Langsung ke konten utama

Segudang Masalah pada Industri Perkebunan Nagan Raya



Nagan Raya - Aktivis Rawa Tripa Institute Abdullah Yunus menilai Bupati Nagan Raya gagal melindungi Petani Sawit. Misalnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setempat membeli sawit Petani dengan harga jauh dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kepada Wartawan di Nagan Raya, Abdullah Yunus menambahkan, Bupati setempat hanya diam membisu ditengah jeritan petani sawit, dengan harga sawit sekitar 850 perkilogram dari antara 1.500 – 1.700 perkilo gram pada bulan puasa lalu, namun sejauh itu, belum ada tindakan apapun dari pemerintah setempat, tandasnya. Padahal, sesuai dengan pasal 4 permentan Nomor 1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar produksi pekebun, Pemkab berkewajiban melindungi dan memfasilitasi agar harga sawit tidak dibeli jauh dibawah standar. 

Menurut Abdullah, sebenarnya tentang standar harga sawit sudah diatur dalam Pergub No 39/2015, tentang pedoman pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Aceh sepertinya diabaikan oleh pengusaha PKS, karena sejak Januari 2018 tidak ada lagi sosialisasi standar harga yang beraku berdasarkan aturan yang jelas, maka terjadilah permainan harga yang sangat merugikan petani, tandasnya. 

Sebenar, tambah Abdullah, petani sawit tidak memiliki payung hukum apapun, baik dalam Permentan Nomor 1/2018, maupun dalam Pergub, karena aturan yang dinilai diskriminatif itu, hanya petani sawit yang telah berkerjasama dengan PKS tertentu. 

Menurut Abdullah Yunus, praktek tata niaga sawit di Nagan Raya butuh kebijakan Bupati guna mengimplementasikan aturan Permentan agar rakyat terlindungi dan terhindar dari ‘praktek hukum rimba’ yang sangaja dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan petani sawit, katanya. 

“Bupati sesegera mungkin menfasilitasi kelembagaan Petani Sawit agar dapat melakukan kerjasama dengan PKS. Poin ini sangat penting sebagai amanah pasal 4 Permentan no 01/2018. Tanpa adanya kerjasama tertulis yg diketahui pemerintah setempat maka petani sawit Nagan Raya tidak mendapat perlindungan,” tandasnya. 

Jika ini terjadi maka sama saja membiarkan petani kecil dihancurkan harga sawitnya oleh pemilik PKS. Pola penetapan harga TBS sawit berdasarkan Permentan No 01/2018 sebenarnya sangat menguntungkan Pemilik PKS. 

Seluruh biaya oeprasional pabrik telah dimasukkan dalam indeks K. Jadi kita tidak habis pikir kenapa ketentuan yang menguntungkan ini masih dilanggar, pemilik PKS kita harapkan jangan terlalu serakah. Kalau kita mau jujur sebenarnya pemilik PKS di Nagan Raya sudah membohongi petani sawit. Coba lihat pasal 12 angka 1 Permentan no 01/2018 cangkang yang dihasilkan dari proses TBS diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pekebun. Ini tidak pernah dinikmati petani sawit di nagan Raya. 

Lantas mengenai pemberian intensif seperti yang diperintahkan pasal 14 angka 2 sebesar 4 % dari jumlah TBS yang diterima PKS juga tidak pernah diberikan. 

Pihak Abdullah Yunus menilai ada keanehan dalam tim penetapan dan pemantauan harga TBS. Mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, kami bersama petani sawit lainnya akan melaporkan ke Ombudsman masalah ini. Sementara adanya dugaan kartel dalam tata niaga TBS di Nagan Raya, akan berkoordinasi dengan KPPU Medan. 

Kami meminta pihak yang peduli agar mengadvokasi petani sawit Nagan Raya, mereka sangat menderita saat ini, demikian aktivis Rawa Tripa Institut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...