Langsung ke konten utama

Dinkes Kota Akan Terapkan Tipiring, Perokok di Area KTR Bisa Kena Denda



Banda Aceh – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu (23/5/2018) usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Drs Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Katanya, siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp.200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda hingga Rp.10 juta. Warqah Helmi merincikan, seseorang yang kedapatan merokok di area KTR, sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp.200 ribu.

“Itu Rp.200 Ribu yang kedapatan merokok di area KTR. Kalau yang menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp.500 Ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp.5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp.10 juta,” ungkap Warqah Helmi.

Kata Warqah, sebelum penerapan tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Katanya, saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.

“Sekarang sedang kita gelar pelatihan. Ada 50 orang termasuk dari sukarelawan (warga) bersama aparatur kota, seperti satpol PP, Dishub, Dinkes dan dari Bagian Hukum. Pelatihan ini upaya penguatan SDM jelang penerapan Qanun ini. Setelah pelatihan mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga agar benar-benar paham. Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan,” ungkap Warqah Helmi.

Warqah Helmi memastikan, penerapan tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami.

“Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ujar Warqah Helmi.

Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah:

- Perkantoran pemerintahan
- Perkantoran swasta
- Sarana pelayan kesehatan
- Sarana pendidikan formal dan informal
- Arena permainan anak
- Tempat ibadah
- Halte
- Sarana Olahraga Tertutup
- Angkutan Umum
- Lokasi kerja yang tertutup
- Tempat pengisian Bahan Bakar
- Tempat umum yang tertutup lainnya

Zainal Arifin: Siapkan Juga Space Khusus Bagi Perokok

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin sangat mendukung langkah-langkah penerapan tipiring yang dilakukan Dinkes Kota. Zainal sangat mengapresiasi kerja keras Dinkes, dimana kebijakan KTR di Banda Aceh telah dimulai sejak dikeluarkannnya Peraturan Wali Kota (Perwal) pada era kepemimpinan Almarhum Mawardy Nurdin.

“Ini perlu kita apresiasi, Saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota,” ujar Zainal Arifin.

Saat menerima kedatangan nara sumber pelatihan SDM penerapan tipiring dan Dinas Kota di ruang kerjanya, Waki Wali Kota menyarankan agar disiapkan juga sejumlah ruang khusus bagi perokok.

“Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” pinta Zainal Arifin.

“Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya,” tutup Zainal Arifin. (mkk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber