Langsung ke konten utama

Segudang Masalah pada Industri Perkebunan Nagan Raya



Nagan Raya - Aktivis Rawa Tripa Institute Abdullah Yunus menilai Bupati Nagan Raya gagal melindungi Petani Sawit. Misalnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setempat membeli sawit Petani dengan harga jauh dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kepada Wartawan di Nagan Raya, Abdullah Yunus menambahkan, Bupati setempat hanya diam membisu ditengah jeritan petani sawit, dengan harga sawit sekitar 850 perkilogram dari antara 1.500 – 1.700 perkilo gram pada bulan puasa lalu, namun sejauh itu, belum ada tindakan apapun dari pemerintah setempat, tandasnya. Padahal, sesuai dengan pasal 4 permentan Nomor 1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar produksi pekebun, Pemkab berkewajiban melindungi dan memfasilitasi agar harga sawit tidak dibeli jauh dibawah standar. 

Menurut Abdullah, sebenarnya tentang standar harga sawit sudah diatur dalam Pergub No 39/2015, tentang pedoman pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Aceh sepertinya diabaikan oleh pengusaha PKS, karena sejak Januari 2018 tidak ada lagi sosialisasi standar harga yang beraku berdasarkan aturan yang jelas, maka terjadilah permainan harga yang sangat merugikan petani, tandasnya. 

Sebenar, tambah Abdullah, petani sawit tidak memiliki payung hukum apapun, baik dalam Permentan Nomor 1/2018, maupun dalam Pergub, karena aturan yang dinilai diskriminatif itu, hanya petani sawit yang telah berkerjasama dengan PKS tertentu. 

Menurut Abdullah Yunus, praktek tata niaga sawit di Nagan Raya butuh kebijakan Bupati guna mengimplementasikan aturan Permentan agar rakyat terlindungi dan terhindar dari ‘praktek hukum rimba’ yang sangaja dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan petani sawit, katanya. 

“Bupati sesegera mungkin menfasilitasi kelembagaan Petani Sawit agar dapat melakukan kerjasama dengan PKS. Poin ini sangat penting sebagai amanah pasal 4 Permentan no 01/2018. Tanpa adanya kerjasama tertulis yg diketahui pemerintah setempat maka petani sawit Nagan Raya tidak mendapat perlindungan,” tandasnya. 

Jika ini terjadi maka sama saja membiarkan petani kecil dihancurkan harga sawitnya oleh pemilik PKS. Pola penetapan harga TBS sawit berdasarkan Permentan No 01/2018 sebenarnya sangat menguntungkan Pemilik PKS. 

Seluruh biaya oeprasional pabrik telah dimasukkan dalam indeks K. Jadi kita tidak habis pikir kenapa ketentuan yang menguntungkan ini masih dilanggar, pemilik PKS kita harapkan jangan terlalu serakah. Kalau kita mau jujur sebenarnya pemilik PKS di Nagan Raya sudah membohongi petani sawit. Coba lihat pasal 12 angka 1 Permentan no 01/2018 cangkang yang dihasilkan dari proses TBS diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pekebun. Ini tidak pernah dinikmati petani sawit di nagan Raya. 

Lantas mengenai pemberian intensif seperti yang diperintahkan pasal 14 angka 2 sebesar 4 % dari jumlah TBS yang diterima PKS juga tidak pernah diberikan. 

Pihak Abdullah Yunus menilai ada keanehan dalam tim penetapan dan pemantauan harga TBS. Mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, kami bersama petani sawit lainnya akan melaporkan ke Ombudsman masalah ini. Sementara adanya dugaan kartel dalam tata niaga TBS di Nagan Raya, akan berkoordinasi dengan KPPU Medan. 

Kami meminta pihak yang peduli agar mengadvokasi petani sawit Nagan Raya, mereka sangat menderita saat ini, demikian aktivis Rawa Tripa Institut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

FJL Aceh Nilai Distribusi Data Bencana di Aceh Belum Baik

  BANDA ACEH - Potretonline.com, 03/01/22. Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menilai distribusi data terkait bencana banjir di beberapa kabupaten saat ini belum baik. FJL Aceh menyarankan agar Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memfungsikan pusat data informasi dengan maksimal. Kepala Departemen Monitoring, Kampanye, dan Advokasi FJL Aceh Munandar Syamsuddin, melului siaran pers, Senin (3/1/2022) menuturkan BPBA sebagai pemangku data kebencanaan seharusnya memperbarui data bencana setiap hari sehingga media dapat memberitakan lebih akurat. "Memang tugas jurnalis meliput di lapangan, namun untuk kebutuhan data yang akurat harusnya didukung oleh instansi terkait, dalam hal ini pemangku data adalah BPBA," kata Munandar. Penyediaan data satu pintu, kata Munandar, sangat penting agar tidak ada perbedaan penyebutan data antarmedia. Misalnya, data jumlah desa yang tergenang, jumlah pengungsi, dan kondisi terkini mestinya diupdate secara berkala. Perbedaan penyebutan data ak...