Banda Aceh –30/04/21. Potretonline.com. Setelah Pemko Malang, DPRK Langkat, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengunjungi Disdikbud Kota Banda Aceh dalam rangka melihat secara langsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pengelolaan program diniyah dan pelestarian cagar budaya Kota Banda Aceh di masa pandemi, Rabu (28/04).
Rombongan Komisi 5 DPRK Pidie menjalin kerjasama dengan Disdikbud Kota Banda Aceh guna memberikan platform kerja kepada Disdikbud Kabupaten Pidie dalam berbagai hal khususnya pengembangan program diniyah, pengelolaan cagar budaya dan efektifitas pelaksanaan PTM, komisi 5 DPRK Pidie juga didampingi oleh Pejabat Struktural Disdikbud Kabupaten Pidie.
Anggota Komisi 5 DPRK Pidie Abdullah Ali mengatakan kabupaten Pidie telah melaksanakan PTM secara penuh tetapi mereka masih belum puas dengan kinerja yang telah dicapai Disdikbud Pidie, keberhasilan Banda Aceh dalam pengembangan program diniyah yang telah masyhur dengan kegiatan pengembangan 1000 tahfidz serta pengelolaan cagar budaya sehingga Kota Banda Aceh ditetapkan menjadi ibukota kebudayaan.
Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, M.Pd menyambut rombongan DPRK dan Disdikbud Pidie dengan membacakan pantun selamat datang yang turut didampingi oleh Sekretaris Disdikbud Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd, Kabid Pembinaan Ketenagaan Marzuki,SH, Kabid kebudayaan Deswita, Kabid pembinaan SMP Evi Susanty, S.Pd., M.Si, Kasi Tenaga Kebudayaan Drs. Safarudin, Kasi Kesenian dan Budaya Nura Khamsiah, SE Kasi Data dan Informasi Pendidikan Nur Muhammad, SE., M.Pd.
"PTM Kota Banda Aceh yang telah dipersiapkan dengan baik oleh bidang persekolahan dalam masa pandemi Covid-19," jelas Saminan.
Lanjutnya, pendidikan diniyah adalah pendidikan khusus yang diberikan kepada peserta didik yang meliputi kemampuan membaca dan menulis Al Qur'an, kemampuan membaca dan menulis serta memahami kitab arab melayu serta kemampuan menghafal Al Qur’an.
Dengan lahirnya Qanun Diniyah ini maka program pendidikan diniyah yang selama ini dilaksanakan dua kali dalam seminggu di luar jam persekolahan, maka nantinya akan menjadi pelajaran wajib pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banda Aceh, bila telah menjadi bahagian dari kurikulum pendidikan di Kota Banda Aceh target utama adalah peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang pertama adalah pemenuhan Capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kedua adalah capaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz.
Rencananya, pada akhir tahun 2022 akan lahir 1000 tahfidz untuk Kota Banda Aceh dan ini merupakan salah satu cara pencapaian misi Terwujudnya Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariah.
Dalam Pengelolaan cagar Budaya, Saminan menyampaikan dengan masuknya kebudayaan menjadi urusan wajib pemerintah Kota Banda Aceh maka dalam pengelolaannya diperlukan legalisasi untuk menjadi pedoman pelaksanaan kerja maka dalam waktu yang sangat dekat ini akan lahir Qanun tentang pengelolaan cagar budaya dan disusun berdasarkan perwujudannya baik tangible maupun untangible.
Untuk penganggaran program Diniyah Pemerintah Kota Banda Aceh setiap tahunnya menganggarkan dana sebesar 5 milyar dan telah terbit qanun Diniyah no 4 tahun 2020, dan ini merupakan prestasi besar yang dicapai Disdikbud kota Banda Aceh setelah pelaksanaan pendidikan diniyah selama 10 tahun.
Dalam pengembangan cagar budaya Disdikbud Banda Aceh telah menetapkan zonasi guna memudahkan pemetaan terhadap kawasan situs cagar budaya, Banda Aceh juga menjadi anggota tetap Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) sehingga pada pramukernas beberapa waktu lalu menetapkan Banda Aceh sebagai ibukota kebudayaan.
Untuk memajukan kebudayaan, Saminan mengusulkan agar Pidie juga menjadi anggota JPKI dan bila diperlukan Banda Aceh dapat memberikan rekomendasi keanggotaan agar pengembangan kebudayaan di Kabupaten Pidie lebih tertata dan terorganisir.(TM/Hz)
Komentar
Posting Komentar