Langsung ke konten utama

Poligami Diam-diam dan Keadilan



Oleh : Niyyatinur, S.HI, M.H

Perkawinan poligami hingga kini masih menjadi polemic. Apalagi dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan isteri. Manusia pada dasarnya sulit berlaku adil dan condong kepada yang dicintainya. Sebagaimana tercermin dalam al Quran surat an nisa’ ayat : 129. “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Perkawinan Poligami mensyaratkan keadilan. Allah SWT berfirman surat An Nisa’ ayat 3 “ maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Menurut John Raws keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Perkawinan poligami melibatkan kepentingan banyak pihak, suami, isteri, anak, calon isteri dan calon anak nantinya. Semua kepentingan tersebut harus diakomodir untuk menghindari penzaliman terhadap pihak tertentu.

Ibnu Taimiyah mendefinisikan keadilan sebagai memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi. Seseorang berhak dimintai pendapatnya sehubungan dengan hajat hidupnya tanpa harus diminta. Suami yang akan menikah lagi sepatutnya meminta pendapat isteri tanpa diminta. Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan menghindari perilaku timpang dan berat sebelah. Kejujuran dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan akan berujung pada keharmonisan.

Syariat poligami maupun monogami tidak mensyaratkan izin dari siapapun bagi laki-laki untuk menikah, sehingga poligami diam-diam tetap sah. Perkawinan mensyaratkan adanya saksi, sehingga tidak mungkin dapat benar-benar dirahasiakan. Di satu sisi, perkawinan poligami diam-diam tetap sah menurut syariah, di sisi lain, Negara tidak mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan adanya persetujuan dari istri ketika pernikahan poligami terjadi. Tanpa pengakuan Negara, poligami hanya dapat dilakukan secara siri. Pernikahan siri memiliki polemik tersendiri yang seringkali berujung pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan syariat poligami adalah untuk kemashlahatan dan menghindari mafsadat (kehancuran). Kehidupan rumah tangga berorientasi pembinaan moral dan spiritual, bukan hanya kebutuhan jasmani tetapi merupakan rangkaian ibadah. Tujuan perkawinan dalam Islam untuk (1) Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, (2) Mengamalkan ajaran rasulullah (3) Mendapatkan keturunan (4) Mendapatkan kenyamanan (5) Membina rumah tangga yang islami dan menerapkan Syariat (6) Menjaga diri dari maksiat. Baik perkawinan monogami maupun poligami keduanya dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Mewujudkan tujuan tersebut diperlukan keterbukaan dan komunikasi yang baik antara suami isteri. Ketenangan dan kenyamanan tidak akan diperoleh dengan kecurangan dan kebohongan dan pengkhianatan.

Sekalipun sah secara agama, poligami diam-diam tanpa sepengetahuan isteri merupakan salah satu bentuk ketidak adilan dan kekerasan dalam rumah tangga. Isteri yang sepenuhnya tergantung terhadap suaminya baik secara psikis maupun ekonomi berada di posisi sulit. Selain tersiksa secara fisik dan psikis, akan terlantar secara ekonomi, ditambah dengan rasa sakit akibat pengkhianatan dipoligami diam-diam. Memanfaatkan ketergantungan isteri yang terpaksa menerima poligami diam-diam merupakan bentuk lain kekerasan dalam rumah tangga.

Suami sebagai kepala keluarga adalah sosok yang bertanggung jawab. Ketika berpoligami, tanggung jawab itu menjadi berlipat ganda. Poligami diam-diam merupakan tindakan pengecut yang mencari aman sendiri. Layaknya membangun benteng pertahanan baru dan sewaktu-waktu berpindah jika keadaan tidak menguntungkan, sementara benteng yang ada dibiarkan hancur. Kepala keluarga yang bertanggung jawab tidak akan berperilaku pengecut. Poligami dilakukan diam-diam dengan dalih menghindari maksiat dan sulitnya memperoleh pengertian dan persetujuan isteri. Ketika sudah terlanjur diketahui, diharapkan akan lebih mudah memberikan pengertian. Seorang suami yang berpoligami diam-diam dipastikan mempertimbangkan kunsekuensi logis dari pilihannya. Risiko terburuk poligami diam-diam adalah konflik yang berkepanjangan dan hancurnya mahligai rumah tangga. Kecurangan dan pengkhianatan akibat poligami diam-diam berisiko perceraian, yang walaupun halal sangat dibenci Allah SWT. Dampak perceraian adalah kerusakan, kerusakan yang parah.



POLIGAMI NABI IBRAHIM

Poligami bukan tentang persaingan memperebutkan kasih sayang, tetapi tentang keadilan, kesabaran dan keikhlasan. Berkaca dari sejarah Nabi Ibrahim dengan kedua isterinya Siti Sarah dan Siti Hajar. Nabi Ibrahim menikahi Siti Hajar atas saran isterinya Siti Sarah. Sekalipun Siti Sarah cemburu terhadap Siti Hajar yang telah lebih dulu memiliki anak bernama Ismail, namun karena ketaqwaannya ia tetap bersabar dan ikhlas. Kesabaran dan keikhlasan juga ditunjukkan Ismail dan ibunya Siti Hajar ketika Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT untuk membawa keduanya tinggal di padang tandus yang kita kenal sebagai Kota suci Mekkah hari ini. Nabi Ibrahim dan keluarganya adalah Prototipe keluarga harmonis yang diridhai Allah SWT, keluarga orang-orang bertaqwa. Nabi Ibrahim digelar bapak para nabi, dari garis keturunannya lahir para nabi baik dari isterinya Siti Sarah maupun Siti Hajar. Nabi Ibrahim mampu melaksanakan tugasnya sebagai Nabi dan Rasul, sekaligus suami dan ayah yang mengabdikan dirinya untuk Allah SWT.

Monogami dan poligami adalah syariat, sebagaimana dapat kita pelajari dari kisah para nabi. Suami sepatutnya mengedukasi dan meminta pengertian isteri jika hendak berpoligami. Bukan melakukannya dengan diam-diam dan menunggu bom waktu berakhir. Belajar dari kisah Nabi Ibrahim, isteri beliaulah yang memintanya berpoligami. Poligami dilakukan dengan penuh rasa keadilan sebagai bagian dari ibadah bukan sekedar memperturutkan hawa nafsu. Tidak ada keadilan dalam poligami diam-diam yang merenggut semua ketenangan sebuah mahligai rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber