Banda Aceh - Bappeda Banda Aceh melalui Sekretaris Bappeda, Nila Herawati, SE, M. Si yang didampingi oleh Kepala Bidang Penelitian/Pengembangan, Pengendalian Program dan Evaluasi, Rahmatsyah Alam, ST. M.Si mengajak seluruh SKPD untuk memahami terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal ini ia sampaikan saat dijumpai di ruangan kerjanya di Bappeda Banda Aceh , Senin (24/2/2020)
“Penggunaan Nomenklatur Program/Kegiatan/Sub Kegiatan untuk semua kabupaten/kota harus mengacu pada yang diatur di dalam Permendagri 90 tersebut. Saat ini kita sudah melakukan mapping Program/Kegiatan/Sub Kegiatan sejak Desember 2019 lalu, untuk kebutuhan semua SKPD di Pemko Banda Aceh sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) SKPD masing-masing. Setelah adanya hasil mapping Program tersebut, baru diketahui mana Sub kegiatan yang belum terakomodir dalam Permendagri tersebut, dan ini menjadi usulan baru untuk Pemutakhiran oleh Pihak Kemendagri,”jelas Nila.
Sementara itu, Rahmatsyah menegaskan kembali tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Penelolaan Keuangan Daerah yang mengatur dari program hingga ke sub program.
“Tujuan permendagri itu untuk mempersamakan seluruh Nomenklatur program kegiatan se Indonesia, yang nantinya akan menggunakan single aplikasi pembangunan yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kalau dulu permendagri 13 mengatur sampai program kegiatan sekarang mengatur sampai sub kegiatan jadi lebih terperinci. Mungkin dalam peraturan permendagri itu jika kita lihat bagi kita di daerah tentu lebih memudahkan kita, artinya fokus rincian kegiatan itu sudah jelas, termasuk sumber pembiayaan setiap Program dan Kegiatan nya” jelas Rahmatsyah.
Setelah tahap mapping selesai, selanjutnya Bappeda akan mengundang SKPD terkait untuk melakukan penentuan penilaian indikator baru sesuai dengan yang diharapkan dari program tersebut di masing-masing SKPD, tentunya untuk target capaian RPJM Kota Banda Aceh saat ini.
“Karena ini berubah nama program kegiatan/sub kegiatan langkah-langkah kita itu melakukan penilaian indikator jadi harus kita ukur lagi. Supaya nanti capaian dari program itu mudah diukur,” kata Rahmatsyah.
Namun demikian, ada beberapa sub kegiatan yang tidak di akomodir dalam permendagri. Jika melihat secara keseluruhan kebutuhan SKPD yang tidak tertampung ada SKPD kekhususan. Terdapat lima (6) SKPD yaitu MPU, Baitul Mal, DSI, MAA, MPD, Dinas Pendidikan Dayah. “Itu semua harus kita usulkan baru, karena memang semua SKPD kekhususan tersebut belum diakomodir dalam Permendagri tersebut kecuali pada level provinsi,” sebutnya.
Sedangkan untuk SKPD lainnya, ada 1 Kegiatan dan 20 sub kegiatan yang diusulkan baru oleh Bappeda ke Kemendagri. Jika diterima akan digunakan sebagai tambahan untuk program kegiatan/sub kegiatan di SKPD. “Pada prinsipnya tujuan akhir kita untuk memperjelas output dan out come dari setiap program kegiatan kita,”pungkasnya.
Sementara itu, dari Permendari ini Nila berharap agar seluruh SKPD mampu memahami kebutuhan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan untuk SKPD nya, pada intinya agar indikator capaian Renstra nya tetap fokus sesuai target yang ada dalam RPJM Kota saat ini .
“Kita juga ditegaskan oleh Kemendagri bahwa jika kita tidak menggunakan Kodefikasi, Klasifikasi, Nomenklatur Program Pembangunan sesuai Permendagri 90 ini, berimplikasi pada persetujuan APBK Tahun 2021 nanti. Jadi semua kabupaten/kota harus mengacu ke Permendari 90, makanya semua daerah juga berusaha secepat mungkin menyiapkan draft hasil mapping ini. Karena Mendagri juga tidak membatasi usulan kita, yang dibuat juga terlalu singkat, sehingga diberi peluang untuk kab/kota boleh menambahkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, meskipun nanti disamaratakan untuk semuanya,”harapnya. (Hz)
Komentar
Posting Komentar