Langsung ke konten utama

Bappeda Banda Aceh Ajak SKPD Paham Permendagri Nomor 90 Tahun 2019




Banda Aceh - Bappeda Banda Aceh melalui Sekretaris Bappeda, Nila Herawati, SE, M. Si yang didampingi oleh Kepala Bidang Penelitian/Pengembangan, Pengendalian Program dan Evaluasi, Rahmatsyah Alam, ST. M.Si mengajak seluruh SKPD untuk memahami terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal ini ia sampaikan saat dijumpai di ruangan kerjanya di Bappeda Banda Aceh , Senin (24/2/2020)


“Penggunaan Nomenklatur Program/Kegiatan/Sub Kegiatan untuk semua kabupaten/kota harus mengacu pada yang diatur di dalam Permendagri 90 tersebut. Saat ini kita sudah melakukan mapping Program/Kegiatan/Sub Kegiatan sejak Desember 2019 lalu, untuk kebutuhan semua SKPD di Pemko Banda Aceh sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) SKPD masing-masing. Setelah adanya hasil mapping Program tersebut, baru diketahui mana Sub kegiatan yang belum terakomodir dalam Permendagri tersebut, dan ini menjadi usulan baru untuk Pemutakhiran oleh Pihak Kemendagri,”jelas Nila.

Sementara itu, Rahmatsyah menegaskan kembali tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Penelolaan Keuangan Daerah yang mengatur dari program hingga ke sub program.

“Tujuan permendagri itu untuk mempersamakan seluruh Nomenklatur program kegiatan se Indonesia, yang nantinya akan menggunakan single aplikasi pembangunan yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kalau dulu permendagri 13 mengatur sampai program kegiatan sekarang mengatur sampai sub kegiatan jadi lebih terperinci. Mungkin dalam peraturan permendagri itu jika kita lihat bagi kita di daerah tentu lebih memudahkan kita, artinya fokus rincian kegiatan itu sudah jelas, termasuk sumber pembiayaan setiap Program dan Kegiatan nya” jelas Rahmatsyah.

Setelah tahap mapping selesai, selanjutnya Bappeda akan mengundang SKPD terkait untuk melakukan penentuan penilaian indikator baru sesuai dengan yang diharapkan dari program tersebut di masing-masing SKPD, tentunya untuk target capaian RPJM Kota Banda Aceh saat ini.

“Karena ini berubah nama program kegiatan/sub kegiatan langkah-langkah kita itu melakukan penilaian indikator jadi harus kita ukur lagi. Supaya nanti capaian dari program itu mudah diukur,” kata Rahmatsyah.

Namun demikian, ada beberapa sub kegiatan yang tidak di akomodir dalam permendagri. Jika melihat secara keseluruhan kebutuhan SKPD yang tidak tertampung ada SKPD kekhususan. Terdapat lima (6) SKPD yaitu MPU, Baitul Mal, DSI, MAA, MPD, Dinas Pendidikan Dayah. “Itu semua harus kita usulkan baru, karena memang semua SKPD kekhususan tersebut belum diakomodir dalam Permendagri tersebut kecuali pada level provinsi,” sebutnya.

Sedangkan untuk SKPD lainnya, ada 1 Kegiatan dan 20 sub kegiatan yang diusulkan baru oleh Bappeda ke Kemendagri. Jika diterima akan digunakan sebagai tambahan untuk program kegiatan/sub kegiatan di SKPD. “Pada prinsipnya tujuan akhir kita untuk memperjelas output dan out come dari setiap program kegiatan kita,”pungkasnya.

Sementara itu, dari Permendari ini Nila berharap agar seluruh SKPD mampu memahami kebutuhan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan untuk SKPD nya, pada intinya agar indikator capaian Renstra nya tetap fokus sesuai target yang ada dalam RPJM Kota saat ini .


“Kita juga ditegaskan oleh Kemendagri bahwa jika kita tidak menggunakan Kodefikasi, Klasifikasi, Nomenklatur Program Pembangunan sesuai Permendagri 90 ini, berimplikasi pada persetujuan APBK Tahun 2021 nanti. Jadi semua kabupaten/kota harus mengacu ke Permendari 90, makanya semua daerah juga berusaha secepat mungkin menyiapkan draft hasil mapping ini. Karena Mendagri juga tidak membatasi usulan kita, yang dibuat juga terlalu singkat, sehingga diberi peluang untuk kab/kota boleh menambahkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, meskipun nanti disamaratakan untuk semuanya,”harapnya. (Hz)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...