Langsung ke konten utama

WALHI Aceh Menolak PLTA Samarkilang






Yang Mengabaikan Pelindungan dari Bencana dan Konflik Satwa Manusia di Wilayah Tengah.

Banda Aceh, 26/1/2021. PT. Bener Meriah Electric Power berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Samarkilang 82 MW di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dan jalur transmisi berada di Kabupaten Aceh Tengah. PLTA Samarkilang tersebut menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Luas areal direncanakan mencapai 123 hektar, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat). Sejauh ini rencana pembangunan proyek sudah sampai pada penyiapan instrumen lingkungan hidup yaitu AMDAL.

Hasil kajian, lokasi rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW berada dalam kawasan habitat satwa dilindungi jenis Mamalia yaitu, Badak Sumatera, Beruang Madu, Gajah, Harimau Sumatera, dan jenis satwa terancam punah lainnya. Kehadiran proyek energi akan berkontibusi terhadap kelangsungan habitat satwa lindung dan bencana alam. Apalagi dalam kajian AMDAL tidak ditemukan pengelolaan khusus untuk melindungi. Jikapun ada, hanya pengelolaan pada tahap konstruksi, sedangkan pada masa operasi produksi hanya dilakukan upaya penggiringan jika terjadi konflik dengan manusia.

Seharusnya, parameter keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks perlindungan satwa tidak hanya diukur tingkat berapa besar terdampak terhadap manusia, akan tetapi sejauh mana mampu melindungi keberlangsungan hidup masing-masing spesies. Ini masalah serius dan menjadi pintu masuk pemusnahan satwa kunci yang menjadi kekayaan alam di Aceh. Artinya, pembangunan PLTA Samarkilang tidak memiliki nilai keadilan ekologis, karena hanya mengedepan kepentingan ekonomi/investasi.

lokasi pembangunan PLTA Samarkilang tidak terakomodir dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Tahun 2013 – 2033. Tidak cukup hanya dengan rekomendasi akan diakomodir dalam qanun revisi nantinya, karena pembangunan ini berada di dua kabupaten, tentunya harus berpedoman pada tata ruang provinsi. Karena Kecamatan Syiah Utama atau lebih dikenal dengan Samarkilang merupakan daerah yang memiliki kekayaan biodiversity tinggi. Secara penetapan kawasan, Samar Kilang memiliki Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Taman Buru, dan kawasan perlindungan sempadan sungai. Artinya, Samarkilang memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyangga kehidup manusia, akan tetapi juga merupakan habitat satwa kunci yang ada di Aceh.

Jangan sampai kehadiran investasi ini menjadi masalah baru bagi Samarkilang ditengah beragam persoalan lainnya yang belum terselesaikan selama ini yang membuat Samarkilang terus tertinggal dan terisolir dibandingkan daerah lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah.

lokasi PLTA Samarkilang berada dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai KepmenLHK No.4945/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA/1/8/2020. Meskipun terdapat instruksi presiden yang membenarkan pembangunan tersebut atas dasar karena jenis kegiatan vital dan strategis, namun dalam konteks kebutuhan daerah apa pentingnya PLTA tersebut? Bukankah untuk kepentingan pemenuhan energi di Aceh sudah cukup banyak pembangkit energi yang sedang dibangun. Jadi, pembangunan proyek energi di Aceh bukan bersifat pemerataan proyek, tapi harus bersifat kebutuhan. Untuk itu sudah sepatutnya kita duga, proyek energi PLTA Samarkilang hanya untuk kepentingan bisnis segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Karena, PLTA Samarkilang juga tidak termasuk Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN Tahun 2019 – 2028 berdasarkan Kepmen ESDM No.39K/20/MEM/2019, artinya PLTA Samarkilang diluar perencanaan PT. PLN dalam agenda pemenuhan kebutuhan listrik nasional.

Sebenarnya Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi yang luar bisa disektor riil, seperti pertanian dan perkebunan. Seharusnya pemerintah kabupaten dan provinsi fokus pada peningkatan produktifitas dan menjamin harga pasar terhadap komoditas tersebut yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menolak rencana pembangunan PLTA Samarkilang 82 MW di Kabupaten Bener Meriah. Karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan semangat penyelamatan lingkungan hidup, keadilan ekologis, dan diduga bertentangan dengan aturan perundang-udangan. Jikapun kemudian pemerintah memaksakan diri untuk memberikan izin, tidak tertutup kemungkinan izin tersebut akan diuji secara hukum. Demikian sebut  Muhammad Nur,  Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh dalam rilisnya 26 Januari 2021.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

Berbagi Rambutan

  Oleh Salsabila Z   ​ Hari ini, Zain memanen buah rambutan di samping rumah bersama sang Ayah. Ia senang sekali, karena pohon rambutannya berbuah lebat dan rasanya pun manis. ​ “Alhamdulillaahh...” ujar Zain sambil memakan satu buah rambutan. ​ “Iya, alhamdulillaah...” ujar Ayah.”O ya, nanti Zain bantu Kak Salma membagi buah rambutann ini ke tetangga ya?” pinta Ayah sambil membagi  buah-buahan itu  sama banyak lalu menalinya dengan rafia. ​ “Kenapa dibagi Yah? Mending ,  kita  jual saja.  Biar tetanggak kita beli, lalu kita dapat banyak uang ,  deh,” usul Zain. Tiba-tiba terlintas dalam pikirannya untuk membeli mainan baru  dari hasil menjual rambutan  nanti . ​ “Ya, nanti kita akan jual rambutan ini kepada Pak Sukri, pedagang buah samping pasar itu. tapi tidak semuanya. Ada yang kita bagi sama tetangga dan ada juga yang kita sisihkan untuk kita makan sekeluarga,” jawab Ayah. ​ “Kok begitu Yah?” ​ “Ya, tidak ada salahn ya   dong,...