dok. Agromaret
Pada era tahun 60-an s/d 80-an Perairan Lombok Timur (Selat Alas) sangat terkenal dengan cumi-cumi dan ikan lemuru. Ikan cumi-cumi khususnya saat itu menembus pasar eksport ke Jepang dan Negara lain melalui toke-toke besar di Surabaya. Begitu juga ikan lemuru (trijo) yang dipasarkan sampai ke Surabaya dan kota-kota lainnya untuk pakan ternak. Penangkapan ikan (cumi-cumi, lemuru) kala itu menggunakan alat tangkap dengan berbagai jenis dan ukuran. Kondisi tersebut sekarang sudah tidak bisa kita temukan lagi di Selat Alas (Perairan Lombok Timur). Para nelayan kita menangkap cumi-cumi jauh ke provinsi tetangga yaitu ke NTT (Sumba). Ikan lemuru serta jenis ikan lainnya jauh berkurang dan beberapa jenis ikan lainnya sudah tidak kita temukan lagi. Pada tahun 2001, salah satu penelitian yang dilakukan oleh UNRAM (REA-UNRAM) menyebutkan bahwa sumberdaya perikanan di Selat Alas (Lombok Timur) berkurang disebabkan oleh Over Fishingdan Destructive Fishing.
Begitu juga dengan sumberdaya teripang kita. Teripang ditangkap atau diambil dengan cara tidak terkendali yaitu dengan madak dan melakukan penyelaman dengan mengambil mulai dari induknya sampai ukuran kecil (konsumsi). Menurut hasil diagnosis (Laporan Kegiatan P2E-LIPI, 2018) menyebutkan bahwa sumberdaya teripang di Teluk Sunut kondisinya hampir dalam kepunahan karena diambil dan ditangkap secara terus menerus dan tidak terkendali. Oleh sebab itu, masyarakat nelayan di Teluk Sunut dan Telone Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru yang didukung P2E, BBIL LIPI dan LPSDN melakukan kegiatan Budidaya dan restocking Teripang.
Kegiatan Budidaya atau pembesaran lobster di kawasan perairan Teluk Jukung (Teluk Jor) dan perairan Lombok Timur lainnya dimulai pada tahun 1995, dan berkembang baik pada tahun 2000-an, dengan jumlah orang (KK) yang melakukan kegiatan budidaya/pembesaran lobster di perairan Lombok Timur sebanyak kurang lebih 1.500 orang dengan jumlah kolam sebanyak 6.000 lubang, yang didominasi di Teluk Jukung dan wabil khusus Teluk Jor (desa Pare Mas dan Jerowaru).
Seiring dengan perkembangannya, kegiatan budidaya/pembesaran lobster di perairan Lombok Timur (Teluk Jukung) mengalami masalah, mulai dari masalah bibit, pakan dan bahkan pemasaran. Pada awal-awal kegiatan budidaya, kami memperoleh bibit dari nelayan di Lombok Tengah, Suryawangi (Lotim) dan bahkan dari kabupaten Dompu. Begitu masuk tahun 2014 seiring ditemukanya/diperkenalkannya penangkap benih lobster (pocong) dan benih lobster dijual/di eksport ke Vietnam dan Negara lainnya, pembudidaya mulai mengalami masalah dengan ketersediaan benih lobster karena tidak kebagian benih/bibit lobster akibat dar dijual ke Luar Negeri. Pembudidaya di Lotom, tidak mampu bersaing karena dari segi harga bibit lobster mahal, sehingga yang terjadi adalah kegiatan budidaya yang dilakukan tidak beroperasi, gulung tikar, bangkrut dan bahkan dikejar hutang/setoran kredit di bank. Semua sarana dan prasarana dijual untuk sekadar makan dan biaya sekolah anak - anak.
Lalu, pada tahun 2015 dengan keluarnya Permen KP No. 1 Tahun 2015, kegiatan budidaya/pembesaran Kelompok Budidaya Lotim mulai bangkit dengan adanya penangkapan benih (pocong) dan pelarangan eksport benih lobster. Benih lobster bisa diusahakan sendiri dengan alat bantu pocong.
Seiring dengan itu, selang setahun Men KP mengeluarkan Permen KP No. 56 Tahun 2016 Pada Pasal 7 yang point pelarangan terhadap penangkapan benih lobster untuk kegiatan budidaya/pembesaran dan pelarangan untuk memperjual belikan lobster dibawah ukuran 200 gram. Permen KP tersebut merupakan pukulan telak bagi kami pembudidaya dan kami sebut Permen KP tidak masuk akal. Karena masak kami dilarang menangkap benih lobster di tempat/perairan kami dan untuk kami budidaya/besarkan sendiri. Selain itu, mengenai ukuran lobster hasil budidaya untuk mencapai 200 gram sangat memberatkan para pembudidaya.
Belajar dari masalah dan pengalaman di atas, pembudidaya/pembesaran lobster (Teluk Jukung) khususnya dan pembudidaya Lobster di kabupaten Lombok Timur, meminta dan menuntut kepada Bapak Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang terhormat untuk; Pertama, Merevisi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, untuk melegalkan atau memperbolehkan melakukan penangkapan benih lobster untuk kegiatan budidaya atau pembesaran lobster di Dalam Negeri, dan menurunkan size/ukuran penangkapan/pengeluaran lobster dari 200 gram menjadi 100 gram; Kedua, Tidak melakukan eksport Benih Lobster dan ke tiga, Melakukan pembangunan dan pengembangan kegiatan Budidaya Lobster di Perairan Teluk Jukung dan Perairan Lombok Timur lainya seperti yang dikembangkan di Vietnam, atau paling tidak memaksimalkan mandat UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Demikian tuntutan KLP Pembudidaya Lobster Lotim yang disampaukan di Lombok pada 26 Desember 2019. Untuk kontak, silakan hubungi nomor berikut
1. Abdullah (Pembudidaya) : 0859 3222 2293
2. Junaidi (Pembudidaya ): 0878 6339 8744
3. Sahman (Kades Paremas): 0853 3805 5165
4. Suherman/Amak Diana (Pembudidaya dan Pengusaha/Pengepul Lobster):08123 631 7671
5. Rusman /Amak Iwan (Pembudidaya dan Pengusaha/Pengepul Lobster):0819 9764 8865
6. Amaq Rolik (Pembudidaya dan Pengusaha/Pengepul Lobster): 0878 6335 8357
7. Sapardi (Pembudidaya dan Pengusaha/Pengepul Lobster): 0852 3774 4153
8. Dedy Sopian (KNTI Lotim) : 0859 5965 2796
9. Amin Abdullah (LPSDN) : 0818 0578 5720
Komentar
Posting Komentar