Langsung ke konten utama

Poligami Diam-diam dan Keadilan



Oleh : Niyyatinur, S.HI, M.H

Perkawinan poligami hingga kini masih menjadi polemic. Apalagi dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan isteri. Manusia pada dasarnya sulit berlaku adil dan condong kepada yang dicintainya. Sebagaimana tercermin dalam al Quran surat an nisa’ ayat : 129. “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Perkawinan Poligami mensyaratkan keadilan. Allah SWT berfirman surat An Nisa’ ayat 3 “ maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Menurut John Raws keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Perkawinan poligami melibatkan kepentingan banyak pihak, suami, isteri, anak, calon isteri dan calon anak nantinya. Semua kepentingan tersebut harus diakomodir untuk menghindari penzaliman terhadap pihak tertentu.

Ibnu Taimiyah mendefinisikan keadilan sebagai memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi. Seseorang berhak dimintai pendapatnya sehubungan dengan hajat hidupnya tanpa harus diminta. Suami yang akan menikah lagi sepatutnya meminta pendapat isteri tanpa diminta. Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan menghindari perilaku timpang dan berat sebelah. Kejujuran dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan akan berujung pada keharmonisan.

Syariat poligami maupun monogami tidak mensyaratkan izin dari siapapun bagi laki-laki untuk menikah, sehingga poligami diam-diam tetap sah. Perkawinan mensyaratkan adanya saksi, sehingga tidak mungkin dapat benar-benar dirahasiakan. Di satu sisi, perkawinan poligami diam-diam tetap sah menurut syariah, di sisi lain, Negara tidak mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan adanya persetujuan dari istri ketika pernikahan poligami terjadi. Tanpa pengakuan Negara, poligami hanya dapat dilakukan secara siri. Pernikahan siri memiliki polemik tersendiri yang seringkali berujung pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan syariat poligami adalah untuk kemashlahatan dan menghindari mafsadat (kehancuran). Kehidupan rumah tangga berorientasi pembinaan moral dan spiritual, bukan hanya kebutuhan jasmani tetapi merupakan rangkaian ibadah. Tujuan perkawinan dalam Islam untuk (1) Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, (2) Mengamalkan ajaran rasulullah (3) Mendapatkan keturunan (4) Mendapatkan kenyamanan (5) Membina rumah tangga yang islami dan menerapkan Syariat (6) Menjaga diri dari maksiat. Baik perkawinan monogami maupun poligami keduanya dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Mewujudkan tujuan tersebut diperlukan keterbukaan dan komunikasi yang baik antara suami isteri. Ketenangan dan kenyamanan tidak akan diperoleh dengan kecurangan dan kebohongan dan pengkhianatan.

Sekalipun sah secara agama, poligami diam-diam tanpa sepengetahuan isteri merupakan salah satu bentuk ketidak adilan dan kekerasan dalam rumah tangga. Isteri yang sepenuhnya tergantung terhadap suaminya baik secara psikis maupun ekonomi berada di posisi sulit. Selain tersiksa secara fisik dan psikis, akan terlantar secara ekonomi, ditambah dengan rasa sakit akibat pengkhianatan dipoligami diam-diam. Memanfaatkan ketergantungan isteri yang terpaksa menerima poligami diam-diam merupakan bentuk lain kekerasan dalam rumah tangga.

Suami sebagai kepala keluarga adalah sosok yang bertanggung jawab. Ketika berpoligami, tanggung jawab itu menjadi berlipat ganda. Poligami diam-diam merupakan tindakan pengecut yang mencari aman sendiri. Layaknya membangun benteng pertahanan baru dan sewaktu-waktu berpindah jika keadaan tidak menguntungkan, sementara benteng yang ada dibiarkan hancur. Kepala keluarga yang bertanggung jawab tidak akan berperilaku pengecut. Poligami dilakukan diam-diam dengan dalih menghindari maksiat dan sulitnya memperoleh pengertian dan persetujuan isteri. Ketika sudah terlanjur diketahui, diharapkan akan lebih mudah memberikan pengertian. Seorang suami yang berpoligami diam-diam dipastikan mempertimbangkan kunsekuensi logis dari pilihannya. Risiko terburuk poligami diam-diam adalah konflik yang berkepanjangan dan hancurnya mahligai rumah tangga. Kecurangan dan pengkhianatan akibat poligami diam-diam berisiko perceraian, yang walaupun halal sangat dibenci Allah SWT. Dampak perceraian adalah kerusakan, kerusakan yang parah.



POLIGAMI NABI IBRAHIM

Poligami bukan tentang persaingan memperebutkan kasih sayang, tetapi tentang keadilan, kesabaran dan keikhlasan. Berkaca dari sejarah Nabi Ibrahim dengan kedua isterinya Siti Sarah dan Siti Hajar. Nabi Ibrahim menikahi Siti Hajar atas saran isterinya Siti Sarah. Sekalipun Siti Sarah cemburu terhadap Siti Hajar yang telah lebih dulu memiliki anak bernama Ismail, namun karena ketaqwaannya ia tetap bersabar dan ikhlas. Kesabaran dan keikhlasan juga ditunjukkan Ismail dan ibunya Siti Hajar ketika Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT untuk membawa keduanya tinggal di padang tandus yang kita kenal sebagai Kota suci Mekkah hari ini. Nabi Ibrahim dan keluarganya adalah Prototipe keluarga harmonis yang diridhai Allah SWT, keluarga orang-orang bertaqwa. Nabi Ibrahim digelar bapak para nabi, dari garis keturunannya lahir para nabi baik dari isterinya Siti Sarah maupun Siti Hajar. Nabi Ibrahim mampu melaksanakan tugasnya sebagai Nabi dan Rasul, sekaligus suami dan ayah yang mengabdikan dirinya untuk Allah SWT.

Monogami dan poligami adalah syariat, sebagaimana dapat kita pelajari dari kisah para nabi. Suami sepatutnya mengedukasi dan meminta pengertian isteri jika hendak berpoligami. Bukan melakukannya dengan diam-diam dan menunggu bom waktu berakhir. Belajar dari kisah Nabi Ibrahim, isteri beliaulah yang memintanya berpoligami. Poligami dilakukan dengan penuh rasa keadilan sebagai bagian dari ibadah bukan sekedar memperturutkan hawa nafsu. Tidak ada keadilan dalam poligami diam-diam yang merenggut semua ketenangan sebuah mahligai rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...