Oleh Ruby Kholifah,
Direktur AMAN Indonesia
Deklarasi Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah dibuka pada 19 Mei 2014. Dua pasangan tangguh- Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah resmi mendaftar ke KPU dan dipastikan akan mengikuti Pemilihan Presiden bulan Juli 2014. Kali ini tentu rakyat Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit karena di atas kertas kubu Prabowo-Hatta nyata didukung oleh 48,39% kursi di parlemen dimana partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, Golkar, dan PBB. Sementara dukungan untuk Jokowi-Jusuf Kalla hanya 39,97% hasil koalisi PDIP, Nasdem, PKB dan Hanura.
Tentu saja ini belum final, pilihan masyarakat Indonesia tidak bisa diwakili oleh pilihan partai politiknya. Tulisan pendek ini bertujuan untuk mengingatkan pada pembaca untuk selalu memilih calon presiden yang pro pada perempuan dan keberagaman. Tentu saja untuk melihat komitmen dua pasangan Capres dan Cawapres harus secara jeli melihat rekam jejak di masa lalu. Sehingga kita tidak salah memilih. Mengapa penting Capres dan Cawapres yang pro perempuan dan keberagaman?
Pertama, Perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) secara menyeluruh bisa diukur dari komitmen perlindungan hak-hak perempuan (HAP) dan perlindungan pada Hak-hak Anak (HAN). Ini karena persoalan perlindungan HAP dan HAN ini masuk ke ranah rumah tangga, dimana relasi perempuan dan laki-laki sering diwarnai kekerasan karena sering pihak laki-laki merasa harus menang. Sementara pihak perempuan diajarkan oleh masyarakat untuk tidak melawan meskipun nyawa taruhannya.
Pertama, Perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) secara menyeluruh bisa diukur dari komitmen perlindungan hak-hak perempuan (HAP) dan perlindungan pada Hak-hak Anak (HAN). Ini karena persoalan perlindungan HAP dan HAN ini masuk ke ranah rumah tangga, dimana relasi perempuan dan laki-laki sering diwarnai kekerasan karena sering pihak laki-laki merasa harus menang. Sementara pihak perempuan diajarkan oleh masyarakat untuk tidak melawan meskipun nyawa taruhannya.
Kekerasan dalam rumah tangga dalam kerangka HAP bukan lagi aib yang harus ditutupi, tetapi perbuatan kriminal yang bisa dijerat hukuman. Perhatian pada persoalan perempuan, akan menajamkan empati kita untuk menggunakan instrumen HAM melihat relasi yang paling tersembunyi yaitu relasi dalam keluarga dan relasi seksual, yang sama rumitnya dengan relasi kelas, etnik dan agama dimana biasanya HAM beroperasi.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang dilansir oleh KOMNAS Perempuan pada tahun 2013 yaitu 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Jika diambil rata-rata maka setiap hari ada 766 kasus KTP terjadi di Indonesia. Sementara kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak sejumlah 2.792 kasus pada Oktober 2013. 730 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang dilansir oleh KOMNAS Perempuan pada tahun 2013 yaitu 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Jika diambil rata-rata maka setiap hari ada 766 kasus KTP terjadi di Indonesia. Sementara kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak sejumlah 2.792 kasus pada Oktober 2013. 730 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual.
Oleh karenanya pimpinan nasional harus mendorongkan kebijakan komprehensif yang mengatur mengenai penanggulangan kekerasan yang mencakup pencegahan, penanganan pelaku dan rehabilitasi korban dan termasuk mekanisme pencegahan kekerasan baik di dalam struktur maupun di luar. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menggagu proses pembangunan bangsa karena akan berdampak pada rendahnya partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perubahan.
Kedua, keberagaman Indonesia itu adalah natural. Mereka sudah ada jauh sebelum sebuah bangsa bernama Indonesia ini dibentuk. Menghilangkan keberagaman itu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya memperkuat keberagaman akan mendorong pada kejayaan Indonesia.
Kedua, keberagaman Indonesia itu adalah natural. Mereka sudah ada jauh sebelum sebuah bangsa bernama Indonesia ini dibentuk. Menghilangkan keberagaman itu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya memperkuat keberagaman akan mendorong pada kejayaan Indonesia.
