BANDA ACEH – Perwakilan buruh Aceh yang berapliasi dengan Federasi Kontruksi Umum dan Infomal (FKUI) Aceh melakukan kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Tanggal 29 April 2008 di Simpang Jam Taman Sari, Banda Aceh. Tanggal 29 April diakui oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Pedagang Internasional sebagai Hari K3 Internasional. Aksi damai ini akan dilakukan dengan mengkampanyekan K3 melalui spanduk dan poster yang dibawa oleh para peserta ketika aksi, dan diiringi dengan orasi damai. Aksi ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari buruh sedunia (May Day) tahun 2018 di Aceh.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia mencapai 802.382 kasus. Sementara kasus kecelakaan kerja di Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie dan Kota Sabang hingga akhir tahun 2017 mencapai 61 kasus kecelakaan.
Menyikapi data tersebut, Ketua Federasi Kontruksi Umum dan Informal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Aceh, Teuku Ayatullah Bani Baeit menyebutkan penyebab terjadinya kecelakaan kerja. “Penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa buruh umumnya diakibatkan oleh rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama pada sektor industri. Seperti kasus kematian yang menimpa Muhammad Yahya (45), buruh/pekerja kontrak PLN yang dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat bekerja memperbaiki Arrester pada Travo PLN di kawasan Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 31 Maret 2018) yang terbukti tidak memiliki Alat Pelengkapan Kerja (APD) standar, serta pada beberapa kasus lainnya yang terjadi di perusahaan di Aceh dan tidak muncul karena ditutupi oleh pihak perusahan agar tetap mendapatkan penhargaan penerapan zero insiden.
Sampai saat ini masih berkembang anggapan bahwa penerapan K3 cenderung mahal dan membutuhkan pembiayaan yang besar dalam pelaksanaannya. Padahal jika dibandingkan dengan potensi resiko yang tinggi akibat pengabaikannya, maka biaya penyelenggaraan K3 ini tidak lah seberapa. Resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Pelaksanaan K3 ini telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”, jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku Bani Baeit menegaskan Penerapan K3 ini bertujuan untuk melindungi karyawan dari berbagai macam bahaya kerja. “Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka buruh akan mendapatkan jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya pengobatan. Sedangkan untuk karyawan yang meninggal dunia, atau cacat tetap akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli warisnya. Jadi manfaat K3 ini tidak saja dirasa bagi buruh, tetapi perusahaan juga mendapatkan keuntungan dengan penerapannya. Penerapan K3 menjadi bagian indikasi kepatuhan perusahan menjalankan presedur kerja stadar dalam proses kerja. sehingga akan meningkatkan kepercayaan banyak pihak terhadap kualitas hasil kerjanya. Selain itu, penerapan K3 juga dapat meningkatkan produktivitas buruh, seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan”, tegasnya.
Koordinator aksi, Rizki menjelaskan pelaksanaan aksi kampanye Hari K3 Internasional bertujuan untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya penerapan K3 bagi keselamatan buruh. “Kampanye hari K3 pada hari ini menjadi momen pengingat kepada buruh/pekerja dan pemberi kerja(perusahan) akan pentingnya keselamatan kerja, sehingga dapat mendukung budaya K3 yaitu “mengutamakan K3”, “keberpihakan pada K3”, “mengutamakan keselamatan”, atau “safety first”. Jika budaya K3 terwujud, maka bisa mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan. Dengan begitu bisa medukung terciptanya Keselamatan Kerja”, ungkapnya”, jelasnya.
Lebih lanjut, Rizki mengharapkan agar aksi ini dapat menggugah pihak pemberi kerja/perusahaan di Aceh agar lebih serius dalam menerapkan K3 dan mendaftarkan seluruh buruh/pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar