 1964, dengan fokusnya Panca Wardhana, yaitu: Pengembangan Daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Mata Pelajaran diklasifikasikan dalam 5 kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan Jasmaniah. Pendidikan Dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. 

Ke empat, Kurikulum 1968. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Tujuan Pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah pembentukan manusia pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran Pancasila, Pengetahuan Dasar, dan Kecakapan Khusus, dengan jumlah mata pelajaran semua ada sembilan. 

Ke lima, Kurikulum 1975. Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan agar pendidikan lebih efisien dan efektif. Metode, materi dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) yang dikenal dengan Satuan Pelajaran (SP) berupa rencana pelajaran setiap pokok bahasan. Satuan Pelajaran terdiri dari: Tujuan Instruksional Umum (TIU), Tujuan Instruksional Khusus (TIK), Materi Pelajaran, Alat Pelajaran, Kegiatan Belajar-Mengajar, dan Evaluate. 

Ke enam, Kurikulum 1984. Kurikulum 1984 mengutamakan Pendekatan Proses, dengan mengusung “Life Skill” atau kecakapan hidup. Kurikulum 1984 menempatkan posisi siswa sebagai subyek belajar, dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, serta melaporkan hasil pengamatan, menarik kesimpulan. Model belajar seperti ini disebut dengan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), atau Student Active Learning (SAL). 

Ke tujuh, Kurikulum 1994. Kurikulum 1994 jiwanya ingin mengkombinasikan kurikulum 1975 dengan kurikulum 1984. Kurikulum 1994 dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional. Perubahan drastis kurikulum ini adalah perubahan dari sistem semester kepada sistem caturwulan. Terjadi perubahan yang menonjol pada kurikulum 1994 yang mencakup di antaranya, pertama berlaku sistem caturwulan. Kedua, berorientasi kepada materi (isi) pelajaran. Ke tiga, bersifat Kurikulum Inti, daerah dapat menambahkan kurikulum Muatan Lokal. Ke empat, menerapkan Sistem Belajar Siswa Aktif (baik fisik, mental dan Sosial). Ke lima, diharapkan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah. Ke enam, pengajaran dari yang konkrit ke yang abstraks, dari yang mudah ke yang sulit, dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks; ke tujuh, pemberlakuan Remedial. Ke delapan, beban belajar terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran atau materi /substansi setiap mata pelajaran. 

Ke delapan, Penyempurnaan Kurikulum 1994 (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan, dari sentralistik menjadi disentralistik, sebagai konsekuensi logis diberlakukannya undang-undang no. 22 dan 25 tntang Otonomi Daerah maka Kurikulum 1994 disempurnakan lagi. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa. 

Karakteristik KBK adalah sebagai berikut: Pertama, menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara indifidual maupun klasikal. Ke dua, berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes). Ke tiga, menggunakan Pendekatan dan Metode yang bervariasi. Ke empat, guru bukan satu-satunya sumber belajar. Ke lima, penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam penguasaan atau pencapaian kompetensi. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...