Kali ini, pihaknya menyasar ke sejumlah jalan seperti simpang Ulee Lheue dan pelabuhan penyeberangan Banda Aceh-Sabang.
Camat Meuraxa Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
“Ini bentuk penegakan perwal 51 tahun 2020 oleh muspika Kecamatan Meuraxa dan dibantu oleh Satpol PP Kota Banda Aceh dan Satpol PP Provinsi Aceh,” katanya.
Setidaknya ada 48 orang terjaring razia ini. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan jalan dan taman.“Dan juga sanksi fisik berupa push up,” jelasnya.
Menurut Ardiansyah, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di kecamatannya sudah lebih baik.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat yang menggunakan masker sudah mulai meningkat,” sebutnya.
Ia meminta kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan perwal ini, kita harapkan dapat menurunkan angka positif Covid-19 di Kota Banda Aceh,” harapnya.(Ah/Hz)
Komentar
Posting Komentar