Banda Aceh - Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, membentuk kelompok pengawas yang mengawal serta mengawasi kawasan hutan dan lingkungan hidup di daerah itu dari upaya perusakan.
"Kelompok ini dibentuk dari tindak lanjut diterbitkannya peraturan bersama masyarakat Pining yang melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan," kata Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) Badrul Irfan di Banda Aceh, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Yayasan HaKA menginisiasi terbitnya peraturan bersama masyarakat Pining dalam memproteksi kawasan hutan dan lingkungan hidup di wilayah mereka. Peraturan tersebut ditandatangani sembilan penghulu atau kepala desa di Kecamatan Pining, Gayo Lues.
Penghulu yang menandatangani peraturan tersebut yakni Kampung Ekan dan Kampung Uring, Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih.
Dalam peraturan bersama itu, sebut dia, perusak hutan dan lingkungan yang terbukti bersalah dihukum membayar denda dengan nilai maksimal Rp10 juta per orang atau pelaku,” kata Badrul Irfan.
Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.
"Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang," kata Badrul Irfan.
Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.
Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.
Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.
"Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat," kata Badrul Irfan.
Komentar
Posting Komentar