Oleh sebab itu, segala tindakan baik atas nama hukum dan non hukum yang cenderung menempatkan etnik, agama atau kepercayaan tertentu pada posisi yang tidak diuntungkan, melawan sifat alamiah Indonesia yang beragam. Bahkan di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2000, menempatkan penghargaan pada keberagaman bukan saja pada faktor menerima mereka ada, tetapi menghormati hak-hak sipil dan politik mereka sebagai bagian dari warga negara yang secara sah diakui oleh konstitusi (UUD 1945) negara kita.
Ironis memang melihat bahwa saat ini di negara yang katanya mencintai perbedaan, masih ada warga negara yang tidak bebas bisa tinggal di kampung halamannya sendiri karena perbedaan keyakinan. Warga Ahmadiyah di Lombok dipaksa pergi dari rumahnya dan terlunta-lunta selama 7 tahun di Asrama Haji Transito Mataram kesulitan akses ekonomi dan sosial.
Ironis memang melihat bahwa saat ini di negara yang katanya mencintai perbedaan, masih ada warga negara yang tidak bebas bisa tinggal di kampung halamannya sendiri karena perbedaan keyakinan. Warga Ahmadiyah di Lombok dipaksa pergi dari rumahnya dan terlunta-lunta selama 7 tahun di Asrama Haji Transito Mataram kesulitan akses ekonomi dan sosial.
Kunjungan AMAN Indonesia minggu lalu menunjukkan tanda-tanda baik karena mereka sudah bisa mendapatkan KTP, yang sebelumnya sangat sulit. Saat ini juga masih ada 250 orang pengikut Shia dari Sampang Madura, masih menunggu keadilan mereka di Apartmen Purpo Argo di Sidoarjo.
Mereka tidak bisa secara leluasa pulang ke kampung halaman mereka karena penolakan warga yang menganggap mereka “sesat”. Belum lagi, kita dihadapkan dengan polemic pendirian gereja dan meningkatnya kasus pembakaran gereja dan masjid karena kebencian pada penganut agama dan kepercayaan lainnya.
Semua ini hanya bisa dikendalikan kalau pemimpin nasional patuh dan tunduk pada Konstitusi negara yaitu UUD 1945 dan mau menegakkannya. Karena produk hukum di bawah UUD seringkali bersebrangan dengan semangat UUD dan justru malah menimbulkan diskriminasi dan kekerasan pada penganut agama dan kepercayaan yang minoritas. Pemimpin nasional dalam hal ini Presiden, harus memiliki ketegasan dan kepercayaan bahwa menjaga pluralitas bangsa bagian dari menjaga keIndonesiaan kita.
Masyarakat harus bisa melihat dengan kaca mata yang sehat, bahwa kedua pasangan calon Capres dan Cawapres ini sangat menentukan nasib perempuan Indonesia dan kelompok minoritas di tanah air ini. Kita harus merapatkan barisan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mampu mendekatkan diri pada rakyat, sederhana, tegas tapi lemah lembut tutur bahasanya, berpihak pada kemandirian masyarakat, dan tentu saja mampu memperjuangkan hak-hak orang miskin, marginal dan perempuan. Buka hati anda dan dengarkan hati kecil anda. Masyarakat sudah pandai memilih pemimpin yang tepat. ***
Semua ini hanya bisa dikendalikan kalau pemimpin nasional patuh dan tunduk pada Konstitusi negara yaitu UUD 1945 dan mau menegakkannya. Karena produk hukum di bawah UUD seringkali bersebrangan dengan semangat UUD dan justru malah menimbulkan diskriminasi dan kekerasan pada penganut agama dan kepercayaan yang minoritas. Pemimpin nasional dalam hal ini Presiden, harus memiliki ketegasan dan kepercayaan bahwa menjaga pluralitas bangsa bagian dari menjaga keIndonesiaan kita.
Masyarakat harus bisa melihat dengan kaca mata yang sehat, bahwa kedua pasangan calon Capres dan Cawapres ini sangat menentukan nasib perempuan Indonesia dan kelompok minoritas di tanah air ini. Kita harus merapatkan barisan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mampu mendekatkan diri pada rakyat, sederhana, tegas tapi lemah lembut tutur bahasanya, berpihak pada kemandirian masyarakat, dan tentu saja mampu memperjuangkan hak-hak orang miskin, marginal dan perempuan. Buka hati anda dan dengarkan hati kecil anda. Masyarakat sudah pandai memilih pemimpin yang tepat. ***
Komentar
Posting Komentar