Nagan Raya - Aktivis Rawa Tripa Institute Abdullah Yunus menilai Bupati Nagan Raya gagal melindungi Petani Sawit. Misalnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setempat membeli sawit Petani dengan harga jauh dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepada Wartawan di Nagan Raya, Abdullah Yunus menambahkan, Bupati setempat hanya diam membisu ditengah jeritan petani sawit, dengan harga sawit sekitar 850 perkilogram dari antara 1.500 – 1.700 perkilo gram pada bulan puasa lalu, namun sejauh itu, belum ada tindakan apapun dari pemerintah setempat, tandasnya. Padahal, sesuai dengan pasal 4 permentan Nomor 1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar produksi pekebun, Pemkab berkewajiban melindungi dan memfasilitasi agar harga sawit tidak dibeli jauh dibawah standar.
Menurut Abdullah, sebenarnya tentang standar harga sawit sudah diatur dalam Pergub No 39/2015, tentang pedoman pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Aceh sepertinya diabaikan oleh pengusaha PKS, karena sejak Januari 2018 tidak ada lagi sosialisasi standar harga yang beraku berdasarkan aturan yang jelas, maka terjadilah permainan harga yang sangat merugikan petani, tandasnya.
Sebenar, tambah Abdullah, petani sawit tidak memiliki payung hukum apapun, baik dalam Permentan Nomor 1/2018, maupun dalam Pergub, karena aturan yang dinilai diskriminatif itu, hanya petani sawit yang telah berkerjasama dengan PKS tertentu.
Menurut Abdullah Yunus, praktek tata niaga sawit di Nagan Raya butuh kebijakan Bupati guna mengimplementasikan aturan Permentan agar rakyat terlindungi dan terhindar dari ‘praktek hukum rimba’ yang sangaja dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan petani sawit, katanya.
“Bupati sesegera mungkin menfasilitasi kelembagaan Petani Sawit agar dapat melakukan kerjasama dengan PKS. Poin ini sangat penting sebagai amanah pasal 4 Permentan no 01/2018. Tanpa adanya kerjasama tertulis yg diketahui pemerintah setempat maka petani sawit Nagan Raya tidak mendapat perlindungan,” tandasnya.
Jika ini terjadi maka sama saja membiarkan petani kecil dihancurkan harga sawitnya oleh pemilik PKS. Pola penetapan harga TBS sawit berdasarkan Permentan No 01/2018 sebenarnya sangat menguntungkan Pemilik PKS.
Seluruh biaya oeprasional pabrik telah dimasukkan dalam indeks K. Jadi kita tidak habis pikir kenapa ketentuan yang menguntungkan ini masih dilanggar, pemilik PKS kita harapkan jangan terlalu serakah. Kalau kita mau jujur sebenarnya pemilik PKS di Nagan Raya sudah membohongi petani sawit. Coba lihat pasal 12 angka 1 Permentan no 01/2018 cangkang yang dihasilkan dari proses TBS diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pekebun. Ini tidak pernah dinikmati petani sawit di nagan Raya.
Lantas mengenai pemberian intensif seperti yang diperintahkan pasal 14 angka 2 sebesar 4 % dari jumlah TBS yang diterima PKS juga tidak pernah diberikan.
Pihak Abdullah Yunus menilai ada keanehan dalam tim penetapan dan pemantauan harga TBS. Mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, kami bersama petani sawit lainnya akan melaporkan ke Ombudsman masalah ini. Sementara adanya dugaan kartel dalam tata niaga TBS di Nagan Raya, akan berkoordinasi dengan KPPU Medan.
Kami meminta pihak yang peduli agar mengadvokasi petani sawit Nagan Raya, mereka sangat menderita saat ini, demikian aktivis Rawa Tripa Institut.
Komentar
Posting Komentar