Langsung ke konten utama

Poligami Diam-diam dan Keadilan



Oleh : Niyyatinur, S.HI, M.H

Perkawinan poligami hingga kini masih menjadi polemic. Apalagi dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan isteri. Manusia pada dasarnya sulit berlaku adil dan condong kepada yang dicintainya. Sebagaimana tercermin dalam al Quran surat an nisa’ ayat : 129. “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Perkawinan Poligami mensyaratkan keadilan. Allah SWT berfirman surat An Nisa’ ayat 3 “ maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Menurut John Raws keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Perkawinan poligami melibatkan kepentingan banyak pihak, suami, isteri, anak, calon isteri dan calon anak nantinya. Semua kepentingan tersebut harus diakomodir untuk menghindari penzaliman terhadap pihak tertentu.

Ibnu Taimiyah mendefinisikan keadilan sebagai memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi. Seseorang berhak dimintai pendapatnya sehubungan dengan hajat hidupnya tanpa harus diminta. Suami yang akan menikah lagi sepatutnya meminta pendapat isteri tanpa diminta. Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan menghindari perilaku timpang dan berat sebelah. Kejujuran dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan akan berujung pada keharmonisan.

Syariat poligami maupun monogami tidak mensyaratkan izin dari siapapun bagi laki-laki untuk menikah, sehingga poligami diam-diam tetap sah. Perkawinan mensyaratkan adanya saksi, sehingga tidak mungkin dapat benar-benar dirahasiakan. Di satu sisi, perkawinan poligami diam-diam tetap sah menurut syariah, di sisi lain, Negara tidak mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan adanya persetujuan dari istri ketika pernikahan poligami terjadi. Tanpa pengakuan Negara, poligami hanya dapat dilakukan secara siri. Pernikahan siri memiliki polemik tersendiri yang seringkali berujung pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan syariat poligami adalah untuk kemashlahatan dan menghindari mafsadat (kehancuran). Kehidupan rumah tangga berorientasi pembinaan moral dan spiritual, bukan hanya kebutuhan jasmani tetapi merupakan rangkaian ibadah. Tujuan perkawinan dalam Islam untuk (1) Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, (2) Mengamalkan ajaran rasulullah (3) Mendapatkan keturunan (4) Mendapatkan kenyamanan (5) Membina rumah tangga yang islami dan menerapkan Syariat (6) Menjaga diri dari maksiat. Baik perkawinan monogami maupun poligami keduanya dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Mewujudkan tujuan tersebut diperlukan keterbukaan dan komunikasi yang baik antara suami isteri. Ketenangan dan kenyamanan tidak akan diperoleh dengan kecurangan dan kebohongan dan pengkhianatan.

Sekalipun sah secara agama, poligami diam-diam tanpa sepengetahuan isteri merupakan salah satu bentuk ketidak adilan dan kekerasan dalam rumah tangga. Isteri yang sepenuhnya tergantung terhadap suaminya baik secara psikis maupun ekonomi berada di posisi sulit. Selain tersiksa secara fisik dan psikis, akan terlantar secara ekonomi, ditambah dengan rasa sakit akibat pengkhianatan dipoligami diam-diam. Memanfaatkan ketergantungan isteri yang terpaksa menerima poligami diam-diam merupakan bentuk lain kekerasan dalam rumah tangga.

Suami sebagai kepala keluarga adalah sosok yang bertanggung jawab. Ketika berpoligami, tanggung jawab itu menjadi berlipat ganda. Poligami diam-diam merupakan tindakan pengecut yang mencari aman sendiri. Layaknya membangun benteng pertahanan baru dan sewaktu-waktu berpindah jika keadaan tidak menguntungkan, sementara benteng yang ada dibiarkan hancur. Kepala keluarga yang bertanggung jawab tidak akan berperilaku pengecut. Poligami dilakukan diam-diam dengan dalih menghindari maksiat dan sulitnya memperoleh pengertian dan persetujuan isteri. Ketika sudah terlanjur diketahui, diharapkan akan lebih mudah memberikan pengertian. Seorang suami yang berpoligami diam-diam dipastikan mempertimbangkan kunsekuensi logis dari pilihannya. Risiko terburuk poligami diam-diam adalah konflik yang berkepanjangan dan hancurnya mahligai rumah tangga. Kecurangan dan pengkhianatan akibat poligami diam-diam berisiko perceraian, yang walaupun halal sangat dibenci Allah SWT. Dampak perceraian adalah kerusakan, kerusakan yang parah.



