Langsung ke konten utama

WALHI Aceh Menolak PLTA Samarkilang






Yang Mengabaikan Pelindungan dari Bencana dan Konflik Satwa Manusia di Wilayah Tengah.

Banda Aceh, 26/1/2021. PT. Bener Meriah Electric Power berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Samarkilang 82 MW di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dan jalur transmisi berada di Kabupaten Aceh Tengah. PLTA Samarkilang tersebut menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Luas areal direncanakan mencapai 123 hektar, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat). Sejauh ini rencana pembangunan proyek sudah sampai pada penyiapan instrumen lingkungan hidup yaitu AMDAL.

Hasil kajian, lokasi rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW berada dalam kawasan habitat satwa dilindungi jenis Mamalia yaitu, Badak Sumatera, Beruang Madu, Gajah, Harimau Sumatera, dan jenis satwa terancam punah lainnya. Kehadiran proyek energi akan berkontibusi terhadap kelangsungan habitat satwa lindung dan bencana alam. Apalagi dalam kajian AMDAL tidak ditemukan pengelolaan khusus untuk melindungi. Jikapun ada, hanya pengelolaan pada tahap konstruksi, sedangkan pada masa operasi produksi hanya dilakukan upaya penggiringan jika terjadi konflik dengan manusia.

Seharusnya, parameter keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks perlindungan satwa tidak hanya diukur tingkat berapa besar terdampak terhadap manusia, akan tetapi sejauh mana mampu melindungi keberlangsungan hidup masing-masing spesies. Ini masalah serius dan menjadi pintu masuk pemusnahan satwa kunci yang menjadi kekayaan alam di Aceh. Artinya, pembangunan PLTA Samarkilang tidak memiliki nilai keadilan ekologis, karena hanya mengedepan kepentingan ekonomi/investasi.

lokasi pembangunan PLTA Samarkilang tidak terakomodir dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Tahun 2013 – 2033. Tidak cukup hanya dengan rekomendasi akan diakomodir dalam qanun revisi nantinya, karena pembangunan ini berada di dua kabupaten, tentunya harus berpedoman pada tata ruang provinsi. Karena Kecamatan Syiah Utama atau lebih dikenal dengan Samarkilang merupakan daerah yang memiliki kekayaan biodiversity tinggi. Secara penetapan kawasan, Samar Kilang memiliki Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Taman Buru, dan kawasan perlindungan sempadan sungai. Artinya, Samarkilang memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyangga kehidup manusia, akan tetapi juga merupakan habitat satwa kunci yang ada di Aceh.

Jangan sampai kehadiran investasi ini menjadi masalah baru bagi Samarkilang ditengah beragam persoalan lainnya yang belum terselesaikan selama ini yang membuat Samarkilang terus tertinggal dan terisolir dibandingkan daerah lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah.

lokasi PLTA Samarkilang berada dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai KepmenLHK No.4945/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA/1/8/2020. Meskipun terdapat instruksi presiden yang membenarkan pembangunan tersebut atas dasar karena jenis kegiatan vital dan strategis, namun dalam konteks kebutuhan daerah apa pentingnya PLTA tersebut? Bukankah untuk kepentingan pemenuhan energi di Aceh sudah cukup banyak pembangkit energi yang sedang dibangun. Jadi, pembangunan proyek energi di Aceh bukan bersifat pemerataan proyek, tapi harus bersifat kebutuhan. Untuk itu sudah sepatutnya kita duga, proyek energi PLTA Samarkilang hanya untuk kepentingan bisnis segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Karena, PLTA Samarkilang juga tidak termasuk Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN Tahun 2019 – 2028 berdasarkan Kepmen ESDM No.39K/20/MEM/2019, artinya PLTA Samarkilang diluar perencanaan PT. PLN dalam agenda pemenuhan kebutuhan listrik nasional.

Sebenarnya Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi yang luar bisa disektor riil, seperti pertanian dan perkebunan. Seharusnya pemerintah kabupaten dan provinsi fokus pada peningkatan produktifitas dan menjamin harga pasar terhadap komoditas tersebut yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menolak rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW di Kabupaten Bener Meriah. Karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan semangat penyelamatan lingkungan hidup, keadilan ekologis, dan diduga bertentangan dengan aturan perundang-udangan. Jikapun kemudian pemerintah memaksakan diri untuk memberikan izin, tidak tertutup kemungkinan izin tersebut akan diuji secara hukum. Demikian sebut  Muhammad Nur,  Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh dalam rilisnya 26 Januari 2021.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

MENGENAL AKSARA JAWI (ARAB-MELAYU)

Oleh Drs. Hasbi Yusuf (Berdomisili di Banda Aceh) Bahasa Atjèh termasuk bahasa yang sangat unik dalam pengucapan dan penulisannya, dan juga merupakan bahasa yang sangat kaya perbendaharaan kosa katanya. Selain kosa kata asli yang lumayan banyak, diperkaya lagi oleh sejumlah kosa kata serapan dari bahasa-bahasa lain, terutama bahasa Melayu.  Bahasa Melayu yang telah terserap dan teradopsi secara alamiah dan harmonis melalui pergaulan yang lumayan luwes dan lama dari suku Atjèh sendiri dengan suku Melayu. Lebih-lebih beberapa kerajaan Melayu di Sumatera dan Semenanjung Malaka memang pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Atjèh. Diantara beberapa bahasa lain yang paling dominan mempengaruhi, mewarnai dan menambah perbendaharaan kosa kata bahasa Atjèh adalah bahasa dari empat negara atau bangsa yang terkait dengan nama Atjèh itu sendiri.  Konon nama "ATJÈH" berasal dari gabungan singkatan nama beberapa negara, yaitu: A = Arab; TJ = Tjina;  È = Èropa, H = Hindia.  Dari ...

Kehendak-Nya

Oleh Sitti Zahara Tarmizi Siswi SMA Negeri 1 Ule Glee, Pidie Jaya Tetesan embun menyerbu bumi Memaksa sang awan menangis Butiran-butiran bening menari Senyuman mentari menghilang  Langit gelap Perlahan-lahan menutupi bumi Suara sang katak mulai terdengar Mereka terisak Genangan air menghanyutkannya Mereka tenggelam Tak dapat diselamatkan Semua terdiam Tak ada bisikan Itulah kehendak-Nya