(Bagian ke-3 dari 5 tulisan)
Oleh Hasbi Yusuf
Pameo ganti menteri pendidikan ganti kurikulum, benarkah? Para pembaca bisa menjawab sendiri. Paling tidak, dlam tulisan ke dua, kita sudah mencatat delapan. Ini adalah yang ke sembilan dan selanjutnya. Nah, yang kesembilan adalah Kurikulum 2004. Kurikulum 2004 ini disebutkan sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan implementasi dari undang-undang no. 20 Tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional, yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP No. 19 tahun 2005 memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni: a) Standar Isi; b) Standar Proses; c) Standar Kompetensi Lulusan; d) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; e) Standar Sarana dan Prasarana; f) Standar Pengelolaan; g) Standar Pembiayaan; dan h) Standar Penilaian Pendidikan.
Arah dan esensi pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi, yaitu: a) Ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal; b) Berorientasi pada Hasil Belajar (learning Outcomes) dan keberagaman; c) Menggunakan pendekatan dan metode yang variatif; d) Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memnuhi unsur edukatif; e) Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Ke sepuluh, Kurikulum 2006 KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidak terlalu beda dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang agak mendasar adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Pada kurikulum KTSP 2006 ini: a) Kerangka Dasar (KD), Standar Kompetensi Lululsan (SKL), dan Standar Kompetensi Dasar (SKKD) setiap mata pelelajaran untuk setiap Satuan Pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Sedangkan Pengembangan Perangkat pembelajaran; b) Silabus dan system penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) di bawah koordinasi dan supervise pemerintah Kabupaten/Kota. Kelemahan Kurikulum ini adalah kurangnya sumber daya manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dan kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
Ke sebelas, Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang diterapkan pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 atau sering disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah berlaku sekitar 6 tahun. Kurikulum 2013 memiliki 3 aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Sekitar pertengahan Tahun 2013 Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yaitu pada kelas I dan IV untuk sekolah dasar, kelas VII dan VIII untuk SMP, dan kelas X dan XI untuk jenjang SMA/SMK. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis sebanyak 6326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Kurikulum 2013 sempat menuai pro dan kontra yang sangat keras dari berbagai elemen masyaraka, sehingga pada masa kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan penerapan Kurikulum 2013 dihentikan sementara, dan sekolah-sekolah diminta kembali menerapkan KTSP 2006.
Yang muthakir, yakni yang ke dua belas adalah Kurikulum 2020. Untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 pembukaan sekolah hanya dibolehkan pada wilayah yang berada di zona hijau. Untuk tahap pertama hanya diperkenankan bagi jenjang SMA/SMK dan SMP saja terlebih dahulu, kemudian setelah dua bulan jika keadaan tidak semakin mamburuk akan diikuti oleh SD, sedangkan jenjang PAUD dan TK baru boleh dimulai pada bulan kelima tahun ajaran.
Ada empat syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru pada masa masih terjadi pandemi covid-19: Pertama, sekolah berada di zona hijau (bebas covid-19). Kedua, mendapat izin dari Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah/Kanwil Kemenag. Ke tiga, sudah memenuhi seluruh daftar periksa untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Ke empat, orang tua/wali murid menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Untuk pengetahuan kita bersama bahwa Kemendikbud telah menyiapkan Kurikulum Darurat Covid-19 untuk semua jenjang pendidikan dengan masa berlaku hanya pada Tahun pelajaran 2020/2021. Kurikulum Darurat ini sebenarnya adalah Kurikulum 2013 yang telah dilakukan dengan mengurangi secara dramatis Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran. Dengan perampingan ini diharapkan guru lebih fokus pada materi penting/esensial dan materi yang menjadi landasan bagi siswa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Jika sekolah sudah melakukan upaya penyederhaaan kurikulum sendiri dengan melibatkan stakeholder yang memiliki kompetensi di bidang kurikulum, hal itu dibenarkan, dan tidak wajib mengikuti Kurikulum Darurat dari Kemendikbud. Jadi ada tiga pilihan kurikulum belajar pada Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu: a) Kurikulu Darurat dari Kemendikbud; b) Kurikulum Rekayasa pihak Sekolah; c) Kurikulum 2013 murni.
Komentar
Posting Komentar