Langsung ke konten utama

WALHI Aceh Menolak PLTA Samarkilang






Yang Mengabaikan Pelindungan dari Bencana dan Konflik Satwa Manusia di Wilayah Tengah.

Banda Aceh, 26/1/2021. PT. Bener Meriah Electric Power berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Samarkilang 82 MW di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dan jalur transmisi berada di Kabupaten Aceh Tengah. PLTA Samarkilang tersebut menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Luas areal direncanakan mencapai 123 hektar, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat). Sejauh ini rencana pembangunan proyek sudah sampai pada penyiapan instrumen lingkungan hidup yaitu AMDAL.

Hasil kajian, lokasi rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW berada dalam kawasan habitat satwa dilindungi jenis Mamalia yaitu, Badak Sumatera, Beruang Madu, Gajah, Harimau Sumatera, dan jenis satwa terancam punah lainnya. Kehadiran proyek energi akan berkontibusi terhadap kelangsungan habitat satwa lindung dan bencana alam. Apalagi dalam kajian AMDAL tidak ditemukan pengelolaan khusus untuk melindungi. Jikapun ada, hanya pengelolaan pada tahap konstruksi, sedangkan pada masa operasi produksi hanya dilakukan upaya penggiringan jika terjadi konflik dengan manusia.

Seharusnya, parameter keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks perlindungan satwa tidak hanya diukur tingkat berapa besar terdampak terhadap manusia, akan tetapi sejauh mana mampu melindungi keberlangsungan hidup masing-masing spesies. Ini masalah serius dan menjadi pintu masuk pemusnahan satwa kunci yang menjadi kekayaan alam di Aceh. Artinya, pembangunan PLTA Samarkilang tidak memiliki nilai keadilan ekologis, karena hanya mengedepan kepentingan ekonomi/investasi.

lokasi pembangunan PLTA Samarkilang tidak terakomodir dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Tahun 2013 – 2033. Tidak cukup hanya dengan rekomendasi akan diakomodir dalam qanun revisi nantinya, karena pembangunan ini berada di dua kabupaten, tentunya harus berpedoman pada tata ruang provinsi. Karena Kecamatan Syiah Utama atau lebih dikenal dengan Samarkilang merupakan daerah yang memiliki kekayaan biodiversity tinggi. Secara penetapan kawasan, Samar Kilang memiliki Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Taman Buru, dan kawasan perlindungan sempadan sungai. Artinya, Samarkilang memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyangga kehidup manusia, akan tetapi juga merupakan habitat satwa kunci yang ada di Aceh.

Jangan sampai kehadiran investasi ini menjadi masalah baru bagi Samarkilang ditengah beragam persoalan lainnya yang belum terselesaikan selama ini yang membuat Samarkilang terus tertinggal dan terisolir dibandingkan daerah lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah.

lokasi PLTA Samarkilang berada dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai KepmenLHK No.4945/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA/1/8/2020. Meskipun terdapat instruksi presiden yang membenarkan pembangunan tersebut atas dasar karena jenis kegiatan vital dan strategis, namun dalam konteks kebutuhan daerah apa pentingnya PLTA tersebut? Bukankah untuk kepentingan pemenuhan energi di Aceh sudah cukup banyak pembangkit energi yang sedang dibangun. Jadi, pembangunan proyek energi di Aceh bukan bersifat pemerataan proyek, tapi harus bersifat kebutuhan. Untuk itu sudah sepatutnya kita duga, proyek energi PLTA Samarkilang hanya untuk kepentingan bisnis segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Karena, PLTA Samarkilang juga tidak termasuk Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN Tahun 2019 – 2028 berdasarkan Kepmen ESDM No.39K/20/MEM/2019, artinya PLTA Samarkilang diluar perencanaan PT. PLN dalam agenda pemenuhan kebutuhan listrik nasional.

Sebenarnya Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi yang luar bisa disektor riil, seperti pertanian dan perkebunan. Seharusnya pemerintah kabupaten dan provinsi fokus pada peningkatan produktifitas dan menjamin harga pasar terhadap komoditas tersebut yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menolak rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW di Kabupaten Bener Meriah. Karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan semangat penyelamatan lingkungan hidup, keadilan ekologis, dan diduga bertentangan dengan aturan perundang-udangan. Jikapun kemudian pemerintah memaksakan diri untuk memberikan izin, tidak tertutup kemungkinan izin tersebut akan diuji secara hukum. Demikian sebut  Muhammad Nur,  Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh dalam rilisnya 26 Januari 2021.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber