Banda Aceh - Dalam rangka memudahkan penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengeluarkan layanan surat rekomendasi penelitian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Drs. T. Samsuar, M. Si saat dijumpai pada Jum’at (24/7/20).
Drs. T. Samsuar, M. Si mengatakan bahwa kelebihan rekomendasi surat penelitian yang dikeluarkan oleh pihaknya ialah untuk memudahkan peneliti melakukan penelitian apapun di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banda Aceh.
"Surat rekomendasi penelitian ini memudahkan proses penelitiannya dari mulai observasi hingga mengumpulkan data. Surat ini bukan hanya untuk penelitian skripsi, berlaku juga bagi lembaga masyarakat dan pemerintah sekalipun jika ingin melakukan penelitian harus mendapatkan surat rekomendasi," kata Samsuar.
Tak hanya itu, Samsuar menjelaskan bahwa bagi masyarakat luar Kota Banda Aceh jika ingin melakukan penelitian di Kota Banda Aceh, tetap harus mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bakesbangpol Banda Aceh.
"Ada orang dari Bogor, ingin penelitian di sini, dia ikuti aturannya, dengan membuat surat penelitian di kantor kita,” tuturnya.
Samsuar menambahkan bahwa untuk membuat surat tekomendasi penelitian tersebut sangat mudah dan cepat dengan persyaratan yang sedikit.
"Proses keluarnya surat rekomendasi penelitian dalam aturannya sesuai SOP 14 hari. Tapi kita usahakan kalau dibawa hari ini, esok sudah bisa ambil, Kalau bisa dipercepat untuk apa diperlambat," ujarnya.
"Untuk syarat berkasnya melampirkan surat pernyataan, KTP, surat penelitian yang dikeluarkan instansi yang mengajukan dan proposal penelitian," tambahnya.
Setelah melakukan penelitian, nantinya pemohon disarankan agar memberikan satu dokumen yang sudah selesai untuk pertinggal di Bakesbangpol.(Hus/Hz)
Sumber : Diskominfotik Banda Aceh
Ket Foto : Kepala Bakesbangpol Drs. T. Samsuar, M. Si
Komentar
Posting Komentar