POLIGAMI NABI IBRAHIM

Poligami bukan tentang persaingan memperebutkan kasih sayang, tetapi tentang keadilan, kesabaran dan keikhlasan. Berkaca dari sejarah Nabi Ibrahim dengan kedua isterinya Siti Sarah dan Siti Hajar. Nabi Ibrahim menikahi Siti Hajar atas saran isterinya Siti Sarah. Sekalipun Siti Sarah cemburu terhadap Siti Hajar yang telah lebih dulu memiliki anak bernama Ismail, namun karena ketaqwaannya ia tetap bersabar dan ikhlas. Kesabaran dan keikhlasan juga ditunjukkan Ismail dan ibunya Siti Hajar ketika Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT untuk membawa keduanya tinggal di padang tandus yang kita kenal sebagai Kota suci Mekkah hari ini. Nabi Ibrahim dan keluarganya adalah Prototipe keluarga harmonis yang diridhai Allah SWT, keluarga orang-orang bertaqwa. Nabi Ibrahim digelar bapak para nabi, dari garis keturunannya lahir para nabi baik dari isterinya Siti Sarah maupun Siti Hajar. Nabi Ibrahim mampu melaksanakan tugasnya sebagai Nabi dan Rasul, sekaligus suami dan ayah yang mengabdikan dirinya untuk Allah SWT.

Monogami dan poligami adalah syariat, sebagaimana dapat kita pelajari dari kisah para nabi. Suami sepatutnya mengedukasi dan meminta pengertian isteri jika hendak berpoligami. Bukan melakukannya dengan diam-diam dan menunggu bom waktu berakhir. Belajar dari kisah Nabi Ibrahim, isteri beliaulah yang memintanya berpoligami. Poligami dilakukan dengan penuh rasa keadilan sebagai bagian dari ibadah bukan sekedar memperturutkan hawa nafsu. Tidak ada keadilan dalam poligami diam-diam yang merenggut semua ketenangan sebuah mahligai rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Hujan di Penghujung Tahun

Oleh Halimah  Berdomisili di Agam, Sumatera Barat Tak terasa tahun 2021 hampir berlalu/ Tiba masanya Fajar 2022 segera datang/ Hanya sayang kita tak bisa lagi berhati riang/ Hujan di penghujung tahun turun bak air dituang/ Dingin nya gunung Marapi dan Singgalang/ Dahsyat amat menusuk tulang/ Daku terus merenung dengan hati gamang/ Doa ku semoga janji baik segara datang/ Bukittinggi begitu ramai oleh pendatang/ Bercengkerama di bawah jam gadang/ Betapa berbeda nya tahun sekarang/ Bahaya Covid 19 masih menghadang/ Banyak orang frutasi dan meradang/ Buruh, pegawai, dokter serta pedagang/ Biaya hidup terus naik tinggi menjulang/ Betapa negeri ini serasa mau tumbang/ Berharap semoga corona cepat hilang/ Padangkudo, 31 Desember 2021 Penulis: Halimah, S.Pd - Agam

Tahun Baru, Semangat Baru

Assalamualaikum sahabat Popot dan Nyanyak yang dirahmati Allah. Semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat, kritis dan cerdas serta senantiasa dalam lindungan Allah. Alhamdulilah hari Senin, tanggal 1 Januari 2024 lalu kita sudah masuk ke tahun baru. Kita sudah meninggalkan Tahun 2023. Tentu ada    banyak cerita, peristiwa yang terjadi dan kita alami di tahun 2023 yang menjadi catatan sejarah hidup kita. Cerita    suka dan duka yang tak terlupakan. Bisa jadi ada hal yang kita rencanakan untuk diwujudkan pada tahun 2023 lalu yang belum terwujud dan juga ada hal yang tidak tercapai, maka di tahun 2024 ini masih bisa untuk diwujudkan.  Nah, sahabat Popot dan Nyanyak yang berbahagia, Apa saja yang belum sahabat wujudkan di tahun 2023 yang lalu? Apa pula yang menjadi kelemahan atau kekurangan yang ada dalam diri selama 2023 yang lalu?    Bagaimana sikap sahabat semua? Malaskah? Atau sudah rakın, tapi belum berhasil?  Lalu, kini ketika kita sudah betad...