Langsung ke konten utama

Standar Pendidikan Indonesia di Masa Depan




Oleh Ahmad Rizali

Berdomisili di Depok 


Dalam masa injury time, BSNP mengadakan 2 seri FGD dengan mengundang responden yang dianggap pakar dalam bidang pendidikan. Mungkin karena durasi saya aktif di dunia pendidikan, atau pengalaman saya nyaris pernah terlibat di semua jenjang atau dikenal oleh kawan saya yang berkawan dengan tokoh BSNP, jadilah saya responden pakar yang diminta menjawab pertanyaan terstruktur dari tim pakar BSNP. Di bawah ini esai ringkasan jawaban saya (semoga dapat A+).


Standar Pendidikan masih diperlukan, meskipun BSNP diamputasi, namun 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) wajib diubah total, mengapa ? 


8 SNP itu, meskipun disusun sangat lengkap dengan acuan perundangan yang kokoh dan mencakup semua keinginan tujuan pendidikan di Konstitusi, namun sangat ideal sehingga terkesan yang akan dituju dengan 8 SNP ini adalah "manusia super" uber alles atau insan kamil (Iqbal, 1964). Di lain sisi, pelaksana standar ini masih dalam tahap pemula (novice), sehingga ada "delta" yang besar antara "yang ideal" dengan "yang terjadi" (ujar akademikus, jurang menganga antara das sein dan das sollen terlalu lebar). 


4 Standar: Kompetensi Lulusan, Isi, Proses dan Evaluasi, meski lengkap kap, namun harus disederhanakan dengan menyulingnya dan menghasilkan "intisarinya" tentu, selain mengacu ke  cita cita konstitusi, juga mengacu ke bukti-bukti ilmiah terbaru serta tantangan global dan teknologi. Saking lengkapnya (dan dengan bahasa yang agak rumit sulit difahami) maka, guru yang pada dasarnya manusia yang ingin ringkas dan mendapat hasil cepat, umumnya gagal menurunkan 4 standar itu ke dalam rencana pembelajaran dan menjalankannya di kelas masing masing.


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengacu UUGD juga meski lengkap, namun tidak solid dan jelas memerlukan perubahan mendasar sejak acuan standar masuk LPTK, saat "preservice" di LPTK, saat transisi menjadi capeg ASN/guru muda, hingga guru senior dan skema pensiun. Jelas, acuan standar ini wajib merujuk ke 4 standar di atas, bukankah guru adalah pelaku utamanya?


3 Standar (pendukung): Pengelolaan, Sarpras dan Keuangan, jelas wajib dirombak jika 5 standar sebelumnya sudah dirombak. Standar ini juga mesti disuling dan menghasilkan intisari pendukung. Dengan hanya menetapkan intisarinya, maka akan mengakomodasi setiap kekhasan budaya dan keunggulan kompetitifnya. Kita akan menyaksikan bangunan fisik sekolah dan nuansa kelas yang mewakili budaya daerah tersebut. Jelaslah, kecakapan dijital dan kecakapan kaidah masing-masing standar wajib ditetapkan, misal: laporan keuangan yang diaudit dan seterusnya.


Ketika semua acuan itu menjadi Sederhana dan Mendasar dan Kontekstual, maka evaluasi yang diwakili dengan Akreditasi, Rapor kelas, Asesmen Kompetensi Minimal akan menjadi lebih condong ke "Evaluation for Better Learning Objetives" daripada "Evaluation of...." yang cenderung mengutamakan "Compliance" terhadap SoP dan jelas merusak, karena lupa Tujuan Pendidikan.


(bